Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 23 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Banten, 2 Juni 2026 | Pasca kasus penarikan kendaraan milik Widia Nopitasari yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali disiarkan secara serentak di puluhan media online maupun cetak yang tergabung dalam wadah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dinamika baru kembali terjadi. Pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.42 WIB, Widia selaku pemilik kendaraan yang juga istri anggota Polri kembali mendapatkan kontak dari pihak kepolisian.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon grup tersebut, terdapat inisial M dari Bid Humas Polda Banten dan inisial T dari jajaran Polres Pandeglang. Inisial M diketahui mencoba melakukan pendekatan dengan menggunakan kesamaan asal daerah (Palembang) agar persoalan dapat diselesaikan dan keadilan bisa tercapai. Namun di sisi lain, ada pihak lain yang tidak dikenal Widia dalam percakapan itu meminta secara halus agar Ia berhenti menulis atau menyebarkan berita terkait kasus ini ke publik.

Sekitar pukul 23.42 WIB di malam yang sama, sekretaris umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, mencoba mengonfirmasi ke salah satu nomor yang terlibat dalam komunikasi dengan Widia. Tak lama setelah dikonfirmasi, pihak tersebut mengirimkan siaran pers resmi yang dinilai Widia merupakan rilis resmi dari Bid Humas Polda Banten. GMOCT memuat isi rilis tersebut secara utuh sebagai wujud tanggung jawab pers, menjaga keseimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab seluas- luasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Berikut isi lengkap siaran pers yang diterima:

Siaran Pers
Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan yang Berlaku

Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.

Maruli menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kapoldiv Paminal Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan, anggota berwenang mengamankan sementara barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

“Tindakan pengamanan sementara bukan berarti penguasaan barang secara pribadi. Selain itu, kendaraan ini juga berkaitan dengan hubungan hukum debitur dan kreditur di mana ada hak penguasaan kembali sesuai perjanjian,” tambahnya.

Ia juga menegaskan anggota dilarang menguasai barang tidak sah sesuai Perkapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. “Tuduhan penguasaan tidak sah tidak berdasar, karena ini murni pelaksanaan tugas. Polda Banten pastikan semua sudah sesuai prosedur. Bagi yang keberatan, silakan tempuh jalur pengaduan resmi yang tersedia,” pungkasnya mengimbau agar publik tidak tergiring opini keliru.

Widia: Fakta di Lapangan Berbeda Jauh dengan Isi Rilis

Menanggapi isi siaran pers yang menyatakan tindakan pengamanan telah sesuai aturan dan prosedur, Widia Nopitasari menyampaikan kekecewaan dan ketidaksetujuannya. Baginya, penjelasan resmi tersebut bertolak belakang dengan fakta nyata yang ia alami.

“Saya sangat menyayangkan isi rilis tersebut. Di atas kertas memang terlihat rapi dan ada pasal-pasalnya, tapi fakta di lapangan sangat berbeda. Kalau ini pengamanan barang untuk keperluan penyelidikan atau ada sengketa hukum, mengapa sampai detik ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi, berita acara penyitaan, atau surat keputusan pengadilan yang sah? Barang saya diambil paksa, dibawa masuk ke lingkungan Polda di malam hari tanpa administrasi, itu namanya penahanan ilegal,” tegas Widia menentang isi pernyataan Polda Banten.

Widia juga mengungkapkan kepada sekretaris umum GMOCT mengenai perkembangan laporan polisi yang ia buat. Awalnya kasus ini diproses di bagian Itwasda dan Satreskrim, namun kemudian dikembalikan dan masuk ke penanganan Propam. Ia menduga perubahan alur penanganan ini terjadi karena pihak yang dilaporkan adalah sesama anggota atau unsur internal kepolisian, sehingga prosesnya terasa berbelit dan tidak berjalan lurus serta jalan ditempat.

“Saya istri anggota Polri, saya sangat paham aturan. Tapi aturan tidak boleh dipelintir demi melindungi oknum. Kalau memang sesuai aturan, lampirkan bukti suratnya kepada saya. Sampai saat ini nol, tidak ada apa-apa,” tandas Widia.

GMOCT telah memuat kedua sisi pandang secara lengkap. Publik kini menjadi penilai: apakah tindakan yang terjadi benar-benar pelaksanaan tugas, ataukah penyalahgunaan wewenang yang dibalut pasal peraturan? GMOCT akan terus mengawal transparansi kasus ini.

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldabanten
#widianopitasaricarikeadilan

Divisi Investigasi/Tim Liputan
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Kedekatan Dengan Warga Binaan Dan Jaga Harkamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa binaannya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan sambang ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus sarana untuk menyerap berbagai informasi, aspirasi, […]

  • Tiga Wartawan AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Diduga Dilecehkan Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Tangerang, 16 Desember 2025| Tiga orang wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di wilayah Perahu Villa, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ketiga wartawan tersebut berasal dari media Afjnews.com dan CenterNusantara.com, yang saat itu tengah melakukan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bogor Tanam Jagung Ke 3 di Lahan Baku Sawah Desa Sirnasari

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 31 Juli 2025| Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Bogor bersama unsur Muspika Kecamatan Tanjungsari melaksanakan kegiatan penanaman jagung ke 3 di lahan baku sawah (LBS) seluas 9 hektare yang berlokasi di Blok Sawah Batu Gede, Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, (30/7). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Bogor KOMPOL Rizka Fadhila, […]

  • Ketua BUMDes Bantarsari Diduga Hanya Jadi Boneka: Aset Dikuasai Keluarga Kepala Desa

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 536
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 22 September 2025| Fakta baru terungkap dalam investigasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Secara resmi, kepengurusan BUMDes tercatat dijabat oleh Saneng sebagai Ketua, Deri Drajat sebagai Sekretaris, dan Satim sebagai Bendahara. Namun, dalam praktiknya, posisi mereka hanya sebatas formalitas   Ketua BUMDes Saneng mengaku hanya […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Laksanakan Sambang Dialogis, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada karyawan Kafe Glamping Puncak View yang berlokasi di Kampung Cikoneng Sayur RT 04 RW 04, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, […]

  • 25 Tahun Banten, Sebuah Catatan Kritis!

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Egi Hendrawan
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 4 Oktober 2025| Banten merupakan wilayah barat paling ujung di pulau jawa, dalam sejarahnya Banten sangat sentral, dan menjadi gerbang perdagangan pada masa kesultanan, kolonial, perjuangan, hingga modern hari ini. Roda perekonomian terutama perdagangan menjadikan kemajuan untuk Banten kedepannya. Namun, realitas yang ada, menjadikan Banten masih banyak hal yang harus dibenahi hingga ke akar […]

expand_less