Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 174
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 24 Januari 2026| Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan bahwa seorang aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT. Chiliandra Perkasa, bagian dari kelompok usaha Surya Dumai Group. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut keterangan resmi Polda Riau, dugaan tersebut muncul setelah aparat memperoleh bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang dengan ancaman akan diberitakan secara negatif apabila tidak dipenuhi. “Kami memiliki bukti digital yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Jekson kepada pengusaha tersebut,” ujar seorang pejabat Polda Riau dalam konferensi pers beberapa bulan lalu dengan menambahkan bahwa “Ancaman pemberitaan negatif yang dikaitkan dengan permintaan uang jelas masuk kategori pemerasan.”

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jekson Sihombing dan pihak Chiliandra Perkasa. Dalam percakapan handphone yang disita, Jekson diduga meminta uang dengan nominal Rp. 5 miliar sebagai syarat agar perusahaan tidak diberitakan secara buruk di media. Kasus itu saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai tuduhan terhadap Jekson tidak masuk akal.

“Waras ente? Bagaimana mungkin seorang sipil bisa memeras miliaran rupiah hanya dengan ancaman pemberitaan? Bila benar ada pemerasan, bisanya juga hanya sejuta-dua juta, paling tinggi 15 juta,” sergah alumni PPRA-48 Lehmannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 24 Januari 2026.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam jumlah miliaran justru sudah menjadi kebiasaan aparat penegak hukum, terutama di level pimpinan Polri. Mereka butuh uang besar untuk setoran ke atasan agar bisa naik jabatan, naik pangkat, sekolah, mutasi dan berbagai kepentingan pribadi lainnya. Sebagai pemegang kewenangan hukum, tidak terhitung lagi kerapnya mereka melakukan pemerasan menggunakan ancaman hukuman alias KUHP terhadap target pemerasannya, merata di seluruh negeri ini.

Ia mencontohkan kasus dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Karyoto, yang disebut menerima setoran hingga Rp. 20 miliar per bulan melalui Fahd A. Rafiq dari Pertamina dalam kasus korupsi BBM Pertamax oplosan. Kasus itu menguap tidak tersentuh hukum karena tumpulnya pedang hukum terhadap aparat hukum dan para elit tingkat atas dari kalangan pemegang kekuasaan hukum dan politik.

“Yang terjadi malahan Karyoto dapat tambahan bintang menjadi polisi berpangkat tiga bintang. Orang yang sudah disebut-sebut bermasalah oleh KPK dapat tambahan bintang? Bintang di Polri itu barang dagangan boss, harganya 20 miliar untuk satu bintang!” ungkap tokoh pers yang rumahnya pernah disatroni belasan polisi dari Polda Metro Jaya pagi-pagi buta karena mengungkap fenomena jual-beli bintang di lingkungan Polri ini.

Terkait tuduhan pemerasan terhadap Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, tuduhan terhadap yang bersangkutan hanyalah black campaign untuk melemahkan gerakan anti-korupsi. Ia menduga kuat Polda Riau sengaja merekayasa informasi agar publik percaya bahwa Jekson Sihombing melakukan pemerasan.

“Apakah kalian pikir rakyat Indonesia bodoh semua, bisa kalian tipu dengan informasi hoaks murahan semacam itu?” katanya.

Wilson Lalengke merujuk pada sejumlah kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian. YLBHI pernah mengungkap adanya praktik pemerasan oleh polisi terhadap tahanan kerusuhan Agustus–September 2025, dengan nominal mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Pemerasan oleh polisi terhadap pengendara di jalan-jalan merupakan pemandangan sehar-hari.

Selain itu, Propam Polri menangani kasus besar yang melibatkan 18 polisi dalam dugaan pemerasan hingga 32 miliar terhadap warga Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival Desember 2024 lalu. Kasus ini mencoreng citra kepolisian karena terjadi di acara internasional dan melibatkan korban asing. Belum lagi kasus AKBP Bintoro yang memeras anak pengusaha klinik Prodia yang disinyalir mencapai Rp. 20 miliar.

“Justru aparat hukumlah yang punya akses dan kekuasaan untuk menekan orang dengan ancaman hukum. Warga sipil tidak punya kekuatan itu,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menuding banyak oknum wartawan menjadi “pelacur jurnalistik” yang rela menjual kebenaran demi uang.

“Saya dapat informasi, wartawan Detik peliharaan Kapolda Riau jadi corong penyalur berita hoaks Polda Riau,” ungkapnya sambil mengatakan bahwa sumber informasinya sangat terpercaya.

Media seharusnya menjadi penjaga kebenaran, bukan alat propaganda aparat. Ia mengingatkan agar jurnalisme tidak dilacurkan demi kepentingan sesaat.

“Media harus berpihak pada kebenaran, bukan pada uang recehan yang bukan saja merusak integritas, tapi justru menebar racun informasi yang merusak persepsi masyarakat,” katanya.

Kasus ini menimbulkan dilema besar bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia. Tuduhan terhadap seorang aktivis bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap gerakan sipil. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus diusut secara transparan.

“Kita perlu memastikan apakah tuduhan polisi benar-benar kuat dan memenuhi unsur pemerasannya. Jika tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil,” ujar Dolfie Rompas, seorang praktisi hukum ternama di Jakarta.

Wilson Lalengke selanjutnya mengajak masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa rakyat harus kritis dan menyadari bahwa banyak informasi yang disebarkan hanyalah rekayasa.

“Rakyat harus sadar bahwa aparat bisa memproduksi hoaks dengan sangat rapi, didukung media yang mereka bayar dengan uang rakyat. Hampir semua konferensi pers di lingkungan Polri itu, terutama terkait kasus hukum, dipastikan sudah dipelintir, dimanipulasi, direkayasa, bahkan sebagian besar seratus persen hoaks,” tegasnya sambil mengingatkan kasus Sambo yang direkayasa polisi untuk mengelabui publik.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim di pengadilan. Ataukah justru terbukti sebagai rekayasa kasus dalam rangka pembunuhan karakter terhadap seorang aktivis?

“Kasus ini bukan hanya masalah Jekson Sihombing, tetapi juga soal integritas aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, serta peran media, dan masa depan gerakan anti-korupsi di Indonesia,” tutup Wilson Lalengke yang menjadi petisioner HAM di Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025 silam, ini sambil berharap majelis hakim bekerja secara professional dan tidak silau dengan uangnya Surya Dumai Group.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud, Saat Sholat Dzuhur Berjamaah

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah| Khamidun alias Midun (53), jemaah Masjid Roudoh, Kampung Tegal Kepatihan, Kalurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten menin99al dunia saat sujud salat zuhur berjamaah. Menin99alnya warga Sungkur, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah itu tidak diduga sebelumnya, termasuk imamnya. “Kejadiannya sekitar pukul 12.25 WIB. Dia datang duluan saya minta di depan (jadi imam) tapi tidak […]

  • Masyarakat Laporkan Tambang Galian C Ilegal Curugbitung ke Gakkum ESDM dan KLH

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Desember 2025| Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik tambang tanah (Galian C) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, ke tingkat pusat. Laporan resmi telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mendesak penghentian total aktivitas tambang yang […]

  • Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekalongan, 18 April 2026 | Turnamen sepak bola Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jum’at, 17 April 2026 di Lapangan HW Sport Center Pekajangan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kondusivitas. Antusiasme masyarakat tampak tinggi, mencerminkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap olahraga sepak bola. Pada partai final yang berlangsung kompetitif, PSPM […]

  • Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 April 2026 | Dunia informasi hari ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, industri media arus utama menuntut perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih ketat melalui regulasi hak cipta demi menjaga keberlangsungan bisnis. Di sisi lain, arus jurnalisme warga (citizen journalism) yang dipelopori oleh para aktivis independen menawarkan […]

  • Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Kecam Kelalaian Penyaluran PIP, Minta Sanksi Tegas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangandaran, (GMOCT)| Polemik gagalnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi SDN 1 Banjarharja yang kini bersekolah di SDN Sidanegara 04, Cilacap, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin (PKB). Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online KabarSBI yang tergabung […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Siap Jadi Piloting Project Transformasi Pelayanan Pertanahan

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 27 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyatakan kesiapan penuh sebagai piloting project transformasi pelayanan pertanahan. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SIT., M.M., QRMP, dalam forum internal yang dihadiri jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa Kantor Pertanahan Kota Medan siap berperan sebagai […]

expand_less