Minggu, Agustus 30, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Begini Cara Ajukan Perbaikan Imah Aing via WhatsApp Hotline Jabar

Tegar News by Tegar News
30 Agustus 2026
in Info Publik
0
Begini Cara Ajukan Perbaikan Imah Aing via WhatsApp Hotline Jabar
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jawa Barat, 30 Agustus 2026 | Warga Jawa Barat yang memiliki rumah tidak layak huni (rutilahu) dapat mengajukan usulan perbaikan melalui program Imah Aing. Pengajuan kini bisa dimulai melalui WhatsApp Hotline Jabar di nomor 0821-2603-0038.

Layanan tersebut digunakan untuk pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni sebagai dasar pendataan dan penanganan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Formulir pengajuan diperuntukkan bagi warga yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai calon penerima bantuan.

You might also like

Meutya Hafid Mendadak Panen Kritik Tajam, Usai Beredarnya Kabar Takedown Video Brutal yang Menewaskan Penjual Cermin

Anggota DPR Benny Harman & Sahroni Tolak Hukuman Mati Koruptor Menuai Sindiran, Publik: “Saling Melindungi”

Tim Hukum Prabowo Minta Publik Cerdas Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Amnesia Sejarah

Sebelum mengajukan, siapkan terlebih dahulu KTP calon penerima, alamat rumah dan titik koordinat, nomor HP calon penerima atau keluarga, serta foto rumah dari tampak depan, belakang, kiri, kanan, dan bagian dalam.

Berikut langkah-langkah pengajuan Imah Aing melalui WhatsApp Hotline Jabar:

1. Simpan dan hubungi WhatsApp Hotline Jabar 0821-2603-0038.

2. Kirim pesan “Halo Jabar”.

3. Dari pilihan layanan yang muncul, pilih “Imah Aing”.

4. Pilih menu “Ajukan Permohonan”, lalu kirim.

5. Sistem akan memberikan link formulir pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni. Buka tautan tersebut.

6. Baca seluruh persyaratan, centang pernyataan persetujuan, kemudian pilih “Simpan dan Lanjutkan”.

7. Periksa dan lengkapi data calon penerima bantuan, seperti nama sesuai KTP, nomor HP, NIK, nomor KK dan data lain yang diminta.

8. Unggah KTP dan foto kondisi rumah dari bagian depan, belakang, samping kiri, samping kanan, serta bagian dalam.

9. Pilih penyebab rumah tidak layak dan tuliskan deskripsi kondisi rumah.

10. Lengkapi lokasi tanah, mulai kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, alamat hingga titik lokasi rumah.

11. Pastikan seluruh informasi sudah benar, kemudian pilih “Kirim Pengajuan”.

12. Jika berhasil, pengajuan akan tercatat dan masuk dalam daftar tunggu untuk proses selanjutnya.

Warga juga bisa memantau perkembangan permohonan melalui WhatsApp yang sama. Caranya, pilih Imah Aing → Lacak Pengajuan, kemudian masukkan NIK menggunakan format yang diminta sistem. Setelah itu, informasi pemohon dan status pengajuan akan ditampilkan secara otomatis.

Perlu dicatat, berhasil mengirim pengajuan tidak berarti otomatis menerima bantuan. Usulan yang masuk masih harus melalui tahapan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan program.(Rls/Red)

 

Tags: HotlineImahAingJawabaratRutilahu
Previous Post

Sosialisasi Bedah Rumah Rutilahu di Desa Karangreja, Perwakilan Dinas Perkimtan Berikan Penjelasan

Next Post

Hercules dan Operasi Senyap Dasco

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Meutya Hafid Mendadak Panen Kritik Tajam, Usai Beredarnya Kabar Takedown Video Brutal yang Menewaskan Penjual Cermin
Info Publik

Meutya Hafid Mendadak Panen Kritik Tajam, Usai Beredarnya Kabar Takedown Video Brutal yang Menewaskan Penjual Cermin

by Tegar News
30 Agustus 2026
Anggota DPR Benny Harman & Sahroni Tolak Hukuman Mati Koruptor Menuai Sindiran, Publik: “Saling Melindungi”
Info Publik

Anggota DPR Benny Harman & Sahroni Tolak Hukuman Mati Koruptor Menuai Sindiran, Publik: “Saling Melindungi”

by Tegar News
30 Agustus 2026
Tim Hukum Prabowo Minta Publik Cerdas Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Amnesia Sejarah
Info Publik

Tim Hukum Prabowo Minta Publik Cerdas Soal RUU Perampasan Aset: Jangan Amnesia Sejarah

by Tegar News
29 Agustus 2026
“Bukan Tak Diajak!” Teguh AMPB Ungkap Alasan Ojol Tak Masuk Audiensi RUU Perampasan Aset di DPR
Info Publik

“Bukan Tak Diajak!” Teguh AMPB Ungkap Alasan Ojol Tak Masuk Audiensi RUU Perampasan Aset di DPR

by Tegar News
29 Agustus 2026
Gegara Umumkan Pemblokiran Rekening Aktivis AMPB, Kini Harta Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto “Jadi Sorotan”
Info Publik

Gegara Umumkan Pemblokiran Rekening Aktivis AMPB, Kini Harta Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto “Jadi Sorotan”

by Tegar News
27 Agustus 2026
Next Post
Hercules dan Operasi Senyap Dasco

Hercules dan Operasi Senyap Dasco

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

8 Juli 2026
Dugaan Korupsi: “Mata Hukum Desak Kejaksaan Agung Periksa Hendri Darnadi Kepala Bea Cukai Jakarta

Dugaan Korupsi: “Mata Hukum Desak Kejaksaan Agung Periksa Hendri Darnadi Kepala Bea Cukai Jakarta

8 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Hercules dan Operasi Senyap Dasco
Opini

Hercules dan Operasi Senyap Dasco

30 Agustus 2026
Begini Cara Ajukan Perbaikan Imah Aing via WhatsApp Hotline Jabar
Info Publik

Begini Cara Ajukan Perbaikan Imah Aing via WhatsApp Hotline Jabar

30 Agustus 2026
Sosialisasi Bedah Rumah Rutilahu di Desa Karangreja, Perwakilan Dinas Perkimtan Berikan Penjelasan
Info Daerah

Sosialisasi Bedah Rumah Rutilahu di Desa Karangreja, Perwakilan Dinas Perkimtan Berikan Penjelasan

30 Agustus 2026
Usai Simak Wawancara Jokowi, Prof Erma Yulihastin Bongkar Hal yang Paling Mengecewakan soal Gibran
Tokoh

Usai Simak Wawancara Jokowi, Prof Erma Yulihastin Bongkar Hal yang Paling Mengecewakan soal Gibran

30 Agustus 2026
Anggaran MBG Makin Gemuk! Kepala BGN Sudaryono Menyebut Sisa Anggaran Untuk Membuka SPPG Baru
Pemerintahan

Anggaran MBG Makin Gemuk! Kepala BGN Sudaryono Menyebut Sisa Anggaran Untuk Membuka SPPG Baru

30 Agustus 2026
Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan! Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Jadi Menteri hingga Pimpinan Partai
Nasional

Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan! Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Jadi Menteri hingga Pimpinan Partai

30 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News