Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
  • visibility 66

Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan. “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2024).

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi contoh tertinggi dalam menegakkan hukum dan keterbukaan. “Sangat aneh, lembaga penegak hukum dibiarkan melanggar hukum. Kami berharap Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan konyol PN Sorong ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa mengumpulkan informasi, termasuk mengambil gambar, foto, video dan bentuk rekaman lainnya, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945.

Lebih lanjut Wilson Lalengke mengingatkan bahwa lembaga peradilan dan personil aparat hukum di dalamnya dibiayai oleh rakyat. “Rakyat tanpa kecuali bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membiayai operasional pengadilan, membayar gaji para hakim dan pegawai di lembaga ini, yang oleh karena itu mereka berhak mendapatkan informasi faktual lapangan yang benar, akurat, dan lengkap; pengadilan wajib memenuhi hak masyarakat tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa itu menutup pernyataannya.

 

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: JML/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Tokoh Agama

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan para tokoh agama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke salah satu tokoh agama terkemuka di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/05/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas antara Kepolisian dengan para pemuka agama dalam menciptakan situasi kamtibmas […]

  • PT Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa RT dan RW Ditilap “300 Untuk Beli Roko Kepdes”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang 14 September 2025| Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan-Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025 Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya […]

  • Tukang Tambal Ban di Jatinegara Jaktim Ancam Relawan Ranjau Paku Pakai Bambu. Kini Kabur Usai Aksinya Viral!

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 29 September 2025| Oknum tukang tambal ban yang mengancam relawan ranjau paku di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur kabur usai video ulahnya viral di media sosial. Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali mengatakan dari hasil pemeriksaan di lokasi tukang tambal ban yang beroperasi pada malam hari itu kini sudah tidak tampak. […]

  • SUTA Nusantara Bersama KEC Membentuk Satker, Bersama Program PMI Ke Jepang

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten,19 Juli 2025| Kolaborasi ini dimulai dengan penandatanganan MoU antara Bakorwil SUTA Nusantara Banten dan Yayasan Wakaf Khadimul Ummah di bawah naungan FSPP Banten, disaksikan langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi Banten, Drs. Septo Kalnadi, M.M. Ketua Bakorwil Banten, Agus, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak: “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Banten, Bapak Kadisnaker Banten, […]

  • Corong Jabar Desak Evaluasi Regulasi Penghambat Investasi Di Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., SpM (Kang Iyus), mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat investasi di Jawa Barat. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Aswajanews. Kamis, (22/05/2025) Kang Iyus menekankan pentingnya investasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan […]

  • Lantik Pejabat Bermasalah, Bupati Bekasi Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 09 Sept 2025– Keputusan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H melantik pejabat kontroversial menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Agustus 2025.   Laporan bernomor 019/LSM.PEKA/VIII/2025 itu ditandatangani Ketua Umum PEKA Obay Hendra […]

expand_less