Kemenko Polkam Terus Ajak Seluruh Pihak Perangi Judi Online
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025
- visibility 16

Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk berperang melawan perjudian daring/judi online melalui literasi digital. Pasalnya, judi online sudah merambah ke elemen paling krusial yakni bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat miskin.
“Kemenko Polkam bersama-sama dengan Kemensos, PPATK, Bappenas, BPS, Komidigi dan Kemendagri membahas terkait Bansos yang rekeningnya diduga digunakan untuk judi online. Tadi sudah dilakukan penelusuran dan penelitian ulang oleh Kemensos,” kata Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi pada Rapat Koordinasi membahas Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Penerima Bantuan Sosial yang Berpotensi Terlibat Dalam Aktivitas Perjudian Daring di Jawa Barat, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 571.393 NIK penerima Bansos yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian daring dengan total deposit mencapai hampir Rp. 1 Triliun.
“Sebagaimana amanat Menko Polkam Budi Gunawan bahwa pemberantasan perjudian daring merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan nasional yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan dari berbagai elemen, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam penyelesaiannya,” kata Syaiful.
Baca juga: Kemenko Polkam Mengapresiasi Pelantikan Tim Tanggap Insiden Siber oleh BSSN. Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Agus Zainal mengatakan bahwa Kemensos akan melakukan evaluasi dan mitigasi terhadap ditemukannya ratusan rekening bansos yang diduga melakukan judi online. Dijelaskan, ada beberapa hal yang telah dilaksanakan diantaranya untuk para penerima bansos triwulan ke 2 untuk diblokir dulu. Kemudian digantikan para penerima bansos lain yang lebih membutuhkan.
“Kita tidak menutup mata, kita tetap harus melakukan kroscek di lapangan, apakah mereka benar pelaku judi online atau mereka hanya korban yang rekeningnya digunakan tanpa izin atau malah mereka tidak tahu,” kata Agus.
Disampaikan terdapat update data PPATK hasil pemadanan data Kartu Penerima Manfaat (KPM) dengan yang terindikasi terlibat judi daring menjadi sejumlah 603.999 NIK KPM yang terindikasi terlibat judi online.“Yang kita lakukan adalah penghentian pemberian bansos kepada KPM yang melakukan itu (judol) dan akan kita ganti dengan penerima yang lebih membutuhkan,” kata Agus.[]
- Penulis: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Sumber: Idham Kholik
Saat ini belum ada komentar