Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

  • account_circle Asep Hidayat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 96
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi lusuh dan sobek tidak diganti tersebut.

‎Hal ini mengundang keprihatinan, terlebih berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

‎Sebut saja BD, salah seorang warga Desa Palasari menilai, ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah Desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

‎”Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan lambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin”, ujar Bd
(2/12).

‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: ‎”Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu: Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau Denda maksimal Rp 100 juta.

‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak pemerintah Desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan Lambang Negara.[]

  • Author: Asep Hidayat
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025| Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua […]

  • Giat Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua Polres Bogor, Kontrol Pos Kamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor secara aktif melaksanakan patroli sambang ke pos-pos kamling di wilayah binaannya. Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan dalam mendekatkan Polri dengan masyarakat serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Seperti yang dilakukan oleh Bripka Edy Syahputra, […]

  • Pemerintah Targetkan Lebih Dari 150 Sekolah Rakyat Pada Bulan September Mendatang

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Agustus 2025| Pemerintah terus memperkuat respons strategis terhadap sejumlah isu seperti ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur melalui sejumlah langkah konkret. Dalam keterangan pers bersama usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025, sejumlah Menteri Koordinator menyampaikan perkembangan terbaru terkait kebijakan […]

  • Terkenang Omongan Kwik Kian Gie, Indonesia Sengaja Dibuat Terpuruk Dan Tidak Maju Oleh OLIGARK!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 401
    • 0Comment

    Tegarnews.co.od-Jakarta, 2 Agustus 2025| Indonesia “MERDEKA” dan lepas dari cengkraman,Tangan ‘OLIGARKI’. Apabila Presiden Prabowo bisa menata ulang Strategi Manajemen penanggulangan masalah korupsi yang semakin tambah “KACO BALO! Kasus di Kejaksaan dapat Abolisi. Kasus di KPK dapat Amnesti. KPK dan Kejaksaan telah menjadi dua Gerhana Matahari Kembar. Bahwa sesungguhnya Pemerintah tidak PAHAM korupsi maka korupsi tidak […]

  • IndexPolitica: Prabowo Harus Bawa Indonesia Jadi Pemimpin Global, Bukan Sekadar Pengikut

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Januari 2026| Lembaga kajian politik IndexPolitica menilai Indonesia perlu segera menghentikan kecenderungan menjadi “pengikut” dalam percaturan internasional. Sejarah Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 menegaskan Indonesia lahir sebagai pemimpin konsolidasi global negara-negara tertindas dan memiliki legitimasi historis untuk kembali memainkan peran tersebut di era geopolitik baru. Kritik terhadap Diplomasi Transaksional IndexPolitica melontarkan kritik terhadap […]

  • Dadang Suharja & Yepi Suherman Saksikan Penyembelihan Batalion Hewan Qurban Sapi, Dari Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan| Presiden Prabowo Subianto membeli satu ekor sapi dengan ukuran 1.045 ton di Pamulang, Tangerang Selatan. Sapi jenis limosin itu diberi nama Batalion diklaim paling besar di Provinsi Banten yang diberikan Presiden. Harga Batalion (sapi jenis limosin) sebesar Rp102,5 juta jenis Limosin,” ungkap Edy Suprayitno pemilik peternakan Lebak Talas Farm di Pondok Cabe Ilir-Tangerang […]

expand_less