Masyarakat Harus Tahu, RUU Ini Mengatur Sejumlah Perubahan Mendasar Tentang Polri
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 10 Jun 2026
- visibility 20
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Juni 2026 | Rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), DPR bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang. Penyepakatan ini menandai langkah strategis dalam reformasi struktural dan operasional kepolisian di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri sejumlah tokoh kunci, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan, yang kemudian diterima langsung oleh pemerintah sebagai bentuk finalisasi proses legislasi.
RUU ini mengatur sejumlah perubahan mendasar, termasuk perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi berbintang empat, yang kini dapat diperpanjang atas kebijakan Presiden berdasarkan kebutuhan operasional dan kestabilan institusi. Selain itu, aturan tentang keterlibatan anggota Polri di luar tugas kepolisian, seperti jabatan politik atau BUMN, diperjelas untuk memperkuat netralitas dan profesionalisme institusi.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment