Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Korban Penipuan Sertifikat Tanah Di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

Korban Penipuan Sertifikat Tanah Di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 127
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Mustopa bin Mahali, warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah ke Kepolisian Resor Kuningan pada Jumat, 16 Mei 2025. Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020. Namun, sertifikat tersebut diduga digadaikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100.000.000.

Surat Tanda Bukti Melapor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencatat kronologi kejadian dan kerugian yang dialami Mustopa. Ia mengaku telah menyerahkan berkas permohonan sertifikat tanah kepada oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Setelah beberapa bulan, sertifikat tersebut tidak kunjung dicetak, dan kemudian diketahui telah digadaikan kepada Koperasi Gotong Royong di Cirebon.

Kasus ini mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “GMOCT akan terus mengawal proses hukum yang dijalani oleh Bapak Mustopa agar keadilan dan kebenaran benar-benar terungkap,” tegas Agung.

Informasi mengenai kasus ini diterima GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggota GMOCT. KabarSBI telah melakukan investigasi awal dan akan terus memberikan dukungan informasi terkait perkembangan kasus ini.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku. GMOCT berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan.

Tags

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jateng 21 September 2025 (GMOCT)| Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW 001 Dukuh Kedungnangka, Desa Kedungbanjar, Taman, Pemalang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di dalam kamarnya. Diduga kuat korban melakukan bunuh diri. Gabungan Media Online dan Cetak […]

  • Ketua MKKS Indramayu Diduga Abaikan Larangan Studi Tour Gubernur Jawa Barat

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu| Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang melarang studi tour bagi sekolah di Jawa Barat menuai kontroversi. Hal ini mencuat setelah Drs. H. Edi Kanedi, M.Pd., Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Indramayu, menyatakan melalui sambungan telepon pada Sabtu, 17 Mei 2025, bahwa larangan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Indramayu. Kepada tim […]

  • Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 16 Maret 2026 | Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru. Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman “gong […]

  • Dari Ladang Migas Ke Ladang Pahala, PT PHI Zona 9 Turut Rayakan Iduladha

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnrws.site-Balikpapan| Dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya di lingkungan Zona 9 Subholding Upstream. Pertamina menyalurkan total 40 (Empat puluh) ekor hewan kurban yang terdiri dari 36 (Tiga puluh enam) ekor sapi dan 4 (Empat) ekor kambing ke berbagai desa, lembaga sosial, dan komunitas di […]

  • Polsek Sepatan Diduga Kecolongan??? Peredaran Obat Ilegal di Kuburan Dan Toko Sembako Berlanjut

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Miris! Seorang pria bernama Adun, diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) peredaran obat-obatan ilegal, memanfaatkan lahan kuburan di Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sebagai tempat transaksi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online CCTVNews, anggota GMOCT. (16/05/2025) Investigasi tim media menemukan sebuah gubuk semi permanen di dekat pintu […]

  • DEN Baru Tidak Berhenti Sebagi Pergantian Struktur dan Seremoni Kenegaraan Saja

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) yang baru seharusnya tidak berhenti sebagai pergantian struktur dan seremoni kenegaraan. Ia datang pada momen krusial, ketika ketergantungan Indonesia pada impor BBM masih tinggi, subsidi energi terus menekan APBN, dan setiap gejolak global hampir selalu berujung pada kegelisahan publik di SPBU. Di titik ini, DEN dihadapkan […]

expand_less