Dugaan Penyimpangan Program RTLH Desa Pagintungan Menguat, Warga Minta Baznas Turun Audit Material Secara Terbuka
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 72
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Serang, 18 November 2025| Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menguat setelah sejumlah warga dan unsur kecamatan menemukan banyak ketidaksesuaian antara material yang diberikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Warga menilai bahwa distribusi material dan pelaksanaan pekerjaan tidak transparan, bahkan terindikasi adanya pengurangan spesifikasi yang berpotensi merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Material Tidak Sesuai RAB: Besi, Hebel, Keramik hingga Kayu Dihemat
Beberapa warga menyampaikan bahwa material yang diterima KPM sudah jelas tidak sesuai standar. Besi untuk selup yang seharusnya ukuran 8 inci diganti menjadi 6 inci, hebel tebal 10 cm diganti dengan hebel 7 cm kualitas rizek, semen hanya 15 zak, serta keramik hanya diberikan 10 meter padahal kebutuhan bangunan ukuran 5 x 6 meter minimal 30 meter persegi.
Pasir, kayu, batu split, hingga material rangka atap diduga diberikan dalam jumlah sangat minim, sementara proses pembangunan masih belum sepenuhnya berjalan karena material belum diterima secara lengkap.
Kesos Jawilan Temukan Kejanggalan: Keramik Hanya 10 Meter untuk Rumah 30 Meter
Pihak Kecamatan Jawilan melalui Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) menegaskan adanya kejanggalan yang tidak dapat diabaikan.
“Baru dari keramik saja sudah sangat jelas tidak sesuai. Rumah berukuran 30 meter hanya diberi 10 meter keramik. Seharusnya diberikan penuh sesuai ukuran. Ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Plt Camat Jawilan: Dana Mengalir ke Rekening Kepala Desa, Kami Kaget

Plt Camat Jawilan turut mengungkapkan keheranannya atas mekanisme pencairan dana program tersebut.
“Ternyata dana itu langsung ditransfer ke rekening kepala desa. Kalau sejak awal kami mengetahui mekanisme ini, tentu kami sarankan untuk tidak demikian. Namun hal tersebut sudah terjadi,” ujarnya.
Camat menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kesos untuk terus memonitor pembangunan dan melaporkan perkembangan kepada Baznas Kabupaten Serang.
Warga Desak Audit Terbuka Baznas: Bila Tidak Sesuai RAB, Material Harus Dibongkar dan Diganti
Warga Pagintungan menuntut langkah tegas dari Baznas Kabupaten Serang sebagai pemberi bantuan.
“Kami meminta Baznas segera menurunkan tim audit material secara menyeluruh dan terbuka kepada publik. Jika material terbukti tidak sesuai RAB, kami minta pembangunan dibongkar dan diganti dengan material yang sesuai standar, selagi proses masih berjalan,” tegas salah satu warga.
Warga juga menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 25 juta per unit sudah sangat cukup untuk bangunan ukuran 5 x 6 meter, sehingga aneh bila KPM masih harus menambah biaya pribadi untuk material maupun upah tukang.
Dugaan Penyimpangan oleh Pengurus Desa dan RT
Selain dugaan pengurangan material, warga mengungkapkan adanya persoalan lain, seperti tidak diserahkannya dana upah tukang sebesar Rp 2 juta pada salah satu KPM, yaitu Ibu Suanah, oleh oknum Ketua RT 05.
Sementara itu, sebuah bangunan di Kampung Kidik yang menggunakan hebel tebal 7 cm kualitas rendah dilaporkan warga sudah miring dan harus ditopang kayu karena rawan roboh.

Warga juga menduga adanya campur tangan suami Kepala Desa Pagintungan—yang merupakan mantan kepala desa—dalam pengaturan teknis material dan distribusi bantuan. Warga menyebut mantan kades tersebut diduga ikut mengendalikan keputusan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari program RTLH.
Potensi Pelanggaran Hukum
Sejumlah ketentuan yang diduga telah dilanggar antara lain:
1. UU Tipikor (UU No. 31/1999
jo. UU No. 20/2001)
– Penyalahgunaan wewenang
– Pengurangan spesifikasi dan
kuantitas material
– Potensi kerugian negara
– Penguasaan anggaran oleh
pihak yang tidak berwenang
2. Permendagri 20/2018
– Larangan menempatkan
dana bantuan ke rekening
pribadi kepala desa
– Kewajiban transparansi dan
akuntabilitas penggunaan
anggaran
3. KUHP Pasal 372
– Dugaan penggelapan upah
tukang oleh oknum ketua
RT.
Warga Harap Pemkab Serang dan APH Turun Tangan
Warga Desa Pagintungan meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Inspektorat, Baznas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh agar hak-hak KPM dipulihkan dan dugaan penyimpangan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Program untuk warga miskin jangan dijadikan ajang mencari keuntungan,” ujar warga.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red



Saat ini belum ada komentar