Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang, Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 61
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 1 Februari 2026| Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.

Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.

Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga.

“Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi.

Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut.

Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Trgarnrws.co.id-Garut Jawa Barat, 12 November 2025 (GMOCT)| Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini, sebuah mobil boks terindikasi melakukan praktik ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.09, tepatnya di Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Informasi ini diperoleh awak media dari warga sekitar SPBU 34.441.09 […]

  • Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2025 telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indeks Integritas Nasional ATR/BPN secara agregat berada di angka 71,3. Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta jajaran, khususnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan […]

  • Kodim 0808/Blitar: Jumat Bersih Bersama Babinsa Kelurahan Klampok Dan Warga, Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Blitar| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Jurnalbhayangkaranews yang tergabung di GMOCT bahwasanya Dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan asri, Babinsa Kelurahan Klampok Koramil 0808/20 Sananwetan Kodim 0808/Blitar Serka Andik S bersama warga RT. 02 RW 01 Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, melaksanakan kegiatan kerja bakti […]

  • Cahaya Drone Akan Warnai Malam Pergantian Tahun Baru di Langit Jakarta, Sebagai Bentuk Solidaritas Terdampak Bencana

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegasnews.co.id-Jakarta 21 Desember 2025| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 akan digelar secara sederhana untuk menunjukan pesan empati serta solidaritas. Pesta kembang api akan ditiadakan dan digantikan dengan pertunjukan cahaya warna warni drone, sebagai simbol kepedulian terhadap daerah yang tertimpa musibah di sejumlah daerah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera […]

  • Jokowi Mengaku Tidak Ikut Tanda Tangani UU KPK 2019 Lalu, Dibantai Partai-Partai

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Mantan presiden Joko Widodo mengaku bahwa UU KPK yang ditandatangani pada 2019 itu dulu inisiatif DPR. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Saat itu atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya kepada Kompascom 13 Februari 2024. Dan karena itu, Jokowi setuju untuk merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) […]

  • Isu Kedekatan Ridwan Kamil–Aura Kasih Ramai Dibahas, Ini Kata Pihak Terkait

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan publik setelah isu kedekatannya dengan penyanyi dan aktris Aura Kasih ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Spekulasi itu muncul seiring dengan proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung. […]

expand_less