Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Rakyat Menuntut Pengusutan Tuntas! Kasus BGN Jangan Berhenti Pada Tiga Tersangka Saja

Rakyat Menuntut Pengusutan Tuntas! Kasus BGN Jangan Berhenti Pada Tiga Tersangka Saja

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 14 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 Juni 2026 | Terungkapnya dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua pihak lainnya telah memicu kemarahan luas di tengah masyarakat. Program yang sejak awal digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia kini justru dibayangi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang sedang diusut aparat penegak hukum.

Bagi banyak rakyat, kasus ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Program yang menggunakan uang negara dalam jumlah sangat besar seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah diduga menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Publik mempertanyakan bagaimana sejumlah pihak yang diduga tidak memenuhi syarat dapat terlibat dalam program tersebut, serta munculnya dugaan pengaturan dan intervensi dalam berbagai proses pengadaan barang dan jasa. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Kemarahan masyarakat semakin besar karena Dadan Hindayana sebelumnya merupakan pejabat yang dilantik langsung sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk mengelola salah satu program strategis negara. Karena itu, publik berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berani mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

Di berbagai ruang publik, muncul tuntutan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari program tersebut. Masyarakat berharap tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara ini.

Rakyat Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan kasus korupsi yang menggerogoti uang negara. Karena itu, yang ditunggu hari ini bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya, transparan kepada publik, serta penegakan hukum yang benar-benar adil.

Sebab uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan berarti mengurangi hak masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengkhianati amanah yang diberikan oleh bangsa dan negara. Jika terbukti bersalah, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pengecualian.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKA Alumni STM 11 Grogol 1989-1998 Gelar Temu Kangen

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Alumni STM 11 Grogol Jakbar angkatan 1989-1998 yang tergabung dalam IKA Alumni STM 11 Embargo ( Empang Bahagia Grogol ) mengelar temu kangen (silahturahmi) di Jln Arteri Jalan Panjang, Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakbar). Acara silahturahmi yang dikemas dalam kegiatan merayakan Maulid Nabi ini dihadiri 125 orang dari berbagai daerah Jabodetabek. […]

  • Ramses: “Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Sesuai Putusan MK No.80/PUU-XVII/2019”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 338
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat tinggi negara, kembali jadi sorotan publik. Hal tersebut, dikupas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019 yang dengan tegas dinyatakan, bahwa; Menteri dilarang merangkap jabatan lain, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan bahwa; larangan tersebut berlaku pula secara moral dan etik […]

  • KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Dengan Guru Sekolah di Wilayah Desa Kembangkuning Menyampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Red
    • visibility 395
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar Aipda H.Denny Renggana, S.H. Melaksanakan sambang dengan guru sekolah Yayasan Pendidikan Amal Mulia Bpk. Bambang Suherman, SE di Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di wilkum Polsek Klapanunggal. Hari Selasa, (29/04/2024). Kegiatan patroli kamtibmas ini […]

  • Paguyuban Sunda Muda Soroti Kinerja Pemdes Citundun

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 28 Maret 2026 | Paguyuban Sunda Muda melalui ketua umum Agus Syarifudin,S.H. Memberikan sorotan tajam kepada pemerintah Desa Citundun,kecamatan ciwaru kabupaten Kuningan. Agus Syarifudin yg juga merupakan putra daerah mempertanyakan keterbukaan serta ketransparansian dalam pengelolaan pembangunan di pemerintah desa Citundun. Tentu hal ini sesuai dgn Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 […]

  • Ketua Umum AKPERSI Hadiri Munas APDESI Merah Putih Bersama Mendes PDTT

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 490
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triono, S.H., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) APDESI Merah Putih yang berlangsung di Aula Makarti, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta. Senin. 25/08/2025.   Acara strategis tersebut turut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi […]

expand_less