Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah Di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita Adalah “Opini”

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah Di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita Adalah “Opini”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
  • visibility 23

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 4 Juli 2025| Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, proyek fiktif, hingga permasalahan pembayaran gaji THL dan pengelolaan Dana UKAN yang mencurigakan, telah beredar luas di masyarakat. Namun, hingga saat ini, baik Dinas Pendidikan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Kuningan tampak enggan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Indikasi penyimpangan dana yang bersumber dari APBD ini meliputi:

– Pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan: Kurangnya transparansi dalam proses pengadaan menimbulkan kecurigaan adanya mark-up harga dan penunjukan vendor tertentu tanpa melalui mekanisme yang tepat.
– Proyek fiktif (zonk): Dugaan adanya proyek yang dianggarkan namun tidak terealisasi, sehingga dana tersebut diduga diselewengkan.
– Gaji THL yang belum dibayarkan: Laporan mengenai keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran gaji terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan.
– Dana UKAN yang bermasalah: Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana UKAN (Uang Kuliah/Kursus), dengan indikasi pinjaman yang jauh lebih besar daripada setoran.

Meskipun berbagai laporan telah beredar, APH Kabupaten Kuningan hingga kini belum menunjukkan tindakan nyata untuk melakukan penyelidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran, khususnya di sektor pendidikan yang semestinya menjadi prioritas.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang terkait tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memberikan dasar hukum yang kuat bagi APH untuk bertindak. Selain itu, Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.

Menanggapi pemberitaan yang telah beredar luas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya akurat dan berpotensi menimbulkan opini publik yang kurang tepat. Beliau menjelaskan perbedaan mekanisme penyaluran dana pendidikan tahun 2023-2024 dengan tahun 2025, serta menawarkan diskusi dan klarifikasi lebih lanjut.

Namun, tim liputan khusus GMOCT melalui Media Online Kabarsbi menyatakan masih memiliki bukti terkait dugaan upaya pengkondisian pemberitaan dan bahkan penjebakan terhadap tim liputan mereka.

Tokoh masyarakat dan aktivis di Kuningan mendesak APH untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh. Keengganan APH untuk bertindak dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat menuntut transparansi, audit independen, dan tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan dana pendidikan. Jika tidak ada langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan APH di Kuningan akan terus merosot.

#No Viral No Justice

#Disdik Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waketum GMOCT: Warga Bandung Gugat Pemkot Bandung Terkait Transparansi Informasi Pembangunan Pasar Gedebage

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 04 Mei 2025| Dedi Kurniawan, warga Kota Bandung, menggugat Pemerintah Kota Bandung terkait sengketa informasi publik mengenai pembangunan Pasar Gedebage. Gugatan dengan nomor register 2468/K-A38/PSI/KI-JBR/VII/2024 diajukan melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta informasi mengenai kerjasama Pemkot Bandung dengan PT Ginanjar terkait pembangunan Pasar Gedebage, serta salinan dokumen kerjasama antara PT Ginanjar dan […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Kegiatan pengaturan lalu lintas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktifitas Pagi hari sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta untuk menghindari terjadinya kemacetan & meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas utamanya bagi warga masyarakat yang akan berangkat bekerja, anak-anak yang akan menyebrang jalan pada saat berangkat sekolah dan aktifitas lainya agar terciptanya Kamseltibcarlantas. […]

  • Kasus PT Tesco Indramayu Kembali Memanas: Pemilik Lahan Dihalangi, Security Berpakaian Loreng TNI Remehkan Ombudsman

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat| Ketegangan kembali terjadi di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Roziki, pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, mengalami penolakan akses ke lahannya sendiri pada Selasa, 27 Mei 2025. Ironisnya, hal ini terjadi meskipun Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah menyatakan PT Tesco Indomaritim belum memiliki izin dasar. Roziki […]

  • Bhabinkamtibmas Bojongrangkas Polsek Ciampea Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Yang Sedang Membuat SKCK

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Ciampea, anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangkas, Aiptu Bagja . melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah menyampaikan pesan Kamtibmas, Hari Rabu (14/05/2025). Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan warga pada saat sedang melakukan pelayanan di pengurusan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, personel Bhabinkamtibmas secara rutin melakukan sambang dan kontrol ronda malam. Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kegiatan kontrol kepada petugas ronda malam yang berada di Pos Ronda Kampung Pabuaran RT.001/005 Desa Cihideung Udik, Kecamatan […]

  • BNCT Berperan Dalam Ekosistem Ketahanan Pangan Nasional Dukung Produksi Gabah Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle BNCT
    • visibility 19
    • 0Komentar

      Tegarnewsco.id – Medan | PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menyatakan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui peran aktif dalam ekosistem logistik yang menunjang distribusi hasil pertanian. Komitmen ini ditunjukkan dalam kegiatan sinergi antara Perum Bulog Sumatera Utara, PT Pupuk Indonesia (Persero) Wilayah Sumut I, dan kelompok tani di Dusun VII, Desa Pematang […]

expand_less