Breaking News
light_mode
Home » Opini » Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 97
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik.

Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk bagi mereka yang menimbun kekayaan tak wajar?

“Logika Terbalik di Rumah Rakyat”

Pernyataan yang dilontarkan oleh politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang menyebut adanya potensi risiko atau dampak negatif dari RUU ini, seolah menjadi cermin ketakutan kolektif para elit.

Alasan klasik yang sering didengungkan adalah ketakutan akan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan potensi instabilitas ekonomi jika aset bisa disita tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based forfeiture).

Namun, bagi pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, argumen ini terdengar sumbang. RUU Perampasan Aset justru didesain sebagai game changer. Instrumen ini memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan (asset recovery) yang selama ini sulit disentuh karena licinnya proses pembuktian pidana konvensional.

Siapa yang Takut “Dampak Buruk”? Jika dibedah, narasi “dampak buruk” ini sesungguhnya melindungi satu hal: Kenyamanan Oligarki.
Dalam konsep Illicit Enrichment (kekayaan yang tidak wajar), beban pembuktian terbalik adalah momok menakutkan bagi pejabat korup.

Jika RUU ini sah, seorang pejabat dengan gaji Rp50 juta namun memiliki aset ratusan miliar wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa membuktikan sahnya harta tersebut, negara berhak merampasnya.

Inilah “dampak buruk” yang sebenarnya ditakuti: Transparansi paksa. Bagi koruptor, RUU ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan kiamat finansial. Ketakutan bahwa RUU ini akan menjadi “senjata politik” seringkali hanyalah tameng untuk menutupi ketidaksiapan para elit mempertanggungjawabkan gurita bisnis dan aset mereka yang bersumber dari area abu-abu.

Sikap Publik: Muak dan Marah
di media sosial, sentimen publik bergerak satu arah. Pernyataan wakil rakyat yang seolah “mengerem” pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi.

Publik menilai, menunda RUU Perampasan Aset dengan alasan “hati-hati” sama saja dengan memberi waktu bagi para garong uang negara untuk mencuci aset mereka (money laundering) atau memindahkannya ke tax haven.

Pertanyaan fundamental yang kini menggantung di langit Senayan adalah: Jika Anda bersih, mengapa harus risau dengan alat pendeteksi kotoran?

Penundaan yang berlarut-larut ini menegaskan sebuah ironi pahit di republik ini: Undang-undang yang menindas rakyat kecil seringkali disahkan dalam hitungan hari, sementara undang-undang yang berpotensi memiskinkan koruptor, “dikaji” hingga bertahun-tahun dengan alasan mencari “dampak buruknya”.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Publik

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Ada Pelecehan, Direktur RSUD Cabangbungin Segera Dipanggil Polisi

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 923
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi-Mapolsek Cabangbungin merencanakan akan melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RSUD Cabangbungin. hal itu menindaklanjuti perkara pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter inisal B terhadap masyarakat SM yang saat ini perkaranya sudah di laporkan ke mapolsek Cabangbungin.berdasarkan nomor laporan LP/B/17/VI/2025/SPKT/POLSEK CABANGBUNGIN/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA. Pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 18:25.   Hal itu […]

  • Rapat Koordinasi Lawyer dan Paralegal Dragon Law Firm, Membahas Strategi Hukum

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 Agustus 2025| Kantor Dragon Law Firm sudah kesekian kali mengadakan rapat koordinasi antara lawyer dan paralegal di Perumahan Taman Semanan Indah Blok NB 33. Acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kerja sama tim dalam menangani kasus-kasus Hukum. Minggu (10/8/2025). Dalam beberapa tahun terakhir, Dragon Law Firm telah menjadi salah satu […]

  • Luapan Cibeet–Citarum Picu Banjir Parah di Bekasi, Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Januari 2026— Banjir setinggi hingga dua meter merendam dua desa di Kabupaten Bekasi, yakni Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, dan Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin. Banjir yang telah berlangsung selama dua hari ini dipicu oleh luapan Sungai Cibeet dan Sungai Citarum sejak Sabtu sore (24/1/2026). Data sementara mencatat, di Desa Labansari […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Di Desa Cibunar, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cibunar, Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, melaksanakan kegiatan sambang warga ke Kampung Pabuaran RT 01 RW 02, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, […]

  • Dukung Germas, Walikota Jakarta Timur Membuka Lomba Senam Tera Indonesia, 

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 813
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta] 9 Agustus 2025 Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, membuka Lomba Senam Tera Indonesia (STI), di Gedung Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Sabtu (9/8/2025) Ratusan peserta dari sembilan kecamatan mengikuti kegiatan lomba yang juga dihadiri Ketua Senam Tera Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris.     Walikota yang menerima piagam penghargaan atas dukungannya […]

  • Dari Hutan Lindung ke Objek Ekonomi: Akar Masalah Kerusakan Ekologis Pasca Amandemen UUD 1945

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 363
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 19 Desember 2025| Catatan kronologis singkat. Galodo banjir bandang yang disertai material ikutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ia merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistemik tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia, terutama sejak era Reformasi (1998). Inti Reformasi, salah satunya, adalah perubahan konstitusional […]

expand_less