Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 16 Des 2025
  • visibility 194
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru  Riau, 17 Desember 2025| Dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilaporkan Mangasi Sinaga (74 Thn) warga jalan Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, melalui Kuas Hukum Kaharmansyah Harahap & Associates Advokat & Konsultan Hukum, pada tanggal 24 November 2025, memasuki tahap mediasi di  Mapolresta Pekanbaru.

Pantauan awak media, Sabtu (13/12/2025), mediasi dilakukan dengan menghadirkan Mangasi Sinaga (Pelapor), Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) dan didampingi Kuasa Hukum kedua belah pihak.

Ditemui usai mediasi, Kuasa Hukum Pelapor, Kaharmansyah Harahap, S.H., M.H mengatakan, belum ada hasil dari mediasi.

“Hasil mediasi belum ada. Tadi hanya mengeluarkan data-data saja,” kata Kaharmansyah.

Dijelaskannya, karena ini berkaitan Pelapor dan Terlapor masih ada hubungan sebagai bapak dan anak, dimana anak kandungnya belum bisa dibuktikan karena masih proses hukum di Kasasi, jadi Polisi (Penyidik) berinisiatif melakukan mediasi dulu klau bisa didamaikan.

“Polisi masih Lidik, kami kan Lapdu,” pungkas Kaharmansyah sembari menuju kendaraannya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Terlapor, Amon Ricardo Sihombing, S.H,. M.H, kepada awak media mengatakan, Moses Moses Ngaro Hirohito (Terlapor) merupakan anak kandung dari Mangasi Sinaga (Pelapor) dan hingga saat ini masih tinggal se rumah. Bagaimana bisa dilaporkan dengan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, sementara objek yang dilaporkan yaitu Mobil dan Motor masih di tangan terlapor, tak pernah dijual maupun digadaikan.

Dijelaskannya, bahwa kliennya menguàsai dan mengendarai mobil dan motor yang menjadi objek pelaporan tersebut sejak Alm. Nurhaida Betty Aritonang (Ibu) masih hidup.

“Motor digunakan sebagai kendaraan saat dulu klien kami bersekolah dan Kuliah. Sedangkan mobil digunakan untuk mengantar dan menjemput ibu klien kami bekerja, membawa ke Gereja untuk ibadah,” kata Amon.

“Mobil dikuasai Moses sebelum ibunya meninggal sampai hari ini. Tiba-tiba dibilang pencurian,” ujar Amon penuh keheranan.

Diungkap Amon, kliennya juga sudah melayangkan surat “Permohonan Pemeriksaan Saksi A De Charge” tertanggal 11 Desember 2025 kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang pada dasarnya untuk membuktikan bahwa penguasaan mobil dan motor tersebut sudah lama dikuasai kliennya.

“Kami juga meminta kepada Kasat Reskrim Polresta pekanbaru untuk memberikan Kebijaksanaan dan  Perlindungan Hukum kepada klien kami sebagai Terlapor terhadap Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/930/XI/2025/ POLRESTA PEKANBARU, tertanggal 24 November 2025 yang dilaporkan oleh Ayah kandung klien kami sendiri, yang mana mobil dan motor tersebut adalah Objek Waris, sama-sama memiliki Hak pada objek waris tersebut,” pungkas Amon.

Amon juga berharap tidak ada intervensi dari pihak Penyidik terhadap kliennya.

Sementara, dalam kronologi penguasaan kendaraan dan kondisi hukum terkait yang diperoleh awak media, Moses Ngaro Hirohito (terlapor) menjelaskan dasar penguasaannya atas kendaraan Mobil BM 1236 OQ dan Motor yang selama ini digunakannya, serta latar belakang hubungan keluarga dan sengketa administrasi yang sedang berjalan.

1. Identitas dan Status Hukum Dirinya. Bahwa Iaadalah anak kandung dari Almarhumah Nurhaida Betty Aritonang dan Mangasi Sinaga, dibuktikan oleh: Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Pekanbaru, Kutipan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Dumai, Scan barcode pada Akta Kelahiran tersebut yang mengarahkan pada layananonline. disdukcapil.kemendagri.go.id, menunjukkan dokumen akta dirinya masih aktif, Kutipan Akta Kematian Ibu.

2. Status Pewarisan dan Dokumen Pendukung. Bahwa pada sekitar Agustus 2025, Ia menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris bersama Mangasi Sinaga dan Evaroris Nikita, yang mencantumkan dirinya (Moses Ngaro Hirohito-red) sebagai salah satu Ahli Waris. Surat ini belum selesai diproses karena terdapat kekurangan administratif. Dalam lampiran laporan pengaduan, Ia melihat Surat Kuasa Ahli Waris yang dinotariskan pada 27 Agustus 2025 padahal perkara akta kelahiran masih tahap banding.

3. Sengketa Administrasi yang Sedang Berjalan. Bahwa perkara pembatalan akta kelahirannya masih berjalan hingga kini di tingkat Mahkamah Agung, dibuktikan dengan: Akta Permohonan Banding (14 Agustus 2025), Akta Permohonan Kasasi (3 November 2025). Status dirinya sebagai anak tetap sah sampai ada putusan inkracht.

4. Penguasaan Kendaraan Sejak Ibu Masih Hidup. Bahwa Ia telah menguasai mobil dan motor sejak Ibu masih hidup dengan persetujuan beliau, dibuktikan oleh: Chat bahwa Ibu mengetahui saya memakai mobil, Video serta resi pengiriman motor dari Ibu ke Solo.

5. Pernyataan Ayah yang Menguatkan Penguasaan Dirinya. Bahwa beberapa chat menunjukkan Ayah: Meminjamkan mobil kepadanya, Mengatakan kendaraan diberikan kepadanya, Pernah meminta izin meminjam mobil darinya.

6. Bukti Penguasaan Fisik. Bahwa Ia melampirkan: Foto motor pada 9 Desember 2025 di Pekanbaru, Foto STNK dan Kunci motor beserta kunci serep, Foto STNK dan kunci mobil, Foto dirinya dengan mobil pada 24 November 2025 di rumah, Jl. Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau,

7. Sikap Kooperatif Dirinya. Bahwa Ia kooperatif: menjawab pesan Ayah, mengajak ibadah, menolak uang ongkos dari pihak lawan untuk menghindari salah tafsir, serta siap untuk hadir sesuai permintaan untuk mediasi di Polresta pada hari Sabtu 13 Desember 2025.

8. Pertemuan dengan Polisi. Bahwa Polisi menjelaskan sengketa TUN adalah mengenai akta kelahiran dan bukan objek kendaraan. Ia telah memberikan keterangan apa adanya dan siap menyerahkan bukti.

9. Tidak Ada Unsur Pidana. Bahwa penguasaan kendaraan didasari izin, tanpa pengambilan diam-diam, tanpa maksud menguasai secara melawan hukum, serta kendaraan tidak disembunyikan atau dialihkan. Unsur pencurian atau penggelapan tidak terpenuhi.

Kanit V Reskrim Polresta Pekanbaru, Iptu M. Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K, saat diminta penjelasannya melalui pesan Chat WhatsApp, Senin (15/12/2025) terkait mediasi yang tak membuahkan hasil, serta terlapor telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan Saksi A De Charge, hingga berita ini dimuat belum memberi tanggapan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redakasi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidpropam Polda Jateng Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang, GMOCT:(Tidak Mencantumkan Keterangan Alasan)

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 15 Desember 2025| Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Asep Saefulloh di Ungaran. Perlu diketahui oleh publik […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Iyus Nurlubis menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaannya Selasa, (27/05/2025). Bhabinkamtibmas Aiptu Iyus Nurlubis melakukan kunjungan langsung ke Kp Gang Mesjid RT. 01/04 desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat (serta mencegah terjadinya TPPO). […]

  • Dugaan Ketidakstabilan Distribusi Program MBG di Kecamatan Darma Mencuat, “Korcam Jadi Sorotan!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 12 Maret 2026| Polemik terkait pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya muncul dugaan menu makanan yang tidak layak konsumsi di dapur MBG wilayah Cipasung, kini muncul indikasi lain yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan ketidakstabilan penerimaan manfaat program di sejumlah […]

  • Apel Gabungan KRYD “Libas Pekat” Dilokasi Penginapan Jaga Kondusifitas Harkamtibmas Kecamatan Dramaga

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana S.H M.H Bersama Forkompimcam Melaksanakan Kegiatan Apel Gabungan KRYD Di Halaman Mako Polsek Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Sabtu malam 26 Juli 2025 mulai pukul 21.00 WIB sampai Minggu dini hari. (27/7/2025) Dengan dilaksanakan nya operasi Gabyngan KRYD kali ini di ikuti Forkompicam Kecamatan Dramaga dan […]

  • Waspada! Penipuan Oleh Oknum Ngaku-ngaku Pejabat Kejaksaan Depok

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 690
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 4 Septembet 2025| Melalui akun Instagram resminya, Kejari Depok, @kejari_depok, Kamis (4/9), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengimbau serta mengingatkan warga masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan Depok. Dalam unggahannya itu, Kejari Kota Depok menegaskan bahwa; belakangan ini ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba melakukan penipuan dengan […]

  • Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 01 Nopember 2025| Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025. […]

expand_less