Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 63
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat tersebut berlabuh? Jawabannya pahit: menguap dan masih nyaman dinikmati oleh para pelaku beserta kerabatnya.

​Realita kelam inilah yang memicu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menyuarakan peringatan keras sekaligus mendesak dewan legislatif: pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berada di titik nadir urgensi.

​Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jum’at (13/2/2026), Gibran menegaskan sebuah narasi penegakan hukum yang lugas—jika Indonesia sungguh- sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.

Bukan Sekadar Jeruji Besi, Tapi Pemiskinan Total

​Selama ini, hukuman kurungan nyatanya belum cukup menebar efek jera. Para pelaku kejahatan kerah putih kerap kali sudah “mengamankan” pundi-pundi hasil curiannya melalui skema pencucian uang yang rumit, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi mutakhir. Ketika mereka bebas, kemewahan acap kali masih menanti.

​”Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja,” tegas Gibran.

​Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren mengerikan ini bukan barang baru. Sepanjang periode 2013-2022 saja, potensi kerugian negara akibat korupsi telah mencapai Rp 238 triliun. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat, justru dibajak oleh segelintir pihak.

​RUU Perampasan Aset hadir sebagai antitesis dari kebuntuan ini. Sebagai turunan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003, beleid ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, selama suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana—seperti korupsi, narkotika, illegal logging, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—negara berhak menyitanya, bahkan jika pelakunya meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.

Mengubah Simbol Kejahatan Menjadi Ruang Kebaikan

​Penyimpangan dan kejahatan terorganisir memang bukan monopoli Indonesia. Gibran mengakui hampir seluruh dunia menghadapinya. Namun, yang membedakan adalah respons sistem hukum setiap negara dalam memulihkan aset rakyatnya.

​Sebagai cerminan, negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah lebih dulu mempraktikkan konsep perampasan aset ini. Di Italia, praktiknya berjalan sangat membumi: vila-vila mewah hasil kejahatan disita oleh negara dan dialihfungsikan menjadi bangunan sekolah serta pusat kegiatan sosial. Ada transformasi radikal dari simbol kejahatan menjadi ruang yang membawa manfaat langsung bagi rakyat.

​”Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara,” ujar Wapres.

Menjawab Keraguan dan Kekhawatiran

​Meski terdengar sebagai solusi pamungkas, RUU ini bukan tanpa catatan. Ada kekhawatiran di ranah publik dan legislatif mengenai potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

​Menjawab keraguan tersebut, Gibran mendorong agar pembahasan RUU ini segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan. Ia menekankan pentingnya pelibatan praktisi dan profesional. Tujuannya satu: melahirkan regulasi yang ibarat pedang tajam bagi para pelaku kejahatan, namun memiliki pengawasan ketat agar tidak sewenang-wenang terhadap warga yang tidak bersalah.

​Pemberantasan korupsi kini dihadapkan pada babak penentuan. Pesan dari pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas: tindak kejahatan tidak hanya akan membuat pelaku tidur di balik jeruji besi, tapi negara akan mengambil kembali semua harta yang dicuri.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya (PMJ) yang dinilai berhasil mengungkap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39). Ketua Komisi III menilai kasus kematian ini sudah terang dan jelas. “Sebagai Ketua Komisi III kami mengapresiasi kinerja Polri khususnya PMJ yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda […]

  • Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 548
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum […]

  • Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 298
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik. Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk […]

  • Survei Kepuasan Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Medan Raih Predikat A, Kepala Kantor Apresiasi Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Februari 2026| Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Medan menunjukkan capaian membanggakan dengan predikat A atau kategori sangat baik. Predikat ini menjadi indikator bahwa kualitas layanan pertanahan yang diberikan telah memenuhi bahkan melampaui ekspektasi masyarakat. Penilaian tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi peningkatan […]

  • Rutan Kelas I Labuhan Deli, Gelar Pelatihan Moralitas Bagi Warga Binaannya

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 7 februari 2026 |Pelatihan Moralitas bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli pada Senin (02/02/2025) sampai Jum’at (06/02/2025), merupakan salah satu bentuk pembinaan kepribadian yang berfokus pada pembentukan karakter, etika, serta kesadaran moral. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia sebagai mitra […]

  • Lahan Sawit Pemkab Kuansing Diduga Dinikmati Sendiri, Ada Keterlibatan Oknum Pemkab?

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuansing Riau, 9 Oktober 2025| Hasil pengelolaan kebun sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, diduga hanya dinikmati sendiri oleh Yasrizon yang merupakan Pengelola kebun sawit tersebut. Hal ini disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat setempat yang tidak bersedia namanya ditulis kepada Awak Media, melalui sambungan […]

expand_less