Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto Dan Video Di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
  • visibility 155
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mewakili seluruh anggota PPWI se-Indonesia meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia segera meninjau ulang kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memasang papan larangan pengambilan foto dan video di ruang sidang maupun lingkungan pengadilan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa larangan ini membatasi kebebasan pers nasional dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh informasi secara transparan. “Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Keterbukaan informasi dalam proses hukum adalah fondasi penting bagi peradilan yang benar, adil, dan akuntabel,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2024).

Wilson Lalengke juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan harus menjadi contoh tertinggi dalam menegakkan hukum dan keterbukaan. “Sangat aneh, lembaga penegak hukum dibiarkan melanggar hukum. Kami berharap Mahkamah Agung segera menertibkan kebijakan konyol PN Sorong ini agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga,” imbuhnya sambil menambahkan bahwa mengumpulkan informasi, termasuk mengambil gambar, foto, video dan bentuk rekaman lainnya, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana termaktub pada Pasal 28F UUD 1945.

Lebih lanjut Wilson Lalengke mengingatkan bahwa lembaga peradilan dan personil aparat hukum di dalamnya dibiayai oleh rakyat. “Rakyat tanpa kecuali bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membiayai operasional pengadilan, membayar gaji para hakim dan pegawai di lembaga ini, yang oleh karena itu mereka berhak mendapatkan informasi faktual lapangan yang benar, akurat, dan lengkap; pengadilan wajib memenuhi hak masyarakat tersebut,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas ternama di Eropa itu menutup pernyataannya.

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JML/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Cianjur, 24 April 2026 | Kuasa Hukum CV.Presma Esta Utama menyampaikan kritik keras terhadap sikap tidak kooperatif seorang oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, yang hingga saat ini tidak memberikan respons atas somasi resmi yang telah dilayangkan. Tidak hanya itu, upaya penyelesaian […]

  • Geger Mukota KADIN Tangsel: Klaim Hasil Verifikasi 819 Peserta, Panitia Diduga Lakukan Kebohongan Publik

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan, 24 Oktober 2025| Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tangsel hari ini diguncang skandal serius, setelah munculnya dugaan kuat bahwa panitia pelaksana telah memalsukan data verifikasi peserta. Panitia, sebelumnya tanggal 22 Oktober 2025 telah mengumumkan secara resmi bahwa total peserta yang terverifikasi dan berhak ikut Mukota adalah 819 orang, […]

  • Polsek Kedung Waringin Berbagi Kepada Warga Yang Membutuhkan Melalui Program Jum’at Berkah

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Polsek Kedung Waringin melaksanakan kegiatan Rutinitas Bakti Sosial melalui program “Jum’at Berkah” dengan memberikan Paket Sembako kepada warga yang membutuhkan seperti warga yang lanjut usia dan warga yang kurang mampu di wilayah Kedung Waringin pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 Kegiatan Jum’at Berkah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedung Waringin […]

  • Gifted School Cawang Akan Dipungsikan Sebagai SKB dan SMP Secara Gratis

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 400
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 4 Oktober 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, mendampingi Gubernur Pramono DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau Gedung Gifted School di Kelurahan Casang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, (4/10). Peninjauan dilakukan untuk mengembalikan fungsi gedung yang dibangun sejak 2019 menjadi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Keputusan ini diambil agar fasilitas pendidikan […]

  • Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Dunia hukum dan kebebasan pers di Indonesia kembali diguncang oleh kasus yang menimpa Wartawan Amir Asnawi, yang kini menjadi sorotan publik setelah proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA pada Jumat, 24 April 2026, menjadi […]

  • Wilson Lalengke Kecam Keras Tanggapan Kepala BGN terhadap Keracunan Makanan Massal: “Manusia Bukan Ternak”

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 271
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Blitar, 28 September 2025| Tokoh masyarakat dan aktivis kemanusiaan, Wilson Lalengke, mengkritik tajam penanganan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap insiden keracunan makanan massal terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kontroversi ini muncul setelah Kepala BGN, Prof. Dadan Hindayana, terkesan meremehkan keracunan 4.711 penerima manfaat. Meskipun Dadan Hindayana tidak secara langsung menyebut angka 4.711 sebagai hal […]

expand_less