Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » Anggota DPR RI Desak Kemenag Beri Sanksi MTsN Terbukti Pungli

Anggota DPR RI Desak Kemenag Beri Sanksi MTsN Terbukti Pungli

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • visibility 46
  • comment 0 comment

Tegarnrws.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Jelang penghujung tahun 2025, wajah pendidikan tercoreng dengan berita terungkapnya dugaan kasus pungli besar-besaran di berbagai madrasah negeri, termasuk MTsN yang ada diwilayah Jakarta.

Adapun dugaan kasus pungutan liar itu, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBM) 2025/2026 hasil temuan Ombudsman RI dengan besaran pungutan antara Rp2,5 hingga Rp12 juta per siswa.

Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp 1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Kesemuanya itu dikatakan, merupakan informasi dan laporan yang menjadi keluhan dan tentunya sangat memberatkan para orang tua siswa.

Sehingga mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar segera memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut.

Bahkan Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag, untuk melakukan audit menyeluruh dan segera menindak tegas para oknum sekolah yang terlibat.

Berikut ini, detail Kasus Pungli PPDBM 2025/2026:
– Ombudsman menemukan adanya dugaan pungli pada PPDBM di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp11 miliar.
– Modus Pungli: Pungutan bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, ditambah pembelian seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta, yang bertentangan dengan aturan.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, meminta dan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengaudit menyeluruh proses PPDBM 2025/2026 dan memberikan sanksi tegas pada para oknum penyelenggaranya.

Selly menilai praktik-praktik pungutan seperti itu, jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama terkait Komite Madrasah dan itu menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal dilingkungan Kemenag.

Ditegaskannya, praktik pungutan di lembaga pendidikan keagamaan, tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.

Selain mendorong Kemenag melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, Selly juga meminta kejelasan mekanisme pungutan dan peran komite madrasah didalam penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan itu. Selanjutnya pihak sekolah diminta, untuk segera mengembalikan seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat juga pemenuhan prinsip akuntabilitas.

Pendidikan madrasah, lanjut dia, seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan, bukan tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tandasnya.

Meskipun berita spesifik hanya menyebut MTsN 18 Jakarta terkait kasus lama (2023), temuan Ombudsman di 2025 itu mencakup wilayah DKI Jakarta. Sehingga MTsN diwilayah Jakarta Selatan, kini masuk dalam lingkup pengawasan.

Tuntutan audit dan penindakan juga berlaku untuk seluruh madrasah negeri yang terbukti melakukan pungli selama PPDBM 2025, termasuk sejumlah MTsN dilingkup Jakarta Selatan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Peringatan Hari Ibu di Kantor Pertanahan Kota Medan di Laksanakan dan Penuh Hikmah 

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 23 Desember 2025| Upacara Peringatan Hari Ibu di Kantor Pertanahan Kota Medan dilaksanakan dengan penuh khidmat dan sarat makna. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan atas peran dan jasa kaum ibu, khususnya perempuan Indonesia, dalam membangun keluarga, masyarakat, dan bangsa. Seluruh peserta upacara mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib, mencerminkan semangat kebersamaan dan rasa hormat terhadap […]

  • Kejam, Siswa Dihukum Tidak Boleh Ikut Ujian, Ini Pelanggaran, SMK/SMA Puragabaya Harus Ditindak Keras

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.ci.id-Bandung 13 Juni 2025| (GMOCT)-Siswa SMK/SMA Puragabaya di Jl. H. Yasin No. 59 Terusan Pasteur, Bandung, mengalami kesedihan mendalam setelah tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan kelas akibat belum membayar SPP dan uang ujian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, dan menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua dan masyarakat. Bendahara sekolah, Ibu Lia, menginformasikan […]

  • 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 203
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025. Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), […]

  • Apotek K24 Jam Ciomas DIduga Menjual Bebas Obat Antibiotik Golongan Keras Tanpa Resep Dokter?

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 982
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciomas Bogor- 21Juli 2025| Sebuah apotek K24 Jam yang berlokasi di Jalan Raya Ciomas Kabupaten Bogor, diduga sering menjual bebas obat keras antibiotik golongan 3 ( keras ) meski tanpa ada resep dokter, yang seharusnya ditanyakan terlebih dahulu oleh apoteker yang berjaga kepada pembeli obat antibiotik apakah ada resep dari dokter.? Penjualan obat antibiotik golongan […]

  • Kapolda Riau Gaspol Gerakan Green Policing—Tanam Pohon, Tanam Masa Depan!

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 3 Januari 2026| Memasuki tahun 2026, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meneruskan semangat untuk menjaga alam melalui program ‘Green Policing’. Hal ini diteruskan tidak hanya di lingkungan internal, tetapi juga menyentuh kalangan masyarakat hingga tingkat sekolah. Praktik menjaga alam ini sudah dilakukan oleh Kapolda Riau jauh sebelum bencana terjadi. Di awal menjabat sebagai […]

  • KH Dade Asyadurofik Minta Warga Tenang dan Percayakan Pada Kapolri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025| Pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas Raudhatul Uluum Subang, Jawa Barat, KH Dade Asyadurofik mengajak masyarakat untuk menahan diri, menjaga ketenangan, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah persatuan bangsa. Ia menyoroti maraknya aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di sejumlah daerah Menurut Kiai Dade dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, […]

expand_less