Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
  • visibility 134
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (14/1/2026).

Kedua tersangka masing-
masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar, sebelum kemudian dilantik sebagai Inspektur definitif. Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, ZUA diduga mengarahkan agar seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan mencantumkan namanya, meskipun tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan.

“Pencantuman nama tersebut bertujuan agar yang bersangkutan dapat menerima pembayaran dana SPPD,” kata Filman.

Setelah ZUA dilantik sebagai Inspektur Aceh Besar definitif pada Oktober 2021, modus serupa kembali dilakukan. Kali ini, nama JM juga dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas kegiatan pengawasan guna memperoleh dana SPPD.

Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan Nomor 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Filman menegaskan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Ia juga mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran negara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Korps Indonesia Muda dengan Disnaker Kabupaten Tangerang, Bahas Isu Ketenagakerjaan.

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 586
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 16 Oktober 2025- Dalam rangka mempererat silaturahmi serta mendorong sinergi yang konstruktif, Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Rendy Zulfikri, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/10/2025). Kunjungan tersebut turut didampingi oleh jajaran pengurus Korps Indonesia Muda dan Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Hika […]

  • Diduga Korupsi Dana Hibah KONI, Dua Pengurus Lampung Tengah Jadi Tersangka

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 402
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Tengah, 31 Juli 2025| Dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua pengurus utama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Penetapan ini melibatkan DW, Ketua KONI Lampung Tengah, dan ES, Bendahara KONI. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam […]

  • LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kutai Kartanegara, 19 April 2026 | Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat. Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas […]

  • Konsesi CMNP Kelola Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Diam-diam 35 Tahun, IAW Desak Jaksa Agung Usut Dugaan Korupsi!

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan […]

  • Senyum Lebar Kades Pakai Rompi Tahanan: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 416
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sukabumi Jawa Barat, 29 Juli 2025| H, seorang Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa. Tadi siang, Satreskrim Polresta Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (28/7). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, […]

  • Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman, Warga Sukajadi Bergerak Bersama

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 08 Agustus 2025 Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, terus menggerakkan masyarakatnya untuk menciptakan lingkungan bersih dan tertib. Tahun ini, Desa Sukajadi resmi mewakili Kecamatan Sukakarya dalam Lomba Kampung Bersih Tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2025, yang berlangsung di Perumahan Villa Kencana Blok CC RT 02 RW 07 Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, […]

expand_less