KPK Dalami Dugaan Mantan Menaker Ida Fauziyah Terima Uang Pemerasan K3
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Februari 2026| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Analisis ini termasuk dugaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang dari pemerasan tersebut.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, (7/2).
Budi menambahkan, KPK bisa melakukan konfirmasi ulang dengan memeriksa saksi lain selama proses penyidikan.
“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.
Kasus ini mencuat saat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, dalam persidangan menyebut adanya aliran uang Rp50 juta yang ditujukan kepada Ida Fauziyah. Uang itu, menurut Ivon, dititipkan oleh terdakwa Hery Sutanto kepadanya untuk diserahkan ke mantan menteri.
“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” kata Ivon saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jum’at.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 Agustus 2025. KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Egi



Saat ini belum ada komentar