Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 43

Tegarnews.co.id-Kota Bogor| Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali.

Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang tersangka, yakni SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman JM di Cilebut Timur, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut disita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 drigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak.

Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dan menjualnya ke sejumlah wilayah seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Proses produksi dilakukan dengan cara mencampur ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas ke dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol dan Rp300.000 per dirigen. Dari usaha ilegal tersebut, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Para pekerja diberi upah harian sebesar Rp30.000 ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin.Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar yang jelas.[*]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto Menghadiri Forum IISS Shangri-La Dialogue 2025 Di Singapura

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Juni 2025| Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menghadiri forum IISS Shangri-La Dialogue 2025 di Singapura pada 30 Mei–1 Juni, mewakili Menteri Pertahanan. Forum ini mempertemukan para menteri pertahanan dan pemangku kepentingan global untuk membahas isu strategis kawasan Asia-Pasifik. Kehadiran Wamenhan mencerminkan komitmen Indonesia dalam diplomasi pertahanan, penguatan kerja sama regional, serta pengembangan […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Laksanakan Pemantauan Arus Lalu Lintas Jalur Wisata Puncak Di Pospol Gadog

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan arus lalu lintas di jalur wisata Puncak, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan pemantauan secara langsung di Pospol Gadog. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan strategis Polres Bogor dalam mengantisipasi lonjakan kendaraan, khususnya pada akhir pekan dan hari libur. Minggu, (25/05/2025) Pospol […]

  • Eks Asdep Perlindungan Khusus Anak: KASN Sangat Membantu Kami, Kenapa Dibubarkan?

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Robert Parlindungan Sitinjak, mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan keprihatinannya atas dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Jum’at(23/05/2025) Menurut Robert, keberadaan KASN bukan sekadar simbol kelembagaan, tetapi telah terbukti nyata dalam melindungi nilai-nilai profesionalisme dan keberpihakan pada kepentingan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung menjalin kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan.

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Melalui Ps Bhabinkamtibmas Desa Ciseeng Polsek Parung Polres Bogor, AIPDA Ade S menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari, Senin (26/05/2025). Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada warga masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas kepada warga sekitar terutama tentang permasalahan tawuran pemuda dan rawan […]

  • Kegaduhan Masalah Ijazah Akan Lebih Bijak Dilakukan Dengan Cara Islah

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 44
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-Banten| Alangkah indahnya kalau masalah ijazah asli atau palsu yang menjadi pergunjingan umum dan menteror hampir seluruh jenis dan model media sosial berbasis internet yang terus berlarut-larut tidak berujung, dapat segera dilakukan Islah untuk saling memaafkan hingga tak perlu sampai ke meja pengadilan. Karena melalui islah — keikhlasan untuk meminta maaf dan memberi maaf — […]

  • ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle TIM/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta, Jum’at.13 Mai 2025|Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Fakta […]

expand_less