Tegarnews.co.id – Kota Bekasi, 7 Juli 2026 | Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kembali terjadi didaerah kelurahan Jatikramat kelurahan Jatiasih Kota Bekasi. Seorang pemuda bernama Juli, bersama rekannya, Ciblek, menjadi korban dugaan intimidasi, pencemaran nama baik, dan tuduhan tak berdasar terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa bermula saat kediaman Juli didatangi oleh seorang pria bernama Oky. Tanpa dilengkapi surat tugas resmi atau surat perintah yang jelas, Oky masuk ke pekarangan rumah Juli secara sepihak. Di lokasi tersebut, Oky melontarkan tuduhan serius bahwa Juli dan Ciblek terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.
Saat diinterogasi oleh pemilik rumah mengenai dasar tuduhan dan kapasitasnya, Oky mengaku bahwa dirinya tidak bergerak sendiri. Ia menyatakan dituduh dan diperintah oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Hendrik untuk mendatangi dan menginterogasi Juli.
Akibat tindakan intimidasi dan tuduhan tanpa barang bukti tersebut, Juli dan Ciblek mengaku mengalami kerugian moril yang luar biasa. Selain merasa tertekan secara psikologis, nama baik mereka di lingkungan tempat tinggal kini tercemar akibat tuduhan liar yang dilontarkan di area publik.
“Kami sangat kecewa dan merasa dipermalukan. Mereka datang tanpa prosedur yang sah, masuk pekarangan tanpa izin, dan menuduh kami sebagai pencuri tanpa ada satu pun barang bukti. Ini murni pembunuhan karakter dan intimidasi yang memanfaatkan kekuasaan,” ujar Juli memberikan keterangan kepada media.
Pihak korban mendesak agar Kapolres setempat dan Divisi Propam segera turun tangan memeriksa oknum polisi berinisial Hendrik serta utusannya, Oky. Tindakan ini dinilai telah melanggar prosedur hukum (due process of law) dan mencoreng jargon Polri Presisi. Korban juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum pidana dan melaporkannya secara resmi ke Propam.
Analisis Pasal Hukum untuk Menjerat Oknum (Oky dan Hendrik)
Tindakan Oky (selaku eksekutor lapangan) dan Hendrik (selaku oknum polisi yang memerintahkan) dapat dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Disiplin Polri sebagai berikut:
1. Pasal Memasuki Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 ayat (1) KUHP / Pasal 257 UU No. 1/2023). Oky masuk ke pekarangan rumah Juli tanpa izin dan tanpa surat tugas resmi dari pengadilan atau penyidik.
Ancaman pidana: Penjara paling lama 9 bulan atau denda.
2. Pasal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP). Menuduh seseorang melakukan tindak pidana (curanmor) di depan umum atau di hadapan orang lain tanpa adanya barang bukti yang sah masuk dalam kategori fitnah dan menyerang kehormatan seseorang.
Jika tuduhan itu disampaikan secara lisan: Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik). Jika tidak dapat membuktikan tuduhannya: Pasal 311 KUHP (Fitnah) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal Pengancaman / Intimidasi (Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan)
Meskipun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” sudah diubah oleh MK, unsur pemaksaan atau intimidasi psikologis yang membuat korban merasa tertekan dan ketakutan tetap bisa masuk dalam kategori pelanggaran hak konstitusional warga negara jika disertai ancaman terselubung.
4. Pasal Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)
Karena Oky bergerak atas perintah Hendrik, maka Hendrik (oknum polisi) dapat dijerat sebagai orang yang menyuruh lakukan (doenpleger) atau penganjur. Artinya, Hendrik ikut bertanggung jawab penuh atas pidana yang dilakukan oleh Oky.
5. Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri (Khusus untuk Oknum Hendrik)
Sebagai anggota Polri, Hendrik melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Etika Kelembagaan & Kemasyarakatan: Melakukan penyelidikan/tindakan hukum tanpa administrasi penyidikan yang sah (tidak ada Surat Perintah Penyelidikan/ Penyidikan/Tugas).Ia dapat dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) tingkat Polres atau Bid Propam tingkat Polda dengan sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, hingga penempatan khusus.(M.ifsudar)













