Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

“Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 63
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pasuruan, 18 Januari 2026 (GMOCT)| Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik TV Batu Alam Bekas Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. Meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu.

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online SenyapNews.id yang tergabung di dalamnya.

Bagas, putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar bidang cyber dan jurnalistik, bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi, pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak. Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar.

“Bakat”, seorang warga yang berbicara secara terbuka, mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen AMDAL serta izin lingkungan tambang tersebut. “Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan. Kalau AMDAL saja tidak ada atau tidak sah, maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal. Pertanyaannya sederhana: mengapa aktivitasnya terus berjalan?” tegasnya.

Kuberlanjutan operasi tambang di tengah protes warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi “tebal hukum” – sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Dilaporkan, aktivitas tambang yang tampaknya tanpa izin dapat dikenai pasal-pasal serius dalam perundang-undangan, antara lain:

– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
– Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan.
– Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup apabila terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena dilakukan atas nama badan usaha, pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka, hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan.

Masyarakat Desa Sumberejo mendesak Polresta Pasuruan, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur, serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami tidak menentang investasi, tapi hukum harus ditegakkan. Jangan sampai lingkungan dirusak, kerja masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan- kepentingan tertentu,” ujar Bagas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Batu Alam Bekas Jaya belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Senyapnews)GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUKUMAN

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kesalahan dan ketidakadilan yang pernah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Bersifat kekal dalam konsekuensinya setelah dilakukan perhitungan dengan Masa Lalu yang tidak dapat dibatalkan bahwa kesalahan yang dilakukan mengandung hukuman pembalasannya sendiri sebagaimana biji pohon mangga mengandung pohon mangga. Konsekuensinya adalah hukumannya tidak memerlukan yang lain dan tidak dapat memiliki yang lebih berat. Mereka yang […]

  • Forum Aktivis Desak Kejati Banten Usut Legalitas Kayu CV Sinarjaya Mulia Agung

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 12 November 2025| Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera mengusut legalitas bahan baku dan perizinan lingkungan milik perusahaan penggergajian CV Sinarjaya Mulia Agung, yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya spanduk besar bertuliskan “Kriteria Kayu Baik” […]

  • Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 11 November 2025| GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Citarum Harum, Kol. Inf. Yanto Kusno Hendarto, S.H., bersama Komandan Sektor 1 Citarum Harum, Kol. Inf. Kristianto, S.E., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di Majalaya pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sidak ini dilakukan […]

  • Rencana Ganti Armada Ambulance Masjid Istiqomah Cengkareng Barat Menuai Kontroversi Dan Tanda Tanya Warga?

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 395
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Juli 2025| Pengurus Masjid Al,Istiqomah berencana akan mengganti kendaraan operasional jenazah. Namun Masjid Istiqomah yang beralamat di Jalan Kamal Raya RT 02 RW 08 tersebut menuai kontroversi dan kritik dari masyarakat sekitar bahkan ada masyarakat yang menduga ingin mencari keuntungan. Pasalnya sebagian Masyarakat banyak yang kurang setuju atas penggantian kendaraan operasional jenazah. Informasi […]

  • Kejagung Periksa 28 Saksi Termasuk Mantan Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) dalam keterangan pers, menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 s/d 2022. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebagaimana […]

  • Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 17 Maret 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang berada di wilayah operasional perusahaan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Kegiatan santunan tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pelindo Regional 1 yang secara […]

expand_less