Selasa, Juli 21, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

Kuasa hukum mempertanyakan lambannya proses penyelidikan yang telah berlangsung hampir dua bulan dan meminta pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Chairul Husen by Chairul Husen
21 Juli 2026
in Hukum
0
Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 21 Juli 2026] Penanganan sebuah perkara yang tengah diproses di Polres Metro Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum Layla Rizki menyampaikan kritik terhadap lambannya proses penyelidikan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada kliennya, meski laporan resmi telah diajukan hampir dua bulan lalu.

Menurutnya, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik) tanpa adanya perkembangan yang signifikan. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara sekaligus memunculkan kekhawatiran akan berlarut-larutnya proses hukum.

You might also like

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

“Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Hampir dua bulan sejak laporan kami sampaikan, namun sampai hari ini statusnya masih pada tahap penyelidikan. Tentu masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lama,” ujar Kuasa Hukum Layla Rizki kepada wartawan, Senin (21/7/2026).

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan tanpa alasan. Sebagai pihak pelapor, kata dia, kliennya berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara sebagaimana prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, lambannya proses penyelidikan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai dari aparat penegak hukum.

“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yakni adanya keterbukaan mengenai perkembangan perkara. Jika memang terdapat kendala teknis ataupun kendala hukum, tentu akan lebih baik apabila dijelaskan secara terbuka sehingga tidak memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa minimnya perkembangan perkara memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

“Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul semata-mata karena belum adanya perkembangan yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mempertanyakan pembatalan agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, agenda pemeriksaan tersebut dibatalkan karena penyidik yang menangani perkara sedang dalam kondisi sakit.

Kuasa hukum menyatakan menghormati kondisi kesehatan penyidik. Namun demikian, menurutnya, keadaan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan terhambatnya pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami tentu mendoakan agar penyidik yang sedang sakit segera diberikan kesembuhan. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah di Unit Resmob tidak terdapat penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses pemeriksaan tetap berjalan? Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja,” ujarnya.

Menurutnya, institusi kepolisian merupakan organisasi yang memiliki sistem kerja dan pembagian tugas sehingga pelayanan kepada masyarakat seharusnya tetap dapat berjalan meskipun terdapat personel yang berhalangan.

“Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki mekanisme untuk memastikan pelayanan tetap berlangsung. Oleh karena itu, kami berharap tidak terjadi penundaan yang berulang sehingga pencari keadilan tidak merasa diabaikan,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Kuasa Hukum Layla Rizki meminta Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dimaksud.
Ia berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik apabila memang ditemukan adanya hambatan yang menyebabkan proses penanganan perkara berjalan lambat.

“Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi terhadap perkara ini. Apabila diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara dan tunjuk penyidik lain yang mampu bekerja secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan berbeda ketika pihak yang dilaporkan memiliki jabatan ataupun kekuasaan,” ungkapnya.
Meski menyampaikan kritik, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menaruh kepercayaan terhadap institusi Polri sebagai aparat penegak hukum.

Ia berharap kritik yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Kami justru berharap Polri terus menjaga komitmennya sebagai institusi yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya. Apa yang kami sampaikan merupakan bentuk kepedulian agar masyarakat benar-benar memperoleh kepastian hukum tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan. Oleh sebab itu, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat diproses secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Layla Rizki maupun perkembangan terbaru atas penanganan perkara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Source: Husen
Via: Redaksi
Tags: KapolresKepastianHukumKepolisianKriminalKuasaHukumLaylaRizkiPenangananPerkaraPenyidikPLHPolresMetroResmob
Previous Post

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

Next Post

Diduga Jadi Ajang Perjudian, Riungan yang Dikaitkan dengan Pendukung Balon Kades di Pebayuran Digerebek Polisi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi
Hukum

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

by Tegar News
21 Juli 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

by Tegar News
21 Juli 2026
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan
Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable di PN Jakarta Utara: Soroti Kriminalisasi Rakyat Kecil, LBH Peradi Profesional Desak Gabriel Sihombing Dibebaskan

by Tegar News
20 Juli 2026
Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI
Hukum

Dugaan Kejanggalan Putusan Kasasi Salim Sugiharto, Elang Mangkubumi Desak Komisi III DPR RI

by Tegar News
18 Juli 2026
Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak
Hukum

Meyakini Bahwa Fakta Diputar Balik dalam Sidang KKEP di Polres Magelang Kota, Marlundu Lumban Raja S.H., Murka: Korban Merasa Terinjak-Injak

by Tegar News
18 Juli 2026
Next Post
Diduga Jadi Ajang Perjudian, Riungan yang Dikaitkan dengan Pendukung Balon Kades di Pebayuran Digerebek Polisi

Diduga Jadi Ajang Perjudian, Riungan yang Dikaitkan dengan Pendukung Balon Kades di Pebayuran Digerebek Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

20 Mei 2025
Satlantas Polres Bogor, Gelar Pembinaan Pocil Dan Dikmas Lantas Di SD Waru 01 Parung

Satlantas Polres Bogor, Gelar Pembinaan Pocil Dan Dikmas Lantas Di SD Waru 01 Parung

24 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi
Hukum

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

21 Juli 2026
Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar
Info Daerah

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

21 Juli 2026
Dipicu Saling Ejek Dua Kelompok Siswa Tawuran Viral, Hingga Menimbulkan Korban di Pamijahan
Peristiwa

Dipicu Saling Ejek Dua Kelompok Siswa Tawuran Viral, Hingga Menimbulkan Korban di Pamijahan

21 Juli 2026
Diduga Jadi Ajang Perjudian, Riungan yang Dikaitkan dengan Pendukung Balon Kades di Pebayuran Digerebek Polisi
Info Daerah

Diduga Jadi Ajang Perjudian, Riungan yang Dikaitkan dengan Pendukung Balon Kades di Pebayuran Digerebek Polisi

21 Juli 2026
Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik
Hukum

Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Evaluasi Kinerja Penyidik

21 Juli 2026
Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK
Hukum

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

21 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News