Diduga Salah Tangkap, 8 Satpam Gugat Kapolda Metro Jaya: Tuntut Kompensasi Ratusan Juta!
- account_circle RlsRed
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 17

Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Juli 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan delapan orang satpam Apartemen City Garden. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya atas dugaan penangkapan sewenang- wenang, dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp100 juta.
Permohonan praperadilan ini tercatat dalam dua nomor perkara, yakni 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Perkara pertama diajukan oleh Estebo Soares Pereira dan enam rekannya, yang disidangkan oleh Hakim Asropi, SH., MH. Sementara perkara kedua diajukan oleh Reniville Manuhutu, yang dipimpin oleh Hakim Edward Agus, SH., MH.
Para pemohon didampingi oleh tim kuasa Hukum dari LBH Ampera, yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto, mantan Kepala BAIS TNI. Ia didampingi oleh sejumlah advokat senior, termasuk Ferdinand Montororing, Muhamad Azikin Hasan, Meidi Meiske Tampi, dan H.M. Ghanum Fajar Hadi.
Menurut Ponto, penangkapan terhadap kedelapan satpam tersebut terjadi dalam operasi
Brantas Jaya 2025 dan dilakukan tanpa surat perintah serta tanpa adanya unsur tangkap tangan. Ia menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip Hukum acara pidana.
“Menangkap seseorang harus memiliki dasar Hukum yang jelas. Tanpa surat perintah penangkapan, hanya tangkap tangan yang dibenarkan oleh Hukum. Ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim agar tidak terjadi praktik sewenang-wenang,” ujar Soleman Ponto usai sidang, kepada awak media, (21/7).
Dalam tanggapannya, tim dari Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya, menyatakan bahwa tindakan aparat bukanlah penangkapan, melainkan sebatas pengamanan karena adanya dugaan aktivitas premanisme di kawasan apartemen.
Namun dalam persidangan, fakta terungkap bahwa para satpam dibawa dari lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan baru dipulangkan pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB setelah diperiksa dan tidak terbukti melakukan pelanggaran Hukum.
Pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh AKBP Yulianthy, AKP Suharno, dan IPTU Hotjen Nopen Napitu, yang bersikukuh bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur.
Proses praperadilan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak asasi warga sipil dan prosedur Hukum dalam tindakan kepolisian. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah aparat dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan salah tangkap ini.[]
- Penulis: RlsRed
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar