Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Bisnis Gelap Slag B3 di Jawilan Serang, Aktivis Desak Polres dan Gakkum Bertindak

Tegar News by Tegar News
1 Juni 2026
in Info Daerah
0
Bisnis Gelap Slag B3 di Jawilan Serang, Aktivis Desak Polres dan Gakkum Bertindak
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 1 Juni 2026 | Tabir gelap carut-marut pengelolaan limbah industri di Kabupaten Serang kembali terkuak. Sebuah investigasi lapangan menemukan penimbunan terbuka (open dumping) material abu kehitaman yang diduga kuat merupakan slag (terak ampas peleburan) berstatus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah berbahaya ini dibuang secara diduga ilegal di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung KM. 15, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Pantauan di lokasi menunjukkan material beracun dalam volume masif tersebut dibuang tanpa lapisan pengaman ataupun penutup. Kondisi ini memicu ancaman ekologis nyata; saat hujan, zat kimia beracun dari gundukan akan terlarut melalui proses pelindian (leaching) dan dipastikan merembes langsung ke pasokan air sumur konsumsi masyarakat.

You might also like

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

Aroma kimia menyengat yang menusuk hidung tercium Aktivitas pembuangan ini diduga kuat berasal dari salah satu pabrik peleburan di Kawasan Industri di serang.

Praktik dugaan ilegal ini memicu reaksi keras dari Aktivis Senior Serang yang juga Koordinator BCW, Ana Triana, mengutuk keras pembiaran dan mengendus adanya konspirasi kejahatan lingkungan.

“Pembuangan slag B3 di area terbuka tanpa pengamanan di Cemplang ini adalah kejahatan nyata, modusnya sering terjadi bahwa limbah ini diolah dan diduga untuk diperjual belikan kembali ke pihak lain Kami menduga ada kongkalikong menyengat antara korporasi nakal dengan pihak pengelola. Ini cara murah perusahaan memperkaya diri dengan mengorbankan nyawa dan kesehatan masyarakat Serang jawilan,” tegas Ana Triana yang akrab disapa Bule, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut Ana, temuan ini memperpanjang daftar kelam Kabupaten Serang yang seolah menjadi tempat sampah raksasa korporasi. Ia mencontohkan rentetan kasus yang pernah mencuat di media, seperti polusi abu batubara di Bojonegara, hingga pembuangan limbah medis infeksius di Kragilan yang kerap menguap akibat tumpulnya penegakan hukum.

Lebih jauh, BCW mengungkap adanya modus komersialisasi dan pasar gelap di balik kasus ini. Slag B3 yang mengandung logam berat ini diduga sengaja dijual murah ke pihak kedua (transporter liar) untuk dijadikan material urukan tanah pengeras jalan ilegal demi menghindari biaya pengolahan resmi yang mahal.

“slag B3 bisa diolah kembali untuk campuran batako atau semen, tetapi wajib melalui uji kelayakan TCLP dan mengantongi izin khusus Kementerian LH. Karena ini diduga ilegal, sudah sepatutnya masuk tahap penyelidikan. Berdasarkan Pasal 103, 104, dan asas Tanggung Jawab Mutlak Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. UU Cipta Kerja, penghasil limbah wajib bertanggung jawab penuh. Kami mendesak DLH kabupaten serang, Gakkum KLH dan Polres Serang segera bertindak mengusut tuntas transaksi ini dan menyeret para pihak yang harus bertanggung jawab” pungkas Ana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang guna mendapatkan tanggapan berimbang terkait asal-usul limbah berbahaya tersebut.[]

Tags: IndustriKabupaten SerangLimbahpengelolaan
Previous Post

Surat Pembekuan Sah: LMPI Kuningan Tak Berhak Beraktivitas, Ujang Jenggo “Sok Kuasa” Dinilai Melawan Aturan, GMOCT: Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

Next Post

Pengacungan Senjata Api dan Keterlibatan Sipil dalam Operasi Pencarian Dipertanyakan AKPERSI Jabar

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

by Tegar News
18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

by Tegar News
18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

by Tegar News
18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Pengacungan Senjata Api dan Keterlibatan Sipil dalam Operasi Pencarian Dipertanyakan AKPERSI Jabar

Pengacungan Senjata Api dan Keterlibatan Sipil dalam Operasi Pencarian Dipertanyakan AKPERSI Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua RW 02 dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang di Jalan H Tobroni

Ketua RW 02 dan Lurah Marga Mulya Grebek Toko Obat Terlarang di Jalan H Tobroni

21 September 2025
Peringatan Hari Santri Nasional Berlangsung Meriah di Jakarta Timur

Peringatan Hari Santri Nasional Berlangsung Meriah di Jakarta Timur

24 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News