Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 93
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 17 November 2025| Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent.

Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner-seperti tipe ND, HG, PU, Stoving, Washing—serta aneka pelarut kimia (solvent), baik impor (Isopropyl Alcohol, Methanol, Heptane) maupun lokal (LAWS, SBP).

Sorotan Perizinan dan Potensi Risiko Limbah B3

Sapnudi menegaskan bahwa industri kimia dengan potensi menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib memiliki sejumlah izin dan dokumen teknis lingkungan, antara lain:

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan)

Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar KLH

Manifest elektronik (Festronik) untuk setiap pengangkutan limbah

Izin pembuangan air limbah (IPAL) dan izin emisi udara

Pelaporan berkala melalui sistem KLHK (misalnya SIMPEL)

Menurut Sapnudi, pertanyaan publik terkait alur pengelolaan limbah sering tidak dijawab dengan jelas. “Sering kali pertanyaan apakah limbah B3 disimpan di TPS yang sesuai dan siapa pihak pengangkutnya, ditanggapi secara samar,” ujarnya.

Permintaan Resmi ke KLH

Sebagai tindak lanjut, Persatuan Mahasiswa Banten Bersih telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuka data perizinan pabrik di Kopo, Serang. Data yang diminta meliputi:

1. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL–UPL)

2. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3

3. Izin dan sertifikasi TPS B3

4. Rekap neraca limbah B3 dan laporan pemantauan

5. Riwayat inspeksi serta sanksi administratif dari KLH atau dinas lingkungan

“Kami menuntut keterbukaan. Masyarakat Serang berhak mengetahui apakah pabrik thinner ini beroperasi sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Tuntutan Pengawasan dan Penegakan

Sapnudi juga mendorong DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, dan Gakkum KLH untuk melakukan inspeksi mendadak di Plant 3. “Industri boleh berkembang, tetapi tidak dengan mengabaikan keselamatan lingkungan. Limbah B3 bukan sekadar sampah, ini persoalan serius,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencoba menghubungi pihak PT Warnaprima Kimiatama untuk mendapatkan informasi agar pemberitaan berimbang, namun belum ada tanggapan?.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Januari 2026 |Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik serta menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian. Ucapan selamat tersebut ditujukan kepada seluruh insan Imigrasi yang telah berperan aktif dalam […]

  • Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 17
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 4 Februari 2026 |Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah. Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten […]

  • Kapolsek Serang Baru Gencarkan Patroli, Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 348
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., bersama jajaran aktif menyisir wilayah hukumnya melalui kegiatan patroli kewilayahan pada Selasa (03/06/2025).   Tim patroli menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang seperti tramadol dan sejenisnya.   Kapolsek secara langsung […]

  • Kemendes dan Kemendagri Hadiri Munas APDESI Merah Putih, Asep Anwar Sadat Terpilih Jadi Ketum

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 296
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih yang digelar di Gedung Aula Makarti Kementerian Desa PDTT, Senin (25/8/2025).   Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT H. Yandri Susanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk […]

  • Sekretaris GMNI Kepri Desak Pemko Batam Tutup THM Super Z Aviary Terkait Viral Sexy Dancer

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam (GMOCT) 25 Agustus 2025| Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diki Candra, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Aviary terkait pemberitaan viral mengenai sexy dancer di tempat tersebut. Desakan ini disampaikan menyusul keputusan DPRD Kota Batam yang telah meminta penutupan THM tersebut […]

  • Sinergitas IHC dan DMI Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Resmi Terjalin Dalam Membangun Ekosistem Halal

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Halal Walk 2025, Penandatangan Kerjasama antara Istiqlal Halal Center (IHC) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta resmi digelar di Aula PKU Masjid Istiqlal, Rabu (23/7). Agenda Penandatangan Kerjasama IHC & DMI PW DKI Jakarta dihadiri langsung oleh Direktur Istiqlal Halal Center, H. Nur Hayyin […]

expand_less