Tegarnews.co.id – Surabaya, 22 Agustus 2026 | Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, MA, mendorong pemerintah dan legislatif segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
KH Asep yang juga Ketua Umum Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) menyampaikan desakan tersebut seusai upacara penurunan bendera Merah Putih di lapangan SMP-SMA Amanatul Ummah Siwalankerto, Surabaya, Senin (17/8/2026). Ia meminta seluruh aset milik pelaku korupsi disita negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Ia juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dengan batasan yang rasional, misalnya terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp100 miliar. Menurutnya, sanksi berat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
KH Asep berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sehingga kebijakan pemberantasan korupsi yang tegas memperoleh dukungan masyarakat. Ia menyatakan mendukung tekad Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Namun, KH Asep mengingatkan Presiden Prabowo agar mewaspadai orang-orang di sekitarnya maupun tim sukses yang dinilainya tidak memiliki komitmen yang sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten.
Selain persoalan korupsi, KH Asep turut menyoroti porsi jabatan dan gaji komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak rasional. Ia menilai BUMN semestinya memberikan kontribusi untuk membiayai negara, bukan justru terbebani oleh fasilitas dan tantiem komisaris.
KH Asep juga meminta seluruh pemerintahan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat, berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia menilai apabila pemberantasan korupsi, perampasan aset dan tata kelola pemerintahan dijalankan secara tegas, cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur akan semakin mungkin terwujud.(Rls/Red)













