Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Demi Reklamasi PIK, Maja Tersiksa Bertahun-Tahun “720 Warga Memohon Presiden Bertindak”

Demi Reklamasi PIK, Maja Tersiksa Bertahun-Tahun “720 Warga Memohon Presiden Bertindak”

  • account_circle Rls/Egi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 79
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Maja, Lebak Banten 29 November 2025| Di sepanjang jalur Maja–Koleang, debu tebal menempel di atap rumah, pakaian jemuran, buku pelajaran, hingga mukena dan sajadah di mushola.

Saat hujan, jalan berubah menjadi lumpur licin yang menelan motor dan membahayakan pelajar. Semua itu datang dari satu sumber: ratusan truk tanah bertuliskan Gading, Cakra, BKPN dll yang setiap hari mengangkut tanah dari Curugbitung menuju arah utara untuk kebutuhan proyek besar PIK, Penderitaan ini telah berlangsung bertahun-tahun.

720 Warga Tanda Tangan Menolak Galian Tanah

Para Tokoh Maja mengonfirmasi bahwa sebanyak 720 warga telah menandatangani penolakan resmi terhadap aktivitas galian tanah dan lalu lintas truk tanah, Tanda tangan ini dikumpulkan dari orang tua, pedagang kecil, guru ngaji, ibu rumah tangga hingga para kyai dan ustadz yang setiap hari menyaksikan bagaimana lingkungan mereka rusak perlahan.

Dokumen penolakan ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat bukan sekadar mengeluh-mereka bersatu, menyatakan sikap, dan menuntut tindakan nyata.

Debu & Lumpur: “Kami Hidup dalam Lingkungan yang Tidak Manusiawi”

Debu menutup jalan seperti kabut. Anak-anak batuk tanpa henti. Warung-warung kehilangan pelanggan. Debu masuk ke kelas santri, membuat mereka belajar sambil menutupi hidung.

Saat hujan, jalur tambang berubah jadi arena lumpur yang licin: motor terjatuh, pelajar terpeleset, dan warga terpaksa memutar rute jauh agar selamat.

“Lingkungan kami bukan hanya rusak, tapi mengancam hidup,” kata seorang warga yang rumahnya hanya tiga meter dari jalur tambang.

Pelanggaran Jam Operasional: Kepgub Diabaikan, Warga yang Menanggung Risiko

Menurut Para Kyai, truk tambang melanggar Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional angkutan tambang. Truk tanah tetap melintas dini hari, sore, hingga malam saat warga beristirahat.
Pelanggaran ini berlangsung tanpa pengawasan berarti.

Perwakilan Tokoh, KH. Ahmad Yunani: “Kami Memohon Presiden Prabowo Mendengar Jeritan Warga Kecil Ini”

Pimpinan pesantren dan tokoh masyarakat Maja, KH. Ahmad Yunani, menyampaikan seruan yang sangat kuat:

“Kami sudah menandatangani penolakan. Kami sudah melapor, sudah bersabar, sudah meminta dengan cara baik. Namun debu dan lumpur ini tidak berhenti. Anak-anak sakit, usaha rakyat merugi, hidup terasa tidak aman. Kami memohon Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan penertiban total dan menutup permanen aktivitas tambang dan armada yang telah merusak ketenteraman rakyat kecil.”

Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan nasional, namun upaya warga untuk mempertahankan kehidupan yang layak.

Tuntutan masyarakat: Penutupan Permanen Aktivitas Tambang

Masyarakat menegaskan tuntutan berikut:

1. Penutupan permanen seluruh tambang tanah di Curugbitung–Lebak.

2. Pelaporan dan penertiban armada tanah yang diduga melanggar jam operasional dan tak memenuhi standar angkutan.

3. Audit izin, jalur distribusi tanah, dan keterkaitan rantai pasok reklamasi.

4. Penyelamatan lingkungan melalui pembersihan debu, perbaikan jalan, dan pencegahan lumpur.

5. Intervensi langsung dari Presiden Prabowo untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Harapan dari Maja untuk Istana

Surat penolakan 720 warga, serta laporan investigatif ini akan dikirimkan kepada pemerintah pusat.
Warga berharap Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas untuk menghentikan eksploitasi yang meminggirkan masyarakat kecil.

Warga Maja tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya ingin bernapas tanpa debu, melintas tanpa lumpur, dan anak-anak mereka bersekolah tanpa takut kecelakaan karena ini hanya untuk kepentingan swasta di kawasan PIK.[]

  • Author: Rls/Egi
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Malingping Diduga Tutup Mata, Terkait Tata Kelola Alun Alun

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 21 Agustus 2025| Banyaknya keluhan masyarakat terkait pemeliharaan dan pedoman operasional Alun-alun Malingping. Disikapi serius oleh Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC). Disampaikan Ketua Umum, Hendrik Arrizqy, bahwa pihaknya telah melayangkan atensi dan konfirmasi, beberapa Minggu lalu terhadap Camat Malingping agar melakukan tindak lanjut. Yakni, mendorong Camat agar melakukan pembinaan tata kelola Alun-alun […]

  • Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Mojokerto, 25 Maret 2026 | Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus […]

  • JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga […]

  • TNI

    Dandim 0509/Bekasi Terima Kunjungan Tokoh Agama Buddha Suci, Perkuat Sinergi Lintas Iman

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 333
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han., menerima kunjungan dari tokoh Agama Buddha Suci dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat di Markas Kodim 0509, Rabu (16/7/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan hubungan harmonis antara TNI dengan masyarakat lintas agama, khususnya umat Buddha […]

  • Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 468
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Kota Tangerang| Polemik seputar tempat hiburan malam FM3 di Kota Tangerang kian memanas. Meski berizin sebagai fasilitas Hotel, FM3 diduga kuat menyalahgunakan izin operasionalnya dan berubah fungsi menjadi sarang praktik amoral. Aksi damai menuntut penutupan FM3 justru memunculkan babak baru: kekerasan. Sejumlah aktivis dan mahasiswa dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum tak dikenal. Kejadian ini […]

  • Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian […]

expand_less