Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 34

Tegarnews.co.id-Pemalang, 7 Juli 2025| (GMOCT)-Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan. Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama. Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal. Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut. Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.

#No Viral No Justice

#Save Laut

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor, Anjangsana Kamtibmas Kepada Tokoh Dan Warga

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinmas desa Banjarsari Polsek Ciawi Aiptu Wahyudi melaksanakan giat Anjangsana kamtibmas kepada Tokoh masyarakat dan Warga masyarakat di Kp. Gugunung RT.04/01 Desa Banjarsari Kec.Ciawi Kab.Bogor. Senin, (19 /05/2025) Dalam kesempatan Anjangsana tersebut Bhabinmas Aiptu Wahyudi melaksanakan Giat Anjangsana Kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga masyarakat yang berada di wilayah Desa Binaanya untuk menjalin silahturahmi […]

  • Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya Komitmen Kolaborasi Dengan Kejari Kota Bogor

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Agustus 2025| Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menegaskan sikapnya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di Kota Bogor, Jawa Barat. Organisasi KPP Bogor Raya yang diketuai Beni Sitepu, menekankan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum […]

  • Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat 18 Juli 2025| Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan […]

  • Klarifikasi PT Prima Mustika Chandra Terkait Aksi Warga Tamansari, ” Kami Sudah Mengantongi Izin Lokasi”

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Juli 2025| PT Prima Mustika Chandra (PMC) angkat bicara terkait aksi warga di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang meminta penghentian proyek perumahan. General Manager Operasional PT PMC, Yongky Octavia, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. “Jadi, izin yang sudah kami miliki itu khususnya di Desa […]

  • Surat Soal Berkop Kementerian, Menteri UMKM Ngaku Tak Beri Perintah

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Juli 2025| Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan penjelasan soal surat berkop Kementerian UMKM berisi permintaan agar sejumlah KBRI di Eropa mendampingi istrinya, Agustina Hastarini, selama di Benua Biru. Maman mengaku tak memberi perintah untuk surat tersebut. “Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada […]

  • Pelindo Regional 1 Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 54
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id – Medan |  06 Juni 2025. Pelindo Regional 1 Komitmen Terhadap Keberlanjutan dan Pelabuhan Ramah Lingkungan Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni, Pelindo Regional 1 menyelenggarakan serangkaian kegiatan bertema lingkungan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian ekosistem di kawasan pelabuhan. Hari Lingkungan Hidup Sedunia […]

expand_less