Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Kades Cihaurkuning Mencicil Uang Kerugian Negara Hingga Jatuh Tempo Belum Terlunaskan 

Chairul Husen by Chairul Husen
1 Januari 2026
in Info Daerah
0
Kades Cihaurkuning Mencicil Uang Kerugian Negara Hingga Jatuh Tempo Belum Terlunaskan 
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kabupaten Garut, 28 November 2025— Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.

 

You might also like

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

Konfirmasi ini disampaikan pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, kepada Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melalui komunikasi WhatsApp Jumat malam. Fitri memastikan bahwa pengembalian sudah berlangsung, tetapi nominal yang masuk tidak mencerminkan itikad penuh.

 

“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” tegas Fitri.

 

Inspektorat mencatat bahwa dana yang baru kembali baru sekitar separuh dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, publik menilai bahwa upaya kades hanya sekadar meredam tekanan, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

 

Akersi Jabar: Pengembalian Tidak Menyelamatkan Pelaku dari Jerat Pidana

 

Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan sikap kerasnya: pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang telah merugikan negara harus tetap diproses secara hukum, apa pun bentuk pengembalian yang dilakukan.

 

“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Akpersi Jabar, sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan sistematis yang menimbulkan kerugian negara.

 

Inspektorat Siapkan Langkah Baru, APH Menjadi Penentu

 

Fitri memastikan bahwa setelah rekap akhir melalui rekening koran, Inspektorat akan melakukan langkah lanjut secara formal.

 

“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”

 

Ini mengindikasikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi akan masuk ke ranah investigasi dan penegakan hukum. Sinyal inspektorat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan.

 

Publik Mendesak Ketegasan: Tidak Boleh Ada Ruang Damai dalam Kejahatan Korupsi

 

Kasus Cihaurkuning menuai perhatian luas karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan, fasilitas publik, dan kepentingan masyarakat desa justru diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa.

 

Kondisi ini menciptakan kegelisahan masyarakat. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Garut dan APH. Pasalnya, separuh kerugian masih belum kembali dan batas waktu pengembalian telah di ambang akhir.

 

Jika proses pidana tidak ditempuh, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.

 

Kasus ini merupakan benchmark bagi integritas pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan APH dan Inspektorat akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

 

Apakah pelaku akan diproses secara pidana meski sudah mengembalikan sebagian uang?

 

Apakah aparat berani mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain?

Dan apakah publik akan mendapatkan keadilan?

 

Semua mata kini tertuju pada Garut.

Dan waktu terus berjalan menuju pukul 00.00, batas akhir yang akan menentukan babak berikutnya dalam kasus Cihaurkuning.

Tags: APHCihaurkuninngDesaInsfektorat
Previous Post

Pelindo Buka Posko Pengungsian dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

Next Post

Penghargaan He For She 2025 Mantapkan Polda Jabar sebagai Pelopor Kesetaraan Gender di Polri

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

by Tegar News
31 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

by Tegar News
30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

by Chairul Husen
29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

by Tegar News
29 Juli 2026
Next Post

Penghargaan He For She 2025 Mantapkan Polda Jabar sebagai Pelopor Kesetaraan Gender di Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

Peran Strategis Polri Mengawal Pemerintahahan Prabowo

12 Oktober 2025
Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tugu Utara Lakukan Kontrol Pos Kamling Dan Edukasi Warga

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tugu Utara Lakukan Kontrol Pos Kamling Dan Edukasi Warga

29 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

30 Juli 2026
The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”
Olah Raga

The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News