Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

Sudi Cs Diduga Serobot Tanah Transos! Mabes Polri Terima Laporan Ratusan Warga Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 12 Des 2025
  • visibility 104
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Desember 2025| Kasus dugaan penyerobotan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, kini resmi ditangani aparat kepolisian setelah Mabes Polri menerima laporan masyarakat secara langsung pada 18 September 2025. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Mabes Polri dengan nomor STTL/461/IX/2025/BARESKRIM.

Ratusan warga korban penyerobotan 103 bidang tanah, mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, penggelapan, pemalsuan surat, penipuan, dan pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik.

Tiga terlapor yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah:

– Jeviri Afrizal, Direktur PT Wahana Raharja

– Fathar Roni alias Geger

– Muhammad Sudirman alias Sudi

Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 385, 372, 378, 263, dan 266 juga pasal 55 KUHP.

Perkara ini berawal dari adanya MOU kerja sama penambangan pasir antara warga Rejomulyo dan PD Wahana Raharja, pada tahun 1995. Dalam kerja sama tersebut, warga diminta menyerahkan kopelan untuk kepentingan pembuatan Surat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Milik sebagai jaminan administratif selama kegiatan berlangsung.

Namun setelah penambangan selesai, 103 SHM tersebut tidak dikembalikan kepada warga. Warga menduga SHM yang tidak dikembalikan itu kemudian digunakan untuk:

– Mengeluarkan surat kuasa jual tanah tahun 2025

– Melakukan transaksi atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah

– Upaya penguasaan tanah secara melawan hukum

Situasi inilah yang mendorong warga melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri, karena mereka menilai persoalan telah mengarah pada dugaan tindak pidana berat dan melibatkan dokumen resmi negara.

Setelah menerima laporan, Mabes Polri melalui Bareskrim menerbitkan surat pelimpahan bernomor B/9695/IX/RES.7.4/2025/Bareskrim pada 24 September 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa locus delicti berada di wilayah Lampung Timur sehingga penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Lampung.

Pada 18 November 2025, penyidik Polda Lampung turun langsung ke lokasi bersama, BPN Lampung Timur, Pemerintah Desa Rejomulyo Aparat setempat,
Tim melakukan:

– Pemeriksaan lapangan terhadap 103 bidang tanah SHM

– Verifikasi dokumen SHM yang berada di PD Wahana Raharja

– Pemeriksaan MOU penambangan pasir

– Pemanggilan saksi-saksi
Klarifikasi pihak yang disebut dalam surat kuasa jual tanah

– Polda Lampung kemudian menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Penasehat hukum warga, Advocate Akmal, SH., ECIH, bahwa penguasaan SHM oleh PD Wahana Raharja merupakan masalah utama yang harus diselesaikan penyidik.

Ia menjelaskan bahwa SHM diserahkan warga kepada PD Wahana Raharja hanya untuk kepentingan MOU penambangan, bukan pengalihan hak.

“SHM milik warga diserahkan kepada PD Wahana Raharja hanya untuk kepentingan MOU penambangan pasir. Namun setelah penambangan selesai, SHM tidak pernah dikembalikan. Ini pelanggaran serius karena SHM adalah bukti hak milik yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur resmi,” katanya.

Akmal menegaskan bahwa diterimanya laporan di Mabes Polri menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dasar hukum kuat.

“STTLP Mabes Polri adalah pengakuan negara bahwa laporan warga memiliki dasar kuat. Penyidik harus menelusuri bagaimana SHM itu digunakan hingga muncul surat kuasa jual tanah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sengketa ini menyangkut masa depan ratusan keluarga pemilik SHM.

“Ini bukan soal administrasi semata, tetapi menyangkut kepastian hukum ratusan keluarga pemegang 103 SHM tersebut,” ucapnya.

Penasehat Hukum Warga, kepada awak media menyampaikan beberapa tuntutan warga yang menjadi korban, diantaranya adalah:

– Pengembalian seluruh SHM kepada pemilik sah

– Pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen

– Perlindungan hukum dari BPN

– Penindakan tegas jika ditemukan unsur mafia tanah.

Dengan laporan resmi di Mabes Polri, pelimpahan perkara, pemeriksaan lapangan oleh Polda Lampung, dan penyidikan yang berjalan aktif, warga berharap negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka dipulihkan serta menghentikan dugaan praktik penyalahgunaan dokumen tanah melalui kedok kerja sama penambangan pasir.

Sudi, salah satu terlapor ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp belum bisa dikonfirmasi, karena sedang diluar kota.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Banda Aceh, 29 April 2026 | Perubahan iklim dan bencana ekologis di Asia Tenggara semakin menunjukkan bahwa krisis yang terjadi tidak hanya bersifat alamiah, tetapi juga berakar pada ketimpangan struktural dalam tata kelola lingkungan, ekonomi politik, dan relasi kekuasaan. Menjawab tantangan tersebut, awal tahun 2026 ini, The Habibie Center (THC) bekerja sama dengan […]

  • Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 6 Nopember 2025 (GMOCT)|Polres Pemalang telah meluruskan isu yang beredar terkait seorang anak yang sebelumnya dikabarkan menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal di Desa Danasari. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa anak tersebut mengalami luka akibat terlibat dalam aksi tawuran di jalan Pantura, Kecamatan Taman, (1/11). Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, menjelaskan bahwa […]

  • Mata di Balik Layar: Mengenal Cara Kerja CIA dalam Mengguncang Dunia

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 21 Maret 2026 | Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah kebijakan di satu negara tiba-tiba berubah drastis, atau seorang pemimpin yang kuat mendadak tumbang tanpa ada perang terbuka? Seringkali, ada tangan dingin yang bekerja di balik bayang-bayang. Itulah CIA (Central Intelligence Agency), badan intelijen luar negeri Amerika Serikat yang dikenal sebagai “arsitek” operasi rahasia […]

  • Media dan Organisasi Wartawan Sukabumi Ambil Sikap Tegas Terkait Pernyataan Kontroversial KDM Soal Media !!!!

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 277
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Sukabumi– Bertempat di Villa Biru Cisaat Kadudampit Sukabumi, hari Sabtu, (19/07/2025) berkumpul Media dan seluruh Organisasi Kewartawanan yang di Prakarsai oleh PWSI (Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia). Minggu. (20/07/2025). Adapun kegiatan tersebut diatas adalah membahas serta sekaligus ambil sikap untuk Media dan Jurnalis, terkait Pernyataan mengejutkan KDM yang menyebutkan “tidak perlu adanya kerjasama dengan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Gugus Tugas TA 2026

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 10 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gugus Tugas Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan program PTSL. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksana program bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengangkatan sumpah tersebut dipimpin […]

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| (GMOCT)- Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, […]

expand_less