Bisnis Gelap Slag B3 di Jawilan Serang, Aktivis Desak Polres dan Gakkum Bertindak
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Serang, 1 Juni 2026 | Tabir gelap carut-marut pengelolaan limbah industri di Kabupaten Serang kembali terkuak. Sebuah investigasi lapangan menemukan penimbunan terbuka (open dumping) material abu kehitaman yang diduga kuat merupakan slag (terak ampas peleburan) berstatus Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah berbahaya ini dibuang secara diduga ilegal di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung KM. 15, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pantauan di lokasi menunjukkan material beracun dalam volume masif tersebut dibuang tanpa lapisan pengaman ataupun penutup. Kondisi ini memicu ancaman ekologis nyata; saat hujan, zat kimia beracun dari gundukan akan terlarut melalui proses pelindian (leaching) dan dipastikan merembes langsung ke pasokan air sumur konsumsi masyarakat.
Aroma kimia menyengat yang menusuk hidung tercium Aktivitas pembuangan ini diduga kuat berasal dari salah satu pabrik peleburan di Kawasan Industri di serang.
Praktik dugaan ilegal ini memicu reaksi keras dari Aktivis Senior Serang yang juga Koordinator BCW, Ana Triana, mengutuk keras pembiaran dan mengendus adanya konspirasi kejahatan lingkungan.

“Pembuangan slag B3 di area terbuka tanpa pengamanan di Cemplang ini adalah kejahatan nyata, modusnya sering terjadi bahwa limbah ini diolah dan diduga untuk diperjual belikan kembali ke pihak lain Kami menduga ada kongkalikong menyengat antara korporasi nakal dengan pihak pengelola. Ini cara murah perusahaan memperkaya diri dengan mengorbankan nyawa dan kesehatan masyarakat Serang jawilan,” tegas Ana Triana yang akrab disapa Bule, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Ana, temuan ini memperpanjang daftar kelam Kabupaten Serang yang seolah menjadi tempat sampah raksasa korporasi. Ia mencontohkan rentetan kasus yang pernah mencuat di media, seperti polusi abu batubara di Bojonegara, hingga pembuangan limbah medis infeksius di Kragilan yang kerap menguap akibat tumpulnya penegakan hukum.
Lebih jauh, BCW mengungkap adanya modus komersialisasi dan pasar gelap di balik kasus ini. Slag B3 yang mengandung logam berat ini diduga sengaja dijual murah ke pihak kedua (transporter liar) untuk dijadikan material urukan tanah pengeras jalan ilegal demi menghindari biaya pengolahan resmi yang mahal.
“slag B3 bisa diolah kembali untuk campuran batako atau semen, tetapi wajib melalui uji kelayakan TCLP dan mengantongi izin khusus Kementerian LH. Karena ini diduga ilegal, sudah sepatutnya masuk tahap penyelidikan. Berdasarkan Pasal 103, 104, dan asas Tanggung Jawab Mutlak Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo. UU Cipta Kerja, penghasil limbah wajib bertanggung jawab penuh. Kami mendesak DLH kabupaten serang, Gakkum KLH dan Polres Serang segera bertindak mengusut tuntas transaksi ini dan menyeret para pihak yang harus bertanggung jawab” pungkas Ana.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang guna mendapatkan tanggapan berimbang terkait asal-usul limbah berbahaya tersebut.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Junaidi




At the moment there is no comment