Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

  • account_circle M.Ifsudar/Tim
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 198
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi| Dikira toko kelontong di benner yang bertuliskan “Warung Azila”. Belakangan ini kerap menjadi sorotan oleh masyarakat atau warga sekitar Jatimakmur Pondok Gede Bekasi. Pasalnya warung tersebut dengan terang- terangan menjual berbagai merek minuman keras dipajang. Mulai dari golongan A, B dan C.

Seorang warga sekitar berinisial F dengan tegas menyayangkan adanya toko menjual miras tersebut dan beroperasi dengan bebas,” katanya. Apalagi tidak terlalu jauh dari toko tersebut, di seberang jalan berdiri Masjid Nurul Huda yang sangat dikenal sebagai masjid berjarah, dan sudah berdiri sejak tahun 1882. “Menurut saya ini sudah saya anggap sebagai bentuk pelecehan.”ujar F kepada awak media. (6/6).

Mendapatkan aduan dari warga awak media mencoba untuk menggali infomasi lebih lanjut, dan melakukan investigasi dan konfirmasi ke pada pemilik toko kelontong tersebut.

Benar saja jika toko tersebut menjual berbagai jenis dan merek minuman keras. Bahkan ditemukan jenis minum keras yang tidak menggunakan cukai alias minuman oplosan.

Saat di konfirmasi pihak toko tersebut tidak dapat menunjukan legalitas atau izin edar untuk menjual minuman keras tersebut?

Dalam peraturan perizinan
pasal 24 jelas menyatakan bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, maupun berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan berupa usaha perdagangan termasuk penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin.

Dalam hal ini surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SIUP-MB).

Saat kami menanyakan langsung kepada penjaga toko tersebut bahwanya toko miras yang ia jaga baru beroperasi selama satu seminggu,” ujar penjaga toko yang enggan menyebut namanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemilik toko tersebut adalah seorang oknum anggota aktif dan sudah melakukan koordinasi dengan APH setempat.

Pertanyaan nya, apakah seseorang anggota aktif dan berseragam, kemudian dengan mudah mendapat kartu sakti dan boleh melanggar peraturan.?.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau klarifikasi, hak jawab dari pihak pemilik toko.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi dan Apresiasi Bersama Supeltas

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 8 Januari 2026| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan silaturahmi dan apresiasi bersama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) dengan tema “Sinergi Tanpa Batas dalam Pelaksanaan Tugas Operasi Lilin Lodaya 2025”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) kemarin di Aula Sanika Satyawada (SS) Mako Polres Bogor. Kegiatan ini merupakan bentuk […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Peresmian Monumen Helikopter Puma di Cibinong

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juli 2025|Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Peresmian Monumen Helikopter SA-330 Puma yang berlokasi di Simpang Empat Kandang Roda, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (25/07). Kegiatan peresmian diawali di Pendopo Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si. […]

  • Pelaksana CV Graha Sakti Utama Diduga Belum Bayar Gajih Mingguan Para Tukang?

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang|Proyek peningkatan jalan lingkungan GG Asem RW 04 Bojong Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang Tangerang Kota. Provinsi Banten yang dikerjakan oleh Cv. Graha Sakti Utama dengan anggaran sebesar Rp.149.090.00 dengan masa pekerjaan 60 hari kalender yang dibiayai dari pajak masyarakat yang dibayarkan. Salah satu tukang yang bekerja menghubungi awak media diminta untuk datang kelokasi melihat […]

  • Kajati Kepri: Tinjau Kejari Karimun, Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Riau, 16 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melaksanakan kunjungan kerja sekaligus supervisi ke Kejaksaan Negeri Karimun,(15/9). Agenda ini bertujuan memastikan pelayanan Hukum berjalan optimal, humanis, serta berkeadilan. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi jajaran pejabat utama Kejati Kepri, di antaranya asisten pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsary, asisten intelijen,Yovandi Yazid, asisten […]

  • Panglima TNI: Kita Tak Butuh Titipan, Kita Butuh Prajurit Berintegritas!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Magelang, 2 Agustus 2025| Suasana Gedung Lily Rochli di kompleks Akademi Militer, Magelang, Jumat (1/8/2025), tampak lebih tegas dari biasanya. Di sinilah, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama para Kepala Staf Angkatan memimpin langsung Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Pusat bagi ribuan calon Taruna Akademi TNI tahun ajaran 2025. Dalam pidatonya yang penuh penekanan, Panglima TNI […]

  • Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegaranews.co.id – Makassar ,14 November 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi pendaftaran tanah pertama kali melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat. Pesan itu disampaikan […]

expand_less