Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: YBR/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Nopember 2025| Suara Indonesia menggema di PBB. Dunia pun bersorak, kagum dan bangga kepada Indonesia. Negara-negara yang hadir di markas besar PBB New York tersebut bangga bukan karena sebuah resolusi yang disahkan — melainkan bangga karena suara lantang yang datang dari Indonesia;  suara nurani yang menembus sekat diplomasi global. Di podium gedung PBB […]

  • Direktur Operasi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Gelar Sharing Session di Belawan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Belawan, 5 November 2025 | Dalam rangka meningkatkan sinergitas antar entitas, serta mendorong peningkatan kualitas layanan dan performansi pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyelenggarakan Sharing Session bersama Direktur Operasi di Gedung Grha Pelindo Regional 1, Selasa (4/11). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Selat Malaka, Lantai 7 A Gedung Grha Pelindo Regional […]

  • Saksi Bisu Perjuangan Para Guru SDN 1 Tualang Cut Aceh Tamiang Ditengah Kelelahan, Kesedihan dan Kehilangan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 5 Januari 2026| Lumpur banjir yang menutupi ruang-ruang kelas SDN 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, bukan sekadar sisa bencana alam. Ia menjadi saksi bisu perjuangan para guru yang bertahan di tengah kelelahan, kesedihan, dan kehilangan, demi satu harapan agar anak-anak bisa kembali bersekolah pada 5 Januari 2026. Di balik […]

  • Sebanyak 1.850 Pekerja Sawit di Pasaman Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pasaman, 9 September 2025| Sebanyak 1.850 pekerja sawit di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), resmi menjadi peserta dalam program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sahnya ke-1.850 pekerja sawit itu ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ditandai dengan penyerahan premi secara simbolis dari Bupati Pasaman Welly Suheri kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry […]

  • Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud, Saat Sholat Dzuhur Berjamaah

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah| Khamidun alias Midun (53), jemaah Masjid Roudoh, Kampung Tegal Kepatihan, Kalurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten menin99al dunia saat sujud salat zuhur berjamaah. Menin99alnya warga Sungkur, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah itu tidak diduga sebelumnya, termasuk imamnya. “Kejadiannya sekitar pukul 12.25 WIB. Dia datang duluan saya minta di depan (jadi imam) tapi tidak […]

  • Skandal Lift Rp 2,3 Miliar di Era Supiani Suri Kemana Uang Rakyat Dibawa?

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.coid-Depok, 13 Desember 2025| Pengadaan lift di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depok tahun 2024, masa Supian Suri menjabat Sekda mulai terkuak. Dua paket senilai Rp 2,3 miliar diduga dipenuhi kejanggalan: penyedia tak punya alamat jelas, produk tidak ada di e-katalog, hingga indikasi permainan vendor dan mark-up anggaran. Yang ironis, proyek ini berada hanya beberapa langkah […]

expand_less