Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » “Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

“Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 117
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html , justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.

Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.

Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.

Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa, “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi “abu-abu”, menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggung jawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kadisdik Kab. Kuningan

Team/Red(Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 326
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Januari 2026| Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlengkapan masjid secara simbolis kepada pengelola sekolah. Dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pembangunan […]

  • Agrimarine City 1.000 Ha Siap Dimonetisasi: Proyek Agro-Maritim Terbesar Dengan Skema Investasi Terbuka

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 November 2025| Proyek Agrimarine City seluas 1.000 hektare yang dikembangkan oleh PT Gunung Sangkabuana Barokah (GSB) kini memasuki fase monetisasi. Kawasan agro-maritim terpadu ini dirancang sebagai pusat produksi hijauan pakan ternak, tanaman pangan industri, rempah, dan hortikultura terbesar di Indonesia Timur. Agrimarine City mengusung konsep pengembangan berbasis cluster komoditas, membagi lahan menjadi empat […]

  • Skandal FM3, Dimenduga Jadi Sarang Amoral, Hilman Santosa Tuntut Penutupan Total!

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 468
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Kota Tangerang| Polemik seputar tempat hiburan malam FM3 di Kota Tangerang kian memanas. Meski berizin sebagai fasilitas Hotel, FM3 diduga kuat menyalahgunakan izin operasionalnya dan berubah fungsi menjadi sarang praktik amoral. Aksi damai menuntut penutupan FM3 justru memunculkan babak baru: kekerasan. Sejumlah aktivis dan mahasiswa dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh oknum tak dikenal. Kejadian ini […]

  • LSM Wacana : Revitalisasi Stadion Mini Terkesan Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 September 2025| Proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo kembali menuai sorotan. LSM Wawasan Citra Nusantara (WACANA) mendesak Kadispora Kabupaten Bogor, Inspektorat, Konsultan Pengawas dan Direktur PT MWN untuk turun langsung ke lapangan. Ketua LSM WACANA, Munir, mengungkap fakta mengejutkan. Tiang penyangga di sisi selatan stadion yang retak hampir roboh justru hanya ditambal dengan semen […]

  • TNI

    Kodim 0621/Bogor Gelar Bazar Ramadhan 1447 H.” TNI 2026 “

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – ‎Bogor, 14 Maret 2026 | Antusiasme masyarakat terlihat tinggi saat Korem 061/Suryakencana melalui Kodim 0621/Bogor menggelar Bazar Ramadhan TNI Tahun 2026 di halaman depan Makodim 0621/Bogor, Jum’at (13/3). ‎ ‎Sejak pagi hari, ratusan warga memadati lokasi bazar untuk mendapatkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar. ‎ ‎Bazar tersebut merupakan […]

  • Praktisi Hukum Sekaligus PENGAWAS Forum Koordinasi Penegak Hukum, Dr. Dedi DJ Angkat Bicara Soal Perbedaan Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Agustus 2025| Praktisi hukum yang juga Pengawas FORKOGAKUM (Forum Koordinasi Penegak Hukum), DR. Dedi DJ, menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam sejumlah kasus hukum, termasuk kasus Nikita Mirzani. Menurut Dedi DJ, perbedaan yang signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan dan konsistensi putusan. “Kejelasan dan […]

expand_less