Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

  • account_circle Asep Hidayat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 73
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi lusuh dan sobek tidak diganti tersebut.

‎Hal ini mengundang keprihatinan, terlebih berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

‎Sebut saja BD, salah seorang warga Desa Palasari menilai, ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah Desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

‎”Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan lambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin”, ujar Bd
(2/12).

‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: ‎”Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu: Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau Denda maksimal Rp 100 juta.

‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak pemerintah Desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan Lambang Negara.[]

  • Author: Asep Hidayat
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Muminun Pondok Kelapa Duren Sawit, Walikota Minta Warga Jaga Kebersamaan Untuk Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 270
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, di Masjid Al-Muminun, Jalan C Komplek DKI Blok B IV RT 006 RW 02, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Sabtu (6/9/2025) Turut Hadir mendampingi Walikota, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, Lurah Pondok Kelapa Rasikin, Kepala Bagian Kesra […]

  • Polres Metro Bekasi Mengukap Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar/M.imron
    • visibility 346
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 29 September 2025| Polres Metro Bekasi mengungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan pria berinisial MR (52), seorang ustadz atau mubaligh. Press release dipimpin Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi, Senin (29/9). Kasus ini terungkap setelah laporan korban pada Juli 2025. […]

  • Akibat Lamban Penanganan Dumas Masyarakat Kepada APIP, Inspektorat Nias Selatan Diduga Biarkan Pelapor Difitnah

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1.055
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nias Selatan, 13 September 2025| Dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat (Dumas) kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD/ADD) sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang hingga kini belum kunjung mendapat tindak lanjut serius dari […]

  • PMI Kabupaten Bekasi Ringankan Beban Warga Ter

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.idu – Kabupaten Bekasi, 24 Oktober 2025— Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak angin puting beliung di Kampung Telukbango RT 01/RW 01, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, pada Kamis (23/10/2025).   Sebanyak 5 rumah dari 20 rumah terdampak menerima bantuan berupa sembako, handuk, perlengkapan mandi, dan mie instan. Bantuan diserahkan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Melaksanakan Pengamanan Gereja Youkubus Rosuul

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Megamendung Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di daerah Hukum Polsek Megamendung Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan Pengamanan Gereja Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cipayung girang AIPTU M.KHOLIK yang melaksanakan Pengamanan Gereja di Kp.Cinangka RT 01/02 Desa Cipayung […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sugiwaras, 3 Desember 2025| Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras berujung pada ancaman pembunuhan terhadap sang jurnalis. Peristiwa ini menambah catatan kelam tentang betapa beratnya perjuangan menegakkan kebenaran, sekaligus memperlihatkan bahaya nyata yang mengintai para pencari fakta. Perlu dicatat, Sugiwaras adalah nama samaran yang […]

expand_less