Rabu, Juli 22, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Pemerintahan

Bantuan Pangan Nasional Tercoreng? Muncul Dugaan Pungutan Rp30 Ribu per KPM

Chairul Husen by Chairul Husen
10 Juni 2026
in Pemerintahan
0
Bantuan Pangan Nasional Tercoreng? Muncul Dugaan Pungutan Rp30 Ribu per KPM
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 7 Juni 2026– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) bersama Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Nasional sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan masyarakat serta membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga kurang mampu. Minggu. (7/6/2026).

Untuk periode Februari–Maret 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan berupa 10 kilogram beras dan 2 kilogram minyak goreng setiap bulan. Program tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat sesuai data pemerintah.

You might also like

Kepala Desa Karangmekar H. Nur Said Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, Ajak Perkuat Sinergi Membangun Desa

Presiden Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad dan PT DI ke Tangan Asing

Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo

Namun, pelaksanaan penyaluran bantuan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada penerima bantuan.

Sejumlah warga Rt 03, Rw 05 Dusun III, Desa Sukamulya Mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp30.000 saat mengambil bantuan pangan. Mereka mempertanyakan dasar pungutan tersebut karena bantuan pemerintah seharusnya diterima secara utuh tanpa biaya tambahan.

“Saya diminta bayar Rp30 ribu. Saya kasih Rp20 ribu, tapi tidak diterima karena katanya harus Rp30 ribu. Tidak ada kwitansi dan saya juga tidak tahu dasar aturannya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (5/6/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga dilakukan dengan alasan biaya operasional oleh Oknum RT. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar maupun mekanisme pungutan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Tegarnews.co.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/6/2026), Ketua RT setempat, membantah telah meminta uang kepada warga penerima bantuan.

Menurut keterangan istri Ketua Rt, uang yang diterimanya merupakan pemberian sukarela dari warga dan bukan pungutan yang diwajibkan.

“ya sayah ibu rt pa sayah Alan menjelaskan bahwa ituh yang 30ribu asalnyah Sayah tidak me Minta sama warga ituh yang 30ribu ituh warga ngasih bu sayah ngasih ke ibu nambahin sayah punya pkh caer nih Jandinyah sayah nambahin nambahin duitnyah tuh sayah trima PA namanyah orang di kasih begituh pa jelas Bu Rt melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang mengaku merasa harus memberikan uang saat menerima bantuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi penyaluran bantuan pangan tersebut.

Warga berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, BULOG, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan agar Program Bantuan Pangan Nasional berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik pungutan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukamulya maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pungutan tersebut.

Tags: BantuanBerasBulogDesaSukamulyaDugaanPungutanKPM
Previous Post

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Next Post

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kepala Desa Karangmekar H. Nur Said Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, Ajak Perkuat Sinergi Membangun Desa
Pemerintahan

Kepala Desa Karangmekar H. Nur Said Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, Ajak Perkuat Sinergi Membangun Desa

by Chairul Husen
22 Juli 2026
Presiden Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad dan PT DI ke Tangan Asing
Pemerintahan

Presiden Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad dan PT DI ke Tangan Asing

by Tegar News
14 Juli 2026
Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo
Pemerintahan

Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo

by Tegar News
7 Juli 2026
Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor
Pemerintahan

Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor

by Tegar News
7 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

by Tegar News
3 Juli 2026
Next Post
Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI Sebut Pemberitaan 7Detik com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Proyek Setan” Rp14,4 Miliar di PN Cibinong! CBA Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

Proyek Setan” Rp14,4 Miliar di PN Cibinong! CBA Desak KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto

13 Juni 2025
BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

BPK Temukan Kejanggalan, Tapi SP3 Diterbitkan Kejari Kabupaten Tangerang “Ada Apa?

10 Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Hukum

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

22 Juli 2026
Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)
Kesehatan

Sebanyak 522 Anak dan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo Tercatat Hidup dengan HIV (ODHM)

22 Juli 2026
Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan!
Info Daerah

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan!

22 Juli 2026
Rekam Jejak Jadi Modal Utama, Petahana Dawan Kembali Maju dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan
Politik

Rekam Jejak Jadi Modal Utama, Petahana Dawan Kembali Maju dalam Pemilihan Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan

22 Juli 2026
Kepala Desa Karangmekar H. Nur Said Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, Ajak Perkuat Sinergi Membangun Desa
Pemerintahan

Kepala Desa Karangmekar H. Nur Said Ucapkan Selamat kepada Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034, Ajak Perkuat Sinergi Membangun Desa

22 Juli 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya
Info Publik

Kepala BGN Nanik S Deyang Berpamitan, Mundur dari Jabatannya

22 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News