Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

PT Warnaprima Kimiatama Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan & Limbah B3

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 107
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 17 November 2025| Aktivis lingkungan dari Persatuan Mahasiswa Banten Bersih, di bawah koordinator Sapnudi, menyoroti legalitas serta transparansi operasional PT Warnaprima Kimiatama Plant 3 yang berlokasi di Jl. Raya Kopo–Maja, Desa Cidahu, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen thinner dan distributor solvent.

Produk utama dari pabrik tersebut mencakup berbagai jenis thinner-seperti tipe ND, HG, PU, Stoving, Washing—serta aneka pelarut kimia (solvent), baik impor (Isopropyl Alcohol, Methanol, Heptane) maupun lokal (LAWS, SBP).

Sorotan Perizinan dan Potensi Risiko Limbah B3

Sapnudi menegaskan bahwa industri kimia dengan potensi menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) wajib memiliki sejumlah izin dan dokumen teknis lingkungan, antara lain:

Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL–UPL)

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 (penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan)

Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar KLH

Manifest elektronik (Festronik) untuk setiap pengangkutan limbah

Izin pembuangan air limbah (IPAL) dan izin emisi udara

Pelaporan berkala melalui sistem KLHK (misalnya SIMPEL)

Menurut Sapnudi, pertanyaan publik terkait alur pengelolaan limbah sering tidak dijawab dengan jelas. “Sering kali pertanyaan apakah limbah B3 disimpan di TPS yang sesuai dan siapa pihak pengangkutnya, ditanggapi secara samar,” ujarnya.

Permintaan Resmi ke KLH

Sebagai tindak lanjut, Persatuan Mahasiswa Banten Bersih telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk membuka data perizinan pabrik di Kopo, Serang. Data yang diminta meliputi:

1. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL–UPL)

2. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3

3. Izin dan sertifikasi TPS B3

4. Rekap neraca limbah B3 dan laporan pemantauan

5. Riwayat inspeksi serta sanksi administratif dari KLH atau dinas lingkungan

“Kami menuntut keterbukaan. Masyarakat Serang berhak mengetahui apakah pabrik thinner ini beroperasi sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Tuntutan Pengawasan dan Penegakan

Sapnudi juga mendorong DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, dan Gakkum KLH untuk melakukan inspeksi mendadak di Plant 3. “Industri boleh berkembang, tetapi tidak dengan mengabaikan keselamatan lingkungan. Limbah B3 bukan sekadar sampah, ini persoalan serius,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencoba menghubungi pihak PT Warnaprima Kimiatama untuk mendapatkan informasi agar pemberitaan berimbang, namun belum ada tanggapan?.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyebab Siswa SD Gantung Diri di NTT: Tak Dibelikan Buku dan Pulpen

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Surat itu ditulis YBR menggunakan bahasa daerah Bajawa. Satu baris surat itu berisi ungkapan kekecewaan korban terhadap ibunya. Dalam surat itu, YBR menyebut ibunya pelit. Selebihnya, surat itu berisi ungkapan perpisahan kepada ibunya. Berikut isi surat YBR kepada ibunya: Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk mama Reti) Mama Galo Zee (Mama […]

  • Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah, Realisasikan PBI Jamsostek Ketenagakerjaan untuk Pekerja Miskin

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarmews.co.id -Jakarta, 8 April 2026 | Komisi IX DPR-RI menyoroti lambatnya realisasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan bagi pekerja miskin. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa belum terwujudnya PBI Jamsos Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk ketidakadilan sosial dan pelanggaran terhadap amanat konstitusi. ​”Pekerja miskin adalah kelompok yang paling rentan terhadap […]

  • Bencana Banjir Dahsyat, Indonesia Terbanyak Menelan Jiwa

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 397
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Desember 2026| Banjir menerjang Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Sri Lanka pada akhir November 2025 lalu. Di Indonesia, banjir bandang menghantam beberapa daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sejumlah media asing melaporkan banjir dahsyat di empat negara tersebut menyebabkan lebih dari 1.150 orang kehilangan nyawa. Banyak bangunan tertimbun material banjir dan […]

  • Berlangsung Haru,Polsek Serang Baru Gelar Lepas Sambut

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi]– Polsek Serang Baru menggelar acara Lepas Sambut Pejabat Utama di Mapolsek Serang Baru pada Jum’at, 9 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, beserta anggota Polsek Serang Baru.Jum’at (09/05/2025) Dalam acara ini, dilakukan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Pejabat baru yang dilantik adalah […]

  • Terbongkar.!! Dana Ratusan Miliar APBD DLH Tangerang Diduga Menguap Tanpa Jejak

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 358
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang ,28 Agustus 2025| Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok. Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan; (1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (2).Undang-undang […]

  • Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 229
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Desember 2025| Polemik hukum kembali mencuat di Sorong, Papua Barat Daya, setelah putusan praperadilan (prapid) terkait kasus kapal tongkang memunculkan narasi yang saling bertentangan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis, 6 November 2025, lalu memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk ranah perdata. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan informasi […]

expand_less