Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 7 Juli 2025| (GMOCT)-Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan. Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama. Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal. Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut. Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.

#No Viral No Justice

#Save Laut

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Cek Pos Kamling Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polsek Cisarua Polres Bogor Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Cisaru Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilember Aiptu Dedi.Koswara yang melaksanakan patroli sambang kamling kepada Pos Kamling di […]

  • Purbaya Guncang Sistem Lama: “Kalau Kebenaran Dianggap Ancaman, Mungkin Kita Terlalu Lama Hidup dalam Kebohongan”

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 249
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Oktober 2025| Nama Purbaya, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjadi trending topic global setelah pernyataannya yang kontroversial namun penuh ketegasan mengguncang panggung politik nasional. Melalui serangkaian pernyataan publik, Purbaya membuka tabir sejumlah praktik yang selama ini diduga membungkam suara rakyat dan mengunci akses terhadap proyek-proyek strategis milik publik. Di tengah gelombang kritik dan dukungan, […]

  • BPN/ATR menghadiri Launcing Tanah Wakaf, Infak , Tunai Dan Qris

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, Selasa, 19 September 2025| Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi,S.SiT.,M.M.,QRMP. beserta jajaran menghadiri Penandatanganan MoU Percepatan Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Aula PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) di Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Dalam sambutannya, Bapak Dr. H. Impun Siregar, MA selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, berterimakasih kepada Kantor […]

  • ADM KPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut Tinjau Petak Tebangan 75d, Apresiasi Kinerja Mitra di BKPH Ciledug

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 12 Maret 2026 | Administratur (ADM) KPH Kuningan, Ibu Siti Khasanah, S.Hut, didampingi Wakil Administratur Bapak Tatang Koswara, S.Hut, melakukan peninjauan langsung ke lokasi petak tebangan 75d yang berada di wilayah BKPH Ciledug, RPH Dukuhbadag, pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan produksi […]

  • Mengaku dari Direskrimsus Polda Jateng Panit 1 Subdit IV? “BUDI RAHARJO” Minta Kontak PT Rizqi Artha Sejahtera, Malah Memblokir Ketua DPD GMOCT

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Semarang Jateng, 17 Februari 2026| Sehari setelah pemberitaan mengenai dugaan gudang transit BBM solar subsidi ilegal milik PT Rizqi Artha Sejahtera di kawasan Terminal Terboyo Semarang viral, seseorang yang mengaku sebagai Budi Raharjo dari Panit 1 Subdit IV Direskrimsus Polda Jateng menghubungi pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). […]

  • Cegah Tawuran, Polres Metro Bekasi Ajak Generasi Muda Ikuti Night Run di Wibawamukti

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Ratusan remaja dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi memadati kawasan Stadion Wibawamukti pada Sabtu malam (7/3/2026). Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan Night Run untuk mengajak generasi muda menyalurkan energi melalui olahraga sekaligus mencegah aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hari. Suasana malam di Stadion Wibawamukti berubah […]

expand_less