Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini memasuki babak baru. Setelah dilakukan penyidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan awal, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka berasal dari pihak swasta, sementara satu lainnya diketahui berinisial F. Penetapan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan korupsi yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026.
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum ingin mengusut tuntas persoalan di sektor batu bara, maka penyelidikan seharusnya dimulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Deddy bahkan secara terbuka menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan terlebih dahulu. Ia mengatakan bahwa sumber persoalan dugaan korupsi di sektor batu bara berada di kementerian tersebut.
“Kalau mau menyelidiki sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan. Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar,” ujar Deddy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tiga perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri, termasuk perkara dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.
Rudi menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam perkara tersebut. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik distribusi batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik juga mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut. Di antaranya adalah manipulasi kualitas batu bara sehingga tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan PLN, pengurangan volume pasokan dibandingkan dokumen resmi, hingga rekayasa sistem pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kualitas batu bara yang tidak sesuai spesifikasi berdampak pada menurunnya daya tahan pasokan. Akibatnya, sejumlah PLTU mengalami kekurangan bahan bakar yang kemudian memicu terjadinya gangguan pasokan listrik atau blackout di beberapa wilayah.
Wilayah yang disebut terdampak antara lain Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek, serta Sumatra. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa gangguan transmisi listrik yang sempat terjadi di Sumatra pada Mei lalu tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi batu bara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses audit dan pendalaman oleh penyidik.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Apakah penyidikan kasus ini akan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, atau justru akan muncul nama-nama besar lainnya dalam proses hukum berikutnya.(Rls/Red)














