Korban Penganiayaan di Banjarnegara Mengaku Ditekan Pejabat Untuk Berdamai, GMOCT Turun Tangan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 82
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 14 November 2025 (GMOCT)| Aji Setyawan, warga Banjarnegara yang menjadi korban penganiayaan, mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari sejumlah pejabat daerah agar dirinya berdamai dengan pelaku. Informasi ini didapatkan oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Menurut Aji, pejabat yang terlibat antara lain Ketua BPBD Banjarnegara, yang disebut mendatangi rumah Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, ada juga oknum dari Dinas Pendidikan dan PGRI yang diduga menekan Kakak Aji, seorang pendidik, untuk membujuk Aji agar melakukan perdamaian. Kepala Desa Batur juga disebut berulang kali meminta Aji berdamai, mendampingi Ketua BPBD Aji Puloroso.
Intimidasi Jelang Persidangan
Aji menerangkan bahwa intimidasi terjadi saat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Ketua BPBD Aji Puloroso, ditemani Kades Batur Ahmad Fauzi, datang ke rumah Aji dengan tujuan agar perkara ini tidak sampai ke pengadilan. Bahkan, Sekda Banjarnegara secara pribadi menghubungi Aji melalui WhatsApp dan meminta pencabutan perkara.
“Kemudian saya jadi berpikir siapa saya ini sampai orang nomor 3 di lingkungan pemerintah BNA sampai menghubungi saya, atau kah ada ketakutan di antara lintas departemen di BNA yang memainkan dana donasi,” ujar Aji.
GMOCT Akan Mengklarifikasi
Dengan adanya informasi ini, tim liputan khusus GMOCT akan meminta statement dari berbagai pihak yang menghubungi Aji Setyawan terkait permintaan damai tersebut. GMOCT akan menginvestigasi atas suruhan dari siapa permintaan damai itu dilakukan.
Pada Jum’at 14 November 2025 pukul 18.58 WIB, sebelum menayangkan pemberitaan, sekretaris umum GMOCT mencoba mengirimkan rilis kepada Aji BPBD dan Indarto sesuai dengan informasi yang diterima oleh team liputan khusus GMOCT, hanya Aji BPBD yang responsif serta menjawab ” Waalaikum Salam Wr..Wb”
” Sebentar Mas Berta dari mana sumbermya ” saat dimintai statement sebelum ditayangkan
Aji BPBD pun menjawab,” mohon maaf sebelumnya nampak dari apa yang di sampaikan bernada kurang baik, kami hadir bertemu Pak Aji dengan baik meminta waktu untuk ketemu dengan maksud pada saat itu mencoba melakukan kemungkinan RJ, namun P. Aji memberikan waktu untuk berpikir selang hari kami mencoba untuk menanyakn kembali namun P.Aji tetap kasus ini diteruskan ke pengadilan sampai saat ni. Bahkan dari pihak keluarga mencoba berkomunikasi namun hasilnya tetap sama.
Jadi mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan”.
Praduga tak bersalah berhak dilakukan oleh wartawan/jurnalis sesuai dengan tupoksi serta kode etik profesi, dan dugaan, yang penting adalah sebelum penayangan pemberitaan dilakukan permintaan statement atau klarifikasi (hak jawab), dari semua pihak agar berimbang.
#noviralnojustice
#gmoct
#banjarnegara
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: GMOCT






At the moment there is no comment