Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » “Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

“Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 38

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html , justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.

Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.

Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.

Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa, “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi “abu-abu”, menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggung jawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kadisdik Kab. Kuningan

Team/Red(Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prodi Geomatika Unjani Gandeng Desa Sukarapih Sumedang Susun Peta Batas Wilayah Untuk Mitigasi Bencana

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumedang Jawa Barat, 29 Juli 2025| Program Studi Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), memulai kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) dan Penelitian di Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Kaprodi Teknik Geomatika, Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Kol. (Purn.) Dr. Ir. Sukanto Hadi , MT. mengatakan, “Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) […]

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Wujudkan Kedekatan Dengan Warga, Sambangi Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Dramaga Polsek Dramaga Polres Bogor Aiptu Endang SM bersama Babinsa Koramil 2113 Ciomas Pelda E. Supena sambangi warga Desa Binaan di Kp. Manggis Rt.03/04 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor. Minggu (18/05/2025) Kegiatan sambang ke desa adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas guna menjalin tali silaturahmi antara anggota […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Peringatan Kenaikan Isa Almasih

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 29 Mei 2025| Dalam rangka peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis (29/5/2025), Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengamanan di sejumlah gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat […]

  • Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Personil Polsek Cibinong Giat Pengamanan Hari Raya Waisak

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Memperingati Hari Raya Waisak tahun 2569 B.E / 2025, Personil Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar, meningkatkan pengamanan dan melaksanakan pengamanan di tempat ibadah umat Buddha / Wihara di wilayah Kecamatan Cibinong, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan khidmat. Kegiatan pengamanan tempat ibadah umat Budha dilaksanakan di Wihara Amurwa […]

  • Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang (GMOCT) 19 Agustus 2025| Aswa, seorang warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh temannya sendiri berinisial JPR. Informasi ini didapatkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Katatribun.id yang juga tergabung dalam GMOCT. Menurut keterangan Aswa, pemilik mobil, kejadian bermula pada […]

  • Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pangkal Pinang, 9 Agustus 20251 Dunia pers Indonesia kembali berduka dan berang. Seorang wartawan senior, Adityawarman (48), Pemimpin Redaksi media lokal Okeyboz.com, ditemukan tewas mengenaskan di dasar sumur kebun miliknya di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka-Belitung (Babel), Jumat (8/8/2025) siang. Tubuh korban penuh luka sayatan benda tajam. Dugaan […]

expand_less