Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

Forum Antikorupsi Desak Kejagung Selidiki Proyek Kemenhub Rp18 Miliar yang Dikerjakan PT Pilar Atmoko

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 500
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Forum Bersama Anti Korupsi dan Monopoli menemukan indikasi pelanggaran serius dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit di Bangka Belitung. Proyek senilai Rp18,08 miliar milik Kementerian Perhubungan itu dikerjakan oleh PT Pilar Atmoko Konstruksi, padahal perusahaan tersebut sedang menjalani sanksi larangan tender dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam data resmi KPPU.go.id, PT Pilar Atmoko Konstruksi tercatat sebagai terlapor dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait persekongkolan tender proyek Pelabuhan Laut Nusa Penida di Bali. Melalui putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi larangan mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama satu tahun, berlaku 30 September 2024 hingga 29 September 2025, di seluruh Indonesia.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan papan proyek resmi bertuliskan:

“Kontrak Nomor 037/SP-BAKIT/BPTB-BABEL/2024 – Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit (Tahap I)”

Dengan PT Pilar Atmoko Konstruksi tercantum sebagai kontraktor pelaksana dan sumber dana APBN 2024.
Kontrak tersebut ditandatangani 13 September 2024, hanya dua minggu sebelum masa larangan KPPU mulai berlaku.

Menurut Forum Antikorupsi hal ini berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang tender. Selain itu, terdapat indikasi kelalaian administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap instansi melakukan verifikasi integritas penyedia sebelum penetapan kontrak.

“Larangan KPPU bersifat mengikat dan harus dihormati oleh semua instansi negara. Jika PT Pilar Atmoko Konstruksi tetap mengerjakan proyek APBN, maka ada unsur pembangkangan hukum,” tegas Egi Hendrawan, mantan aktivis mahasiswa Jambore Nasional 2017, Sabtu (1/11).

Koordinator Forum Antikorupsi yang juga aktivis penggiat sosial Junaidi Rusli mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Agung RI pada Senin, 3 November 2025. Laporan akan disertai bukti foto papan proyek, salinan daftar larangan KPPU, serta permintaan audit hukum terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kami ingin Kejagung menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Forum juga mendesak KPPU dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat mekanisme pemblokiran otomatis terhadap perusahaan yang masuk daftar hitam. “Putusan KPPU bukan formalitas. Negara jangan membiarkan aturan ditepikan hanya karena urusan proyek,” kata Junaidi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 5 huruf (e) Perpres 12/2021, Forum Antikorupsi menilai tindakan pejabat pengadaan Kementerian Perhubungan yang menetapkan PT Pilar Atmoko Konstruksi sebagai pelaksana proyek APBN merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi korupsi terstruktur yang harus diselidiki Kejagung,” tutup Egi Hendrawan menambahkan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana Pembangunan 2027 Dibahas, Warga Pebayuran Ingatkan Bahaya Tanggul Citarum

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 3 Februari 2026| Camat Pebayuran menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2027 di Aula Kantor Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, serta dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. Hadir dalam forum itu antara lain Sekretaris Camat Pebayuran Joko Santoso, […]

  • Dugaan Pemerasan Investor, Suap dan Perusakan Kawasan Konservasi: Pejabat BTNGC dan PAM Tirta Kemuning Disorot

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 24 November 2025| Dugaan praktik pemerasan terhadap investor serta indikasi suap dan perusakan kawasan konservasi menyeret sejumlah pejabat Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) dan PAM Tirta Kemuning (PDAM Kuningan). Konstruksi dugaan pidana ini mencuat setelah adanya laporan terkait permintaan sejumlah uang kepada pihak investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses tanpa dasar hukum yang […]

  • Sosialisasi Di Bukittinggi wamen,Sertifikat Tanah Ulayan Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat 

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 104
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Tebing tinggi | 20 mai 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat hukum adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan wilayah yang secara turun-temurun dikuasai oleh masyarakat hukum adat. “Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan […]

  • Prada Samlawi Asal Rumpin Bogor Yang Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 22 Februari 2026| Dalam catatan kelam revolusi fisik Indonesia di tahun 1948, terdapat satu nama yang seolah terkubur oleh hiruk-pikuk sejarah besar: Prada Samlawi. Seorang prajurit yang loyalitasnya tidak hanya pada negara, namun juga pada Tuhannya. Kisah kematiannya di Cigudeg merupakan salah satu fragmen paling brutal sekaligus heroik dari perjuangan rakyat Bogor dalam […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengecekan Personel Lantas Untuk Pengamanan Jalur Puncak Di Akhir Pekan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,12 Juli 2025| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung apel pengecekan personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang akan melaksanakan tugas pengamanan jalur Puncak Gadog pada akhir pekan ini. Apel pengecekan dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan Polres Bogor dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan yang kerap terjadi setiap akhir pekan, khususnya di […]

  • Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 12 Oktober 2025| Dugaan rekayasa penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) baru milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencuat ke publik setelah pengakuan saksi kunci dari lingkungan Desa. Pada 10 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, H. Mustani menyampaikan keterangan di kediaman Anwar bersama Uyun Saeful Yunus dan Jufri selaku kepala perwakilan sahabat bhayangkara Indonesia (SBI) […]

expand_less