Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 120
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: YBR/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Sambang Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, melakukan sambang dan silaturahmi ke warga Kampung Cirebon RT 03/03, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian yang menekankan pentingnya pendekatan humanis antara […]

  • Ajang MTA 2025: Peran PR PHI Diakui Nasional, Dony Indrawan Jadi Tokoh Berpengaruh

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Yogyakarta, 7 Sepetember 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menorehkan prestasi di bidang komunikasi Publik. Dalam ajang MAW Talk Awards (MTA) 2025 yang berlangsung di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), Manager Communication Relations & CID PHI, Dony Indrawan, dinobatkan sebagai Tokoh PR Berpengaruh. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Dony dalam membangun strategi komunikasi yang efektif, memperkuat […]

  • Kolong Fly Over Pondok Kopi Dihias Lukisan Mural Warna-Warni, Biar Lebih Bagus!

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 185
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 22 Oktober 2025| Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Kopi menghias jalur hijau kolong fly over Pondok Kopi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pembuatan mural dengan tema warna-warni ini merupakan bagian dari program penataan kawasan kolong tol/jembatan di Jakarta Timur. Lurah Pondok Kopi, M. Hardi Ananda, […]

  • Diduga Bebas Beroperasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putiah Sarilamak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 193
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Harau,Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, 9 September 2025| Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa […]

  • Tegar Mencium Aroma Pengondisian Proyek di Dinas Kesehatan Lampung Selatan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lamsel, 11 Desember 2025| Lembaga swadaya masyarakat Tegak kan Amanat Rakyat (LSM TEGAR), meyoroti pengerjaan  rehabilitasi PUSTU (Puskesmas Pembantu) di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo yang dikerjakan secara asal-asalan, dan serat berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dari hasil investigasi di lapangan yang disampaikan oleh ketua Investigasi dan laporan lembaga swadaya masyarakat LSM TEGAR Hanif.SE, mengatakan […]

  • Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata. PT SMU dibentuk melalui […]

expand_less