Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 September 2026 | Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Perkara bernomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt tersebut mulai disidangkan pada Senin (14/9/2026). Gus Nur menggugat Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI, dengan Menteri Keuangan RI sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Gus Nur menyebut tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP baru, khususnya terkait hak meminta ganti rugi atas penangkapan, penahanan, atau pemidanaan yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang jelas.
Nilai Rp4,2 miliar disebut dihitung berdasarkan kerugian materiil yang diklaim dialami Gus Nur selama menjalani proses pidana, termasuk karena tidak dapat beraktivitas seperti sediakala.
Sebelumnya, Gus Nur sempat divonis 6 tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025 dan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo melalui Keppres No. 17/2025 pada Agustus 2025.
Kini, gugatan ganti rugi tersebut memasuki proses persidangan di PN Solo.(Rls/Red)














