Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » “Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

“Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Pasuruan, 18 Januari 2026 (GMOCT)| Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik TV Batu Alam Bekas Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. Meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu.

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online SenyapNews.id yang tergabung di dalamnya.

Bagas, putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar bidang cyber dan jurnalistik, bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak. Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar.

“Bakat”, seorang warga yang berbicara secara terbuka, mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen AMDAL serta izin lingkungan tambang tersebut. “Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Kalau AMDAL saja tidak ada atau tidak sah, maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal. Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitasnya terus berjalan?” tegasnya.

Kuberlanjutan operasi tambang di tengah protes warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi “tebal hukum” – sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dilaporkan, aktivitas tambang yang tampaknya tanpa izin dapat dikenai pasal-pasal serius dalam perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
– Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan.
– Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup apabila terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena dilakukan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka, hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan.

Masyarakat Desa Sumberejo mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak menentang investasi, tapi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai lingkungan dirusak, kerja masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan- kepentingan tertentu,” ujar Bagas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Batu Alam Bekas Jaya belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Senyapnews)GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BCW Surati Gakkum: Skandal TPA Jatiwaringin Harus Diproses Hukum

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 26 September 2025| Tenggat waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kepada TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, resmi lewat. Namun, praktik open dumping masih terus berlangsung hingga akhir September 2025. Menteri LHK Hanif Faisol melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menegaskan bahwa TPA Jatiwaringin wajib menghentikan pembuangan terbuka paling lambat 20 September 2025. Sidak […]

  • Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas Product Knowledge dan Hospitality

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Januari 2026| Untuk meningkatkan kualitas loket layanan pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pembekalan product knowledge dan hospitality bagi petugas loket. Menurutnya, peningkatan kapasitas tersebut perlu dibarengi dengan sinkronisasi antara loket pelayanan dan back office di Kantor Pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. […]

  • Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekalongan Kota, 25 November (GMOCT)| Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 […]

  • Pemdes Karangreja, PSM, dan Pendamping Sosial Salurkan BLT KESRA Secara Transparan dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id — Kabupaten Bekasi, 28 November 2025- Pemerintah Desa Karangreja bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan pendamping sosial melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (KESRA) bagi warga yang membutuhkan. Kegiatan ini digelar Di Dusun I Rumbia RT 03/02 Karangreja Pebayuran Kabupaten Bekasi untuk memastikan pendataan hingga distribusi bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambangi Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal, Aipda Sudana, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Klapanunggal. Dalam kegiatan sambang tersebut, Aipda Sudana berdialog langsung […]

  • Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam hal menjaga harkamtibmas tidak mengenal lelah Personil Polri melakukan upaya-upaya pendekatan kepada warga masyarakat. Kali ini Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H lakukan giat sambang pada pelaku usaha rumahan, di mana Hal ini dilakukan agar kehadiran Polri bisa dekat langsung pada warga bisa membuat warga merasa terayomi,terlayani dan terlindungi pada Rabu (7/5/2025) Dalam […]

expand_less