Selasa, Juli 7, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

Heriyanto Server by Heriyanto Server
7 Juli 2026
in Kriminal
0
Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 7 Juli 2026 | Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi didaerah kelurahan Jatikramat kelurahan Jatiasih Kota Bekasi. Seorang pemuda bernama Juli, bersama rekannya, Ciblek, menjadi korban dugaan intimidasi, pencemaran nama baik, dan tuduhan tak berdasar terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa bermula saat kediaman Juli didatangi oleh seorang pria bernama Oky. Tanpa dilengkapi surat tugas resmi atau surat perintah yang jelas, Oky masuk ke pekarangan rumah Juli secara sepihak. Di lokasi tersebut, Oky melontarkan tuduhan serius bahwa Juli dan Ciblek terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.

You might also like

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

Tiga Pelaku Sindikat Penipu, Modus Sewa Mobil Berhasil Ditangkap” Satu Diantaranya Mantan Kades”

Saat diinterogasi oleh pemilik rumah mengenai dasar tuduhan dan kapasitasnya, Oky mengaku bahwa dirinya tidak bergerak sendiri. Ia menyatakan dituduh dan diperintah oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Hendrik untuk mendatangi dan menginterogasi Juli.

Akibat tindakan intimidasi dan tuduhan tanpa barang bukti tersebut, Juli dan Ciblek mengaku mengalami kerugian moril yang luar biasa. Selain merasa tertekan secara psikologis, nama baik mereka di lingkungan tempat tinggal kini tercemar akibat tuduhan liar yang dilontarkan di area publik.

“Kami sangat kecewa dan merasa dipermalukan. Mereka datang tanpa prosedur yang sah, masuk pekarangan tanpa izin, dan menuduh kami sebagai pencuri tanpa ada satu pun barang bukti. Ini murni pembunuhan karakter dan intimidasi yang memanfaatkan kekuasaan,” ujar Juli memberikan keterangan kepada media.

Pihak korban mendesak agar Kapolres setempat dan Divisi Propam segera turun tangan memeriksa oknum polisi berinisial Hendrik serta utusannya, Oky. Tindakan ini dinilai telah melanggar prosedur hukum (due process of law) dan mencoreng jargon Polri Presisi. Korban juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum pidana dan melaporkannya secara resmi ke Propam.

Analisis Pasal Hukum untuk Menjerat Oknum (Oky dan Hendrik)

Tindakan Oky (selaku eksekutor lapangan) dan Hendrik (selaku oknum polisi yang memerintahkan) dapat dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Disiplin Polri sebagai berikut:

1. Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 ayat (1) KUHP / Pasal 257 UU No. 1/2023). Oky masuk ke pekarangan rumah Juli tanpa izin dan tanpa surat tugas resmi dari pengadilan atau penyidik.

Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan atau denda.

2. Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP). Menuduh seseorang melakukan tindak pidana (curanmor) di depan umum atau di hadapan orang lain tanpa adanya barang bukti yang sah masuk dalam kategori fitnah dan menyerang kehormatan seseorang.

Jika tuduhan itu disampaikan secara lisan: Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik). Jika tidak dapat membuktikan tuduhannya: Pasal 311 KUHP (Fitnah) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

3. Pasal Pengancaman / Intimidasi (Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan)
Meskipun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” sudah diubah oleh MK, unsur pemaksaan atau intimidasi psikologis yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan tetap bisa masuk dalam kategori pelanggaran hak konstitusional warga negara jika disertai ancaman terselubung.

4. Pasal Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)
Karena Oky bergerak atas perintah Hendrik, maka Hendrik (oknum polisi) dapat dijerat sebagai orang yang menyuruh lakukan (doenpleger) atau penganjur. Artinya, Hendrik ikut bertanggung jawab penuh atas pidana yang dilakukan oleh Oky.

5. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri (Khusus untuk Oknum Hendrik)
Sebagai anggota Polri, Hendrik melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Etika Kelembagaan & Kemasyarakatan: Melakukan penyelidikan/tindakan hukum tanpa administrasi penyidikan yang sah (tidak ada Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan/Tugas).Ia dapat dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) tingkat Polres atau Bid Propam tingkat Polda dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, hingga penempatan khusus.(M.ifsudar)

 

Tags: BekasiDilaporkanOknumPolisiWarga
Previous Post

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

Heriyanto Server

Heriyanto Server

Related Posts

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak
Kriminal

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng
Kriminal

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

by Heriyanto Server
4 Juli 2026
Tiga Pelaku Sindikat Penipu, Modus Sewa Mobil Berhasil Ditangkap” Satu Diantaranya Mantan Kades”
Kriminal

Tiga Pelaku Sindikat Penipu, Modus Sewa Mobil Berhasil Ditangkap” Satu Diantaranya Mantan Kades”

by Heriyanto Server
21 Juni 2026
Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang
Kriminal

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

by Heriyanto Server
11 Juni 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS, Arthur Noija Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan
Kriminal

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS, Arthur Noija Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan

by Heriyanto Server
10 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tambang Ilegal PT Uniagri Prima Teknindo di Jember Diduga Dibacking Oknum APH

Tambang Ilegal PT Uniagri Prima Teknindo di Jember Diduga Dibacking Oknum APH

5 Agustus 2025

Status Masih di Kasasi, Tapi Tekanan Terus Datang: Warga Muara Pantun Berseru, “Negara Dimana?”

30 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

7 Juli 2026
Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda
Politik

Muscab Serentak PAN Kota Bekasi: Mandor Uyung Serukan Persatuan Elemen Pemuda

7 Juli 2026
Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo
Pemerintahan

Reformasi Regulasi APBN: Menkeu Rombak Aturan Anggaran, Akomodir Arahan Strategis Prabowo

7 Juli 2026
Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter
Bisnis

Bahlil Bongkar Alasan Importir Marah, Impor Bensin Indonesia Tembus 20 Juta Kiloliter

7 Juli 2026
Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor
Pemerintahan

Menteri Pertanian Gandeng UGM Garap Proyek Benih Kedelai Lokal Raksasa, Guna menekan Angka Impor

7 Juli 2026
Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

7 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News