Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR, KPK Amankan Rp.610 Juta
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sad Moko Danardo No sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Minggu, (15/03/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Syamsul menginstruksikan Sad Moko untuk mengumpulkan uang dengan target total Rp750 juta dari 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
“Awalnya setiap satuan kerja ditargetkan menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta, namun realisasinya bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3) malam.
Untuk memastikan target tercapai sebelum libur Lebaran (deadline 13 Maret 2026), tiga Asisten Kabupaten (Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso) dibantu Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengawasi dan menagih setoran. Hingga 13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana sebesar Rp610 juta yang akan diserahkan kepada Sekda.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 dan menyita uang tunai sebagai barang bukti. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkembangan Hukum Kasus Bupati Cilacap dan Potensi Impak Kebijakan Anti-Korupsi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sad Moko Danardo No menjalani pemeriksaan penyidikan di Gedung KPK Jakarta selama lebih dari 12 jam. Tim hukum kedua tersangka telah mengajukan permohonan penahanan sementara, namun KPK akan mengusulkan penahanan tetap mengingat risiko penghilangan bukti dan gangguan proses hukum.
Juru bicara KPK, Ari Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari lebih dari 50 saksi, termasuk pejabat perangkat daerah yang menjadi objek pemerasan.
“Kita juga sedang meneliti alur dana yang telah disita dan mengecek apakah ada bagian yang dialirkan ke pihak ketiga luar struktur Forkopimda,” ujarnya.
Dalam aspek kebijakan, kasus ini menjadi titik fokus untuk evaluasi mekanisme pengelolaan THR di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan akan mengeluarkan surat edaran baru yang mewajibkan setiap daerah membuat laporan transparansi penggunaan THR dan larangan pungutan liar atas nama apapun.
Selain itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan KPK untuk membahas revisi aturan terkait pengawasan keuangan daerah agar lebih ketat.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red





At the moment there is no comment