Selain OTT Bupati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemerasan Bermodus Dana CSR di RSUD Cabangbungin Bekasi
- account_circle HUSEN
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- visibility 168
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Desember 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (18/12/2025).
OTT tersebut dilakukan di Kantor Bupati Bekasi, disusul dengan penyegelan ruang kerja Bupati oleh tim penyidik KPK. Dari sepuluh orang yang diamankan, salah satunya adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang kompleks, meliputi dugaan pemerasan dan suap proyek, yang disinyalir melibatkan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari unsur kejaksaan melalui hubungan keluarga. Tim KPK disebut masih memiliki target pemeriksaan lanjutan, termasuk pejabat penegak hukum di wilayah setempat.
Pada Jumat (19/12/2025), Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut.
“Benar, salah satunya adalah Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada awak media saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Jumat (19/12/2025).

Budi menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bupati Bekasi bersama sembilan pihak lain yang turut terjaring dalam OTT tersebut.
KPK Dalami Dugaan Pemerasan Dana CSR di RSUD Cabangbungin
Selain kasus OTT Bupati Bekasi, KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah LSM dan elemen masyarakat, salah satunya LSM JAMWAS Indonesia (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia).
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan pungutan fee proyek minimal 10 persen yang diduga diminta dari setiap vendor atau kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD Cabangbungin.
Modus yang digunakan antara lain permintaan dana CSR dan hibah, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Permintaan tersebut disebut-sebut dilakukan langsung oleh Kepala RSUD Cabangbungin, maupun melalui perintah kepada staf dan bendahara rumah sakit.
Aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut diduga masuk melalui rekening resmi RSUD Cabangbungin, serta beberapa rekening pribadi staf dan bendahara. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025.
Total nilai anggaran yang diduga terkait dalam praktik korupsi bermodus dana CSR tersebut mencapai sekitar Rp57 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI DPD JABAR



Saat ini belum ada komentar