Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!

PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 42
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Batam, 1 April 2026 | 12 orang Karyawan PT Indo Matra Power (IMP) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 dan juga gaji pada bulan Maret 2026.

Informasi yang awak media terima, hal tersebut terjadi karena ke 12 orang Karyawan IMP itu dikenakan Skorsing akibat adanya Pencurian barang milik perusahaan di PT Indo Matra Power.

Pimpinan Perusahaan PT Indo Matra Power lokasi Kabil, Armunanto membenarkan informasi yang beredar terkait 12 orang Karyawan PT IMP yang belum menerima THR Idul Fitri 2026.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di hold sementara waktu sama management sampai kasus yang ada trrselesaikan,”ungkap Armunanto saat membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media, pada Minggu (29/4) malam.

Dijelaskan Armunanto, penundaan pembayaran THR kepada 12 Karyawan tersebut hingga kasus yang terjadi di PT IMP terungkap oleh pihak kepolisian. “Sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian.” jelasnya.

Selain belum membayarkan THR 12 orang Karyawan yang di skorsing, PT IMP juga dikabarkan belum membayarkan gaji para karyawan tersebut untuk bulan Maret 2026.

Saat ditanyakan langsung kepada Pimpinan Perusahaan PT IMP Lokasi Kabil, Armunanto terkait apakah Ia memahami Undang-Undang Tenaga Kerja Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja yang terbaru, Armunanto tidak membalas lagi pesan WhatsApp yang dikirimkan. Ia hanya membaca pesan WhatsApp tersebut dengan adanya tanda centang biru dua.

Belum dibagikannya THR & Gaji kepada 12 orang Karyawan dan bungkamnya Armunanto saat ditanya apakah memahami UU Tenaga Kerja terkait Skorsing, itu seolah-olah menandakan bahwa Pimpinan Perusahaan PT IMP di Batam memang kurang memahami UU Tenaga Kerja.

Padahal, baik menurut UU Tenaga Kerja Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Tahun 2020 bahwa perusahaan wajib memberikan upah dan hak hak lainnya kepada karyawan yang dikenakan skorsing oleh perusahaan melalui surat resmi.

Skorsing yang sangat merugikan 12 orang karyawan PT IMP yang berstatus 7 orang Permanen dan 5 orang kontrak / harian itu, mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk segera bertindak dan turun ke perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut dan mencoba untuk meminta tanggapan dari Dinas dan Instansi terkait.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Socfindo Seumanyam Wujudkan Kepedulian Sosial: Bersama Warga Atasi Banjir di Desa Simpang Deli Gampong

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 7 Oktober 2025| Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, PT Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini, perusahaan melakukan pembersihan dan pengerukan parit utama di Desa Sara Bate (Simpang Deli Gampong), guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini mengancam pemukiman warga. Kegiatan sosial ini tidak […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Juli 2025| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor, Bripka Eko Prasetya, melaksanakan giat sambang ke wilayah binaannya di Kampung Bojong RT 12/04, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., yang disampaikan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Sambangi Warga, Ajak Aktif Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan silaturahmi serta membangun komunikasi dua arah dengan warga binaan, Bhabinkamtibmas Desa Jogjogan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu M. Yusuf, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama masyarakat di wilayah RT 04 RW 01, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (17/07/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu M. Yusuf menyempatkan diri berdialog langsung dengan […]

  • Ketum GMOCT Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar Di Disdik Kuningan Ke KPK & Ombudsman

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 9 Juli 2025| (GMOCT)-Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, […]

  • PT Ciledug Lestari Dukung Program Pemkot Tangerang Soal Ketertiban Kenyamanan & Kerapihan Pasar Lembang Ciledug

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 323
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Camat Ciledug H.Ayi Nuryadin. S.kom .MM Gandeng PT. Ciledug Lestari dan beberapa Ormas untuk sosialisasi kan para PKL Pasar Lembang. Untuk mewujudkan Lingkungan Tertib dan Solutif untuk warga dalam upaya menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Ciledug resmi melaksanakan gerakan sosialisasi terhadap Pedagang […]

  • Mufti Anam, Mengkritik Rencana Pemerintah Akan Memajaki Marketplace

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 858
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana Pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memajaki transaksi para penjual toko online (marketplace) seperti Tokopedia, Shopee, termasuk UMKM daring. Menurut Mufti, rencana ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang babak belur di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global. “Rakyat sedang berdarah- darah, […]

expand_less