Senin, Juli 13, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dukung Warga Legok, BaraNusa Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria yang Menggantung

Tegar News by Tegar News
13 Juli 2026
in Info Daerah
0
Dukung Warga Legok, BaraNusa Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria yang Menggantung
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Tangerang, 13 Juli 2026 | Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Rancagong dan Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali memasuki babak krusial. Ketidakpastian status hukum lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun kini dipertanyakan, menyusul lambannya progres penyelesaian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, meski seluruh dokumen legalitas telah diserahkan.

Secara historis, status lahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat. Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Namun, keberadaan dokumen-dokumen otentik ini seolah tidak memberikan percepatan hukum bagi masyarakat di lapangan.

You might also like

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

BaraNusa: Negara Harus Hadir Berikan Kepastian Hukum

Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, menegaskan bahwa sengketa pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, karena berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

“BaraNusa meminta ATR/BPN Kabupaten Tangerang tidak menggantung hak masyarakat. Apabila warga telah mengajukan dokumen dan bukti yang diperlukan, maka seluruh proses harus diperiksa secara profesional, objektif, dan terbuka. Kepastian hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Adi Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Adi menekankan bahwa BaraNusa berdiri pada prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Pihaknya mendesak ATR/BPN untuk mempercepat verifikasi dokumen agar masyarakat memperoleh kejelasan status hukum atas tanah yang mereka kelola sejak 1984.

“Kami berharap pemerintah hadir sebagai penyelesai masalah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari,” tambah Adi.

Pengamat Hukum: Dokumen Historis Harus Diakui sebagai “Alas Hak”

Sementara itu, Pengamat Hukum Rudi Mulyana, S.H., menegaskan bahwa pengabaian terhadap dokumen negara tahun 1984 merupakan bentuk pelanggaran terhadap kepastian hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), negara wajib menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai lahan dengan iktikad baik.

“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah, dokumen berupa perintah resmi dari institusi pemerintah yang memuat distribusi tanah kepada rakyat harus dipandang sebagai alas hak (ground-basis) yang kuat. BPN tidak bisa menutup mata dengan dalih administrasi jika terdapat bukti otentik pelepasan hak oleh negara,” jelas Rudi Mulyana.

Rudi menambahkan bahwa jika BPN terus menunda proses ini tanpa alasan hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), di mana pejabat publik dilarang melakukan penundaan yang tidak beralasan dalam pelayanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong dan Desa Caringin masih mendesak adanya solusi konkret dari ATR/BPN dan komitmen TNI untuk patuh pada supremasi hukum. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN terkait mandeknya proses sertifikasi lahan tersebut.(Rls/Red)

 

Tags: ATRBPNKabupatenTangerang
Previous Post

Plt Jampidsus Baru Rudi Margono Jadi Sorotan! Bukan Karena Mobil Mewah

Next Post

Pengusaha Asal Luwuk, Ferry Boboho Mendadak Jadi Sorotan! Dituding Sebagai Aktor Dibalik Pecahnya Konflik Dua Lembaga Hukum

Tegar News

Tegar News

Related Posts

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak
Info Daerah

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak

by Tegar News
12 Juli 2026
Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!
Info Daerah

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

by Tegar News
11 Juli 2026
Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya
Info Daerah

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

by Tegar News
9 Juli 2026
Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar, DPC HSB Muba Resmi Dilantik
Info Daerah

Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar, DPC HSB Muba Resmi Dilantik

by Chairul Husen
9 Juli 2026
Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman
Info Daerah

Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

by Tegar News
9 Juli 2026
Next Post
Pengusaha Asal Luwuk, Ferry Boboho Mendadak Jadi Sorotan! Dituding Sebagai Aktor Dibalik Pecahnya Konflik Dua Lembaga Hukum

Pengusaha Asal Luwuk, Ferry Boboho Mendadak Jadi Sorotan! Dituding Sebagai Aktor Dibalik Pecahnya Konflik Dua Lembaga Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas

Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas

21 Mei 2025
Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

16 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Pengusaha Asal Luwuk, Ferry Boboho Mendadak Jadi Sorotan! Dituding Sebagai Aktor Dibalik Pecahnya Konflik Dua Lembaga Hukum
Nasional

Pengusaha Asal Luwuk, Ferry Boboho Mendadak Jadi Sorotan! Dituding Sebagai Aktor Dibalik Pecahnya Konflik Dua Lembaga Hukum

13 Juli 2026
Dukung Warga Legok, BaraNusa Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria yang Menggantung
Info Daerah

Dukung Warga Legok, BaraNusa Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria yang Menggantung

13 Juli 2026
Plt Jampidsus Baru Rudi Margono Jadi Sorotan! Bukan Karena Mobil Mewah
Info Publik

Plt Jampidsus Baru Rudi Margono Jadi Sorotan! Bukan Karena Mobil Mewah

13 Juli 2026
Jejak Bisnis Bayangan Febrie Adriansyah Diduga Libatkan Keluarga dan Teman Kampus
Info Publik

Jejak Bisnis Bayangan Febrie Adriansyah Diduga Libatkan Keluarga dan Teman Kampus

13 Juli 2026
Terungkap! Nama Dibalik Insial DR Seorang Advokat Senior, Pernah Satu Kampus Dengan Febrie Adriansyah Ternyata Ini?
Info Publik

Terungkap! Nama Dibalik Insial DR Seorang Advokat Senior, Pernah Satu Kampus Dengan Febrie Adriansyah Ternyata Ini?

13 Juli 2026
PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak
Info Daerah

PT Azka City Luv Beroperasi Diduga Tanpa IUP & OP, GNI Desak Gakkum ESDM Bertindak

12 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News