Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 162
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 24 Januari 2026| Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumumkan bahwa seorang aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, diduga melakukan tindak pemerasan terhadap PT. Chiliandra Perkasa, bagian dari kelompok usaha Surya Dumai Group. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp. 5 miliar.

Menurut keterangan resmi Polda Riau, dugaan tersebut muncul setelah aparat memperoleh bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya permintaan uang dengan ancaman akan diberitakan secara negatif apabila tidak dipenuhi. “Kami memiliki bukti digital yang mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang dari pihak Jekson kepada pengusaha tersebut,” ujar seorang pejabat Polda Riau dalam konferensi pers beberapa bulan lalu dengan menambahkan bahwa “Ancaman pemberitaan negatif yang dikaitkan dengan permintaan uang jelas masuk kategori pemerasan.”

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Jekson Sihombing dan pihak Chiliandra Perkasa. Dalam percakapan handphone yang disita, Jekson diduga meminta uang dengan nominal Rp. 5 miliar sebagai syarat agar perusahaan tidak diberitakan secara buruk di media. Kasus itu saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Tuduhan tersebut mendapat bantahan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai tuduhan terhadap Jekson tidak masuk akal.

“Waras ente? Bagaimana mungkin seorang sipil bisa memeras miliaran rupiah hanya dengan ancaman pemberitaan? Bila benar ada pemerasan, bisanya juga hanya sejuta-dua juta, paling tinggi 15 juta,” sergah alumni PPRA-48 Lehmannas RI tahun 2012 itu, Sabtu, 24 Januari 2026.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik pemerasan dalam jumlah miliaran justru sudah menjadi kebiasaan aparat penegak hukum, terutama di level pimpinan Polri. Mereka butuh uang besar untuk setoran ke atasan agar bisa naik jabatan, naik pangkat, sekolah, mutasi dan berbagai kepentingan pribadi lainnya. Sebagai pemegang kewenangan hukum, tidak terhitung lagi kerapnya mereka melakukan pemerasan menggunakan ancaman hukuman alias KUHP terhadap target pemerasannya, merata di seluruh negeri ini.

Ia mencontohkan kasus dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Karyoto, yang disebut menerima setoran hingga Rp. 20 miliar per bulan melalui Fahd A. Rafiq dari Pertamina dalam kasus korupsi BBM Pertamax oplosan. Kasus itu menguap tidak tersentuh hukum karena tumpulnya pedang hukum terhadap aparat hukum dan para elit tingkat atas dari kalangan pemegang kekuasaan hukum dan politik.

“Yang terjadi malahan Karyoto dapat tambahan bintang menjadi polisi berpangkat tiga bintang. Orang yang sudah disebut-sebut bermasalah oleh KPK dapat tambahan bintang? Bintang di Polri itu barang dagangan boss, harganya 20 miliar untuk satu bintang!” ungkap tokoh pers yang rumahnya pernah disatroni belasan polisi dari Polda Metro Jaya pagi-pagi buta karena mengungkap fenomena jual-beli bintang di lingkungan Polri ini.

Terkait tuduhan pemerasan terhadap Jekson Sihombing, menurut Wilson Lalengke, tuduhan terhadap yang bersangkutan hanyalah black campaign untuk melemahkan gerakan anti-korupsi. Ia menduga kuat Polda Riau sengaja merekayasa informasi agar publik percaya bahwa Jekson Sihombing melakukan pemerasan.

“Apakah kalian pikir rakyat Indonesia bodoh semua, bisa kalian tipu dengan informasi hoaks murahan semacam itu?” katanya.

Wilson Lalengke merujuk pada sejumlah kasus pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian. YLBHI pernah mengungkap adanya praktik pemerasan oleh polisi terhadap tahanan kerusuhan Agustus–September 2025, dengan nominal mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Pemerasan oleh polisi terhadap pengendara di jalan-jalan merupakan pemandangan sehar-hari.

Selain itu, Propam Polri menangani kasus besar yang melibatkan 18 polisi dalam dugaan pemerasan hingga 32 miliar terhadap warga Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival Desember 2024 lalu. Kasus ini mencoreng citra kepolisian karena terjadi di acara internasional dan melibatkan korban asing. Belum lagi kasus AKBP Bintoro yang memeras anak pengusaha klinik Prodia yang disinyalir mencapai Rp. 20 miliar.

“Justru aparat hukumlah yang punya akses dan kekuasaan untuk menekan orang dengan ancaman hukum. Warga sipil tidak punya kekuatan itu,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia menuding banyak oknum wartawan menjadi “pelacur jurnalistik” yang rela menjual kebenaran demi uang.

“Saya dapat informasi, wartawan Detik peliharaan Kapolda Riau jadi corong penyalur berita hoaks Polda Riau,” ungkapnya sambil mengatakan bahwa sumber informasinya sangat terpercaya.

Media seharusnya menjadi penjaga kebenaran, bukan alat propaganda aparat. Ia mengingatkan agar jurnalisme tidak dilacurkan demi kepentingan sesaat.

“Media harus berpihak pada kebenaran, bukan pada uang recehan yang bukan saja merusak integritas, tapi justru menebar racun informasi yang merusak persepsi masyarakat,” katanya.

Kasus ini menimbulkan dilema besar bagi gerakan anti-korupsi di Indonesia. Tuduhan terhadap seorang aktivis bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap gerakan sipil. Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini harus diusut secara transparan.

“Kita perlu memastikan apakah tuduhan polisi benar-benar kuat dan memenuhi unsur pemerasannya. Jika tidak, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil,” ujar Dolfie Rompas, seorang praktisi hukum ternama di Jakarta.

Wilson Lalengke selanjutnya mengajak masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa rakyat harus kritis dan menyadari bahwa banyak informasi yang disebarkan hanyalah rekayasa.

“Rakyat harus sadar bahwa aparat bisa memproduksi hoaks dengan sangat rapi, didukung media yang mereka bayar dengan uang rakyat. Hampir semua konferensi pers di lingkungan Polri itu, terutama terkait kasus hukum, dipastikan sudah dipelintir, dimanipulasi, direkayasa, bahkan sebagian besar seratus persen hoaks,” tegasnya sambil mengingatkan kasus Sambo yang direkayasa polisi untuk mengelabui publik.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim di pengadilan. Ataukah justru terbukti sebagai rekayasa kasus dalam rangka pembunuhan karakter terhadap seorang aktivis?

“Kasus ini bukan hanya masalah Jekson Sihombing, tetapi juga soal integritas aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, serta peran media, dan masa depan gerakan anti-korupsi di Indonesia,” tutup Wilson Lalengke yang menjadi petisioner HAM di Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025 silam, ini sambil berharap majelis hakim bekerja secara professional dan tidak silau dengan uangnya Surya Dumai Group.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciampea Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Cegah Kemacetan Dan Kecelakaan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar di waktu-waktu sibuk, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan pengaturan lalu lintas pada Rabu pagi (28/05/2025) di beberapa lokasi strategis wilayah hukum Kecamatan Ciampea. Pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan arus kendaraan sekaligus memberikan rasa aman bagi pelajar dan pekerja yang memulai aktivitas sejak dini hari. […]

  • Indocement Diduga Abaikan Aturan, Warga Palimanan Barat Tuntut Kompensasi dan Perlindungan Lingkungan

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Cirebon, 28 September 2025| Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut. Saeful Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah […]

  • Pelindo Regional 1 Ikuti Lomba Booth Antar Regional di Pelindo Forum Ciawi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Ciawi  Jawa Barat, 30 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 turut ambil bagian dalam lomba booth antar regional pada ajang Pelindo Forum yang berlangsung di Selasar Pendulum PMII, Ciawi, pada tanggal 29 – 30 September 2025. Keikutsertaan Regional 1 dalam kompetisi ini menjadi wujud semangat menampilkan inovasi, layanan, dan […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Sukamahi Bersinergi Membantu Warga Pelebaran Jalan Umum

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bentuk kepedulian dan sinergitas antara Polri dan TNI dalam membantu masyarakat kembali ditunjukkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi, Bripka Tri Sutrisno, bersama Babinsa Desa Sukamahi, Kopka Asep Sudarsono. Keduanya membantu warga dalam kegiatan pelebaran jalan umum yang berlokasi di Kampung Belendung Pojok RT 003 RW 004, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu […]

  • Dua Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gengster Diamankan Polsek Parung

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 567
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025|Unit Reskrim Polsek Parung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gengster pada Kamis dini hari (24/7), sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kedua terduga pelaku berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan […]

  • Gagal Kuasai Kemudi saat Latihan, Mobil Remaja Terperosok ke Drainase di Matraman

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhfiabi / M.ifsudar
    • visibility 14
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Insiden kecelakaan tunggal menimpa seorang remaja yang tengah belajar mengemudi di Jalan Pengayoman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/3) malam. Satu unit mobil pribadi dilaporkan terperosok ke dalam saluran air (got) setelah pengemudi gagal mengantisipasi tepi jalan. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.02 WIB […]

expand_less