Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Juli 2026 | “Jangan sampai emosi mengalahkan fakta. Di era media sosial, satu unggahan bisa viral dalam hitungan menit, tapi kebenaran sering datang belakangan.”
Narasi bahwa DPR telah menolak RUU Perampasan Aset ramai beredar. Masalahnya, ramai bukan berarti benar. Sebelum ikut menyebarkan informasi, ada baiknya cek dulu sumber dan datanya. Manusia memang hobi menekan tombol share lebih cepat daripada tombol berpikir. Tradisi yang aneh, tapi sayangnya cukup populer.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan pada poster, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan belum ada keputusan rapat paripurna yang mengeluarkannya dari daftar prioritas. Artinya, menyebut RUU tersebut “sudah ditolak DPR” tanpa dasar yang tepat dapat menyesatkan publik.
Perbedaan antara belum disahkan, masih dibahas, dan ditolak bukan sekadar permainan kata. Dalam proses legislasi, tiga hal itu memiliki makna yang berbeda.
Lawan hoaks dengan data, bukan dengan emosi. Demokrasi membutuhkan warga yang kritis, bukan sekadar paling cepat membagikan informasi.(Rls/Red)














