Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Ketua DPP II LPK-RI: Kecam Keras PT PLN Pemalang Area Petarukan, Listrik Sering Mati Pelayanan Tidak Profesional!

Chairul Husen by Chairul Husen
17 November 2025
in Info Daerah
0
Ketua DPP II LPK-RI: Kecam Keras PT PLN Pemalang Area Petarukan, Listrik Sering Mati Pelayanan Tidak Profesional!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pemalang, 17 November 2025| Pukul 13.08 WIB hingga 14.45 WIB, listrik di wilayah Petarukan belum juga menyala. Agung ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi com), sekaligus ketua umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras kinerja PLN Pemalang, khususnya unit layanan di wilayah Petarukan.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul buruknya pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk dirinya yang berdomisili di Desa Loning, Dusun Kedemungan, Petarukan, 17 November.
Agung menegaskan bahwa setiap kali hujan turun, listrik di wilayahnya kerap padam berulang kali tanpa penanganan cepat dan tanpa kejelasan informasi dari pihak PLN dan membuat laporan aduan G5225111703086.

You might also like

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bentuk kelalaian yang telah merugikan banyak konsumen. Ia menyebut, padamnya listrik berulang dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik seperti AC, kulkas, hingga komputer yang digunakan masyarakat untuk bekerja.

Selain dirinya, sejumlah warga lain juga turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku bahwa listrik yang sering mati secara mendadak membuat berbagai peralatan rumah tangga lebih cepat rusak. Beberapa warga menyebut kulkas tidak lagi dingin secara normal setelah beberapa kali listrik padam, sementara AC menjadi sering error dan memerlukan perbaikan. Kondisi ini jelas merugikan karena masyarakat harus menanggung biaya servis hingga penggantian perangkat elektronik yang bermasalah.

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Agung menegaskan bahwa tindakan dan pelayanan PLN telah melanggar beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), antara lain:

1. Pasal 4 huruf (a) dan (c)
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi layanan listrik.

2. Pasal 7 huruf (b) dan (f)
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jujur dan memberikan pelayanan yang benar serta tidak diskriminatif. Pemadaman berulang tanpa pemberitahuan dianggap mengabaikan kewajiban tersebut.

3. Pasal 19 ayat (1)
Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan barang, kerugian, atau penderitaan yang diderita konsumen akibat layanan yang tidak sesuai. Dalam hal ini, kerusakan kulkas, AC, atau perangkat elektronik akibat listrik padam berulang dapat dikategorikan sebagai kerugian konsumen.

Agung menilai bahwa PLN Pemalang tidak menunjukkan sikap profesional dalam memberikan pelayanan publik. Ia mengungkapkan bahwa ketika pelanggan terlambat membayar tagihan selama satu bulan, petugas PLN datang dengan sikap yang dianggap mengintimidasi, bahkan mengancam akan mencopot meteran listrik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas mengingat PLN sendiri tidak memberikan pelayanan yang stabil dan justru merugikan pelanggan.

Sebagai pimpinan lembaga yang menangani perlindungan konsumen, Agung menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil oleh pihak terkait. Dirinya meminta agar pimpinan PLN yang bertanggung jawab di wilayah Petarukan dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal memberikan pelayanan yang layak. Ia juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.

Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang stabil, profesional, dan bebas dari ancaman. Ia menyatakan komitmen LPK-RI untuk terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila PLN tidak segera memperbaiki kinerjanya. Pelayanan publik, tegasnya, tidak boleh dijalankan dengan cara-cara intimidatif, apalagi ketika konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.[]

Tags: AgungDPDIIKetuaLPKPemalangRI
Previous Post

Sepenggal Ungkapan Hati Dari Pemerhati Kesehatan Yusup Hermawan untuk Dr Ilham Chaidir M Kes

Next Post

Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku
Info Daerah

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

by Heriyanto Server
2 Juli 2026
BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai
Info Daerah

BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai

by Heriyanto Server
29 Juni 2026
Next Post
Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

Setelah Kasus Kayu Ilegal Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Soroti PT Indopallet Mulia Pratama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jajaran Polsek Cibinong Lakukan Pengamanan Keberangkatan Buruh ke Gedung DPR RI Jakrta

Jajaran Polsek Cibinong Lakukan Pengamanan Keberangkatan Buruh ke Gedung DPR RI Jakrta

28 Agustus 2025
Testimoni Masyarakat Penerima Sertipikat PTSL Kantor Pertanahan Kota Medan

Testimoni Masyarakat Penerima Sertipikat PTSL Kantor Pertanahan Kota Medan

26 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat
Info Daerah

Diduga Lakukan Kekerasan pada Anggota, MataHukum: Kapolres Pasangkayu Harus Disidik Pusat

3 Juli 2026
Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”
Seni dan Kreasi

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News