Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Sukabumi, 12 Mei 2026 | Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.

Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku. Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.

“Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut,” tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jum’at (8/5/2026).

Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, “Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21.”

Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.

Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari, melebihi batas awal 20 hari tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. “Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi,” pungkas Sandi.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Giat Sambang warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Masyarakat Desa Citeko

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 di Kp. Legok Malaci Rt. 03/07 Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor melaksanakan sambang ke wilayah binaanya. Sabtu (3/5/2025) Kemudian dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor, Bripka Apep Alimudin melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan untuk terciptanya lingkungan aman […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Mengucapkan Selamat Hari Juang Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) 

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 16 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan Selamat Hari Juang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, pengabdian, dan perjuangan TNI AD dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peringatan Hari Juang TNI AD menjadi momentum penting untuk mengenang nilai-nilai perjuangan, semangat pantang menyerah, serta pengorbanan […]

  • BPPKB Banten DPAC Cigudeg Gelar Harlah ke-8 dan Santunan Yatim

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 273
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bogor] 20 Agustus 2025— BPPKB Banten DPAC Cigudeg menggelar peringatan Harlah ke-8 yang dirangkaikan dengan kegiatan santunan yatim piatu. Acara berlangsung meriah dengan menampilkan seni budaya khas Banten, atraksi debus, serta hiburan dangdut yang dibawakan oleh H. Ajiz Gagap. Hadir Tokoh Penting dalam Harlah BPPKB Banten Acara ini turut dihadiri oleh: Muspika Kecamatan Cigudeg […]

  • Proyek RSUD Majalengka Senilai 9,2 Miliar Diduga Sarat KKN, Bupati, Inspektorat, dan APH Diminta Bertindak

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 21 Agustus 2025| Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka senilai Rp 9.225.059.000 kini menjadi sorotan publik. Pelaksanaan proyek ini diduga melanggar aturan pemerintah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Inti Raya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Marga Bhuana Jaya sebagai konsultan pengawas ini menuai kritik dari berbagai […]

  • Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 September 2025| Setelah viral berita terkait seorang oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan yang arogan dan menyebarkan finah keji terhadap Yayasan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), banyak pihak tersentak dan menyampaikan kritik tajam terhadap Badan Gizi Nasional itu. Pasalnya, bagaimana mungkin BGN menampung pecatan dari BUMN PT. Timah untuk mengelola dana triliunan rupiah […]

  • Komdigi Investigasi Isu Kebocoran Data Instagram, Meta Beri Penjelasan Resmi

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 211
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta […]

expand_less