Wali Kota Jangan Tunduk! BUMD Bukan Boneka Kemendagri
- account_circle AG
- calendar_month 52 minute ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id | Kota Bogor, 27 Maret 2026 | Polemik tak dilantiknya satu posisi Direksi bidang Administrasi dan Keuangan di Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor bukan sekadar urusan teknis. Ini soal wibawa kewenangan daerah yang sedang diuji bahkan terkesan dipreteli oleh tafsir sempit regulasi pusat.
Alasan yang menyeret-nyeret Kementerian Dalam Negeri melalui rujukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan otoritas kepala daerah. Dalam konstruksi hukum yang jelas, Wali Kota adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM) pemegang kendali strategis BUMD, bukan sekadar pelaksana teknis yang menunggu restu birokrasi pusat.
Jika kewenangan ini dikebiri hanya karena tafsir administratif, maka otonomi daerah tak lebih dari slogan kosong. Permendagri seharusnya menjadi panduan, bukan borgol yang membatasi gerak daerah dalam mengelola aset dan kepentingan publiknya sendiri.
Kekosongan jabatan Direksi bukan hal sepele. Ini bom waktu bagi stabilitas manajemen dan kualitas pelayanan. Ketika posisi strategis dibiarkan kosong, yang jadi korban bukan elit melainkan masyarakat yang bergantung pada layanan air bersih setiap hari.
Di titik ini, publik menunggu keberanian. Wali Kota harus tegas berdiri sebagai KPM, mengambil keputusan dengan dasar hukum yang kuat, bukan terjebak dalam bayang-bayang ketakutan administratif. Kepemimpinan diuji bukan saat aman, tapi saat harus memilih antara tunduk atau berdiri.
Sementara itu, DPRD Kota Bogor tak boleh hanya jadi penonton. Fungsi pengawasan bukan formalitas. DPRD harus tampil sebagai kekuatan penyeimbang mendorong kebijakan yang berani, progresif, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar mengamini kebuntuan.
Sinergi Wali Kota dan DPRD bukan pilihan, tapi keharusan. Jika keduanya kompak dalam satu garis kepentingan rakyat, maka intervensi yang melemahkan daerah bisa dilawan dengan legitimasi politik yang kuat.
Sekretaris DPC Gerakan Pembumian Pancasila Kota Bogor, Muhammad Zidan Nurkahfi, menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk menguji kedaulatan daerah.
“Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal punya legitimasi penuh. Regulasi pusat jangan dijadikan alat pembatas. DPRD harus memastikan kepentingan rakyat tidak dikorbankan oleh keraguan pengambil kebijakan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa tata kelola BUMD tak bisa dibangun dengan mental ragu-ragu. Dibutuhkan keberanian, kepastian hukum, dan keberpihakan nyata kepada rakyat.
Jika tidak, maka BUMD hanya akan menjadi institusi tanpa arah terjebak di antara regulasi dan ketakutan sementara rakyat terus menunggu pelayanan yang seharusnya menjadi hak mereka.[]
- Author: AG
- Editor: Redaksi
- Source: AG






At the moment there is no comment