Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

Chairul Husen by Chairul Husen
18 Januari 2026
in Opini
0
Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik.

Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk bagi mereka yang menimbun kekayaan tak wajar?

You might also like

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

“Logika Terbalik di Rumah Rakyat”

Pernyataan yang dilontarkan oleh politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang menyebut adanya potensi risiko atau dampak negatif dari RUU ini, seolah menjadi cermin ketakutan kolektif para elit.

Alasan klasik yang sering didengungkan adalah ketakutan akan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan potensi instabilitas ekonomi jika aset bisa disita tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based forfeiture).

Namun, bagi pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, argumen ini terdengar sumbang. RUU Perampasan Aset justru didesain sebagai game changer. Instrumen ini memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan (asset recovery) yang selama ini sulit disentuh karena licinnya proses pembuktian pidana konvensional.

Siapa yang Takut “Dampak Buruk”? Jika dibedah, narasi “dampak buruk” ini sesungguhnya melindungi satu hal: Kenyamanan Oligarki.
Dalam konsep Illicit Enrichment (kekayaan yang tidak wajar), beban pembuktian terbalik adalah momok menakutkan bagi pejabat korup.

Jika RUU ini sah, seorang pejabat dengan gaji Rp50 juta namun memiliki aset ratusan miliar wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa membuktikan sahnya harta tersebut, negara berhak merampasnya.

Inilah “dampak buruk” yang sebenarnya ditakuti: Transparansi paksa. Bagi koruptor, RUU ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan kiamat finansial. Ketakutan bahwa RUU ini akan menjadi “senjata politik” seringkali hanyalah tameng untuk menutupi ketidaksiapan para elit mempertanggungjawabkan gurita bisnis dan aset mereka yang bersumber dari area abu-abu.

Sikap Publik: Muak dan Marah
di media sosial, sentimen publik bergerak satu arah. Pernyataan wakil rakyat yang seolah “mengerem” pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi.

Publik menilai, menunda RUU Perampasan Aset dengan alasan “hati-hati” sama saja dengan memberi waktu bagi para garong uang negara untuk mencuci aset mereka (money laundering) atau memindahkannya ke tax haven.

Pertanyaan fundamental yang kini menggantung di langit Senayan adalah: Jika Anda bersih, mengapa harus risau dengan alat pendeteksi kotoran?

Penundaan yang berlarut-larut ini menegaskan sebuah ironi pahit di republik ini: Undang-undang yang menindas rakyat kecil seringkali disahkan dalam hitungan hari, sementara undang-undang yang berpotensi memiskinkan koruptor, “dikaji” hingga bertahun-tahun dengan alasan mencari “dampak buruknya”.[]

Tags: PDI-PerjuanganPolitisiSenior
Previous Post

Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

Next Post

BUMDes Sukamanah Disorot, Modal Ratusan Juta Tak Tercermin dalam Pengawasan DPMD

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!
Opini

“Katanya Milik Rakyat, Kok yang Meraja Segelintir Pejabat? “Tim Senyap Sentil Penguasa yang Lupa Sumpah!

by Tegar News
26 Juli 2026
Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”
Opini

Baru Saja Piala Dunia Usai, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK “Prestasi Korupsi Bertambah Lagi”

by Tegar News
20 Juli 2026
Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat
Opini

Timbangan di Tangan Kurator Hukum: Membaca Pembelaan Koruptor Lewat Aksioma Filsafat

by Tegar News
18 Juli 2026
NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?
Opini

NKRI Darurat Korupsi: Ketika Rakyat Menjerit, Para Pejabat Justru Sibuk Menjaga Kekuasaan & Menimbun Harta Sebanyak- banyaknya Mungkin dari Hasil Kejahatannya?

by Tegar News
18 Juli 2026
Kejagung Injak Rem! Kasus Febrie Eks Jampidus Cincai? Sesama Coklat Saling Melindungi
Opini

Kejagung Injak Rem! Kasus Febrie Eks Jampidus Cincai? Sesama Coklat Saling Melindungi

by Tegar News
17 Juli 2026
Next Post
BUMDes Sukamanah Disorot, Modal Ratusan Juta Tak Tercermin dalam Pengawasan DPMD

BUMDes Sukamanah Disorot, Modal Ratusan Juta Tak Tercermin dalam Pengawasan DPMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ustadz Muhammad Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khotbah Jum’at

Ustadz Muhammad Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khotbah Jum’at

6 Juni 2025
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

22 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

30 Juli 2026
The Final  Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”
Olah Raga

The Final Bhayangkara Cup 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni “Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida”

30 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News