Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

  • account_circle FC-G65
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • visibility 136
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) melalui Direktorat Penindakan, Rabu (7/5-2025) malam, dalam konferensi pers resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Adapun ketiga Tersangka tersebut, adalah;

1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan;

2. ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) tenaga ahli satelit Kemhan; serta
3. GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria yang menjadi rekanan proyek.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penindakan JAM-Pidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, menyampaikan, bahwa; penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan tim gabungan dari unsur militer dan sipil.

“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim koneksitas. Perkara ini terkait kontrak pengadaan terminal pengguna satelit dan perangkat pendukung senilai $34,19 juta yang kemudian diubah menjadi $29,9 juta,” beber Brigjen Andi.

Adapun kasus ini disebutkan, bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016, terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna, jasa, dan peralatan pendukung (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment).

Dijelaskan, nilai kontrak awal sebesar $34.194.300 yang kemudian berubah menjadi $29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa didukung oleh ketersediaan anggaran negara dan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia jasa dilakukan atas rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH. Selanjutnya, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang dan program perangkat lunak kepada Kemhan berdasarkan empat Certificate of Performance (COP) yang ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH serta Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.

COP tersebut, menurut Brigjen Andi, disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa adanya pemeriksaan atau pengecekan fisik terhadap barang-barang yang dikirim. Navayo mengirimkan empat invoice dan COP untuk melakukan penagihan kepada Kemhan. Namun hingga tahun 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang kiriman Navayo menemukan, bahwa; 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan handphone satelit dan tidak dilengkapi dengan chip pengaman (secure chip) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Sementara, terhadap program utama (master program) yang diserahkan Navayo berupa 12 buku milestone 3 submission, hasil penilaian dari ahli satelit menyatakan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program terminal pengguna sesuai spesifikasi.

“Kesimpulan para ahli satelit menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak digunakan,” ungkapnya.

Brigjen Andi juga mengungkapkan, bahwa; akibat proyek itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan diwajibkan membayar sebesar $20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase internasional yang disidangkan di Singapura. Hal ini dipicu oleh penandatanganan COP yang telah dilakukan Kemhan, meskipun belum dilakukan pemeriksaan barang secara layak.

Putusan arbitrase tersebut dikeluarkan oleh International Commercial Court (ICC) Singapura pada 22 April 2021. Akibatnya, Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset negara di luar negeri, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Rumah Dinas Pertahanan, serta rumah dinas dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris, yang kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas pengadilan di Paris.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, tim JAM-Pidmil telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 saksi dari kalangan militer, serta 9 saksi ahli yakni; enam merupakan ahli satelit, sementara lainnya adalah ahli hukum dan ahli keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai $21,3 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

  • Author: FC-G65
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKM Binaan Pelindo Regional 1 Ikuti Program Short Course Basic Garmen

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 109
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  – Medan | 20 Mei 2025. Untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan, khususnya di bidang fashion, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memberikan kesempatan kepada 18 (delapan belas) UKM binaan yang berasal dari kantor pusat, Regional 1, 2 dan 3 untuk mengikuti Program Short Course Basic Garmen Production bersama LaSalle […]

  • Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis Ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh (GMOCT) 5 Juli 2025| Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Aceh Besar, Gampong Cot Keueng, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB. Korban yang juga jurnalis harian-ri.com mengalami luka parah akibat sabetan parang dan harus menjalani operasi di Rumah […]

  • Klarifikasi Anggota DPRD Ogan Ilir Terkait Foto Viral, Tegaskan Itu Dokumentasi Lama

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Ogan Ilir, 19 Maret 2026 | Beredarnya foto yang diduga menampilkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial “R” dari Partai Gerakan Indonesia Raya periode 2024–2029 pada Rabu (18/3/2026) menuai sorotan tajam publik. Foto tersebut viral di media sosial tanpa disertai keterangan waktu dan lokasi yang jelas, sehingga memicu beragam spekulasi dan […]

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Tahun 2026 bakal menjadi periode yang penuh persaingan ketat di pasar smartphone global. Sejumlah produsen raksasa, mulai dari Samsung, Apple, Xiaomi hingga Vivo, tengah menyiapkan peluncuran ponsel flagship terbaru yang sejak lama dinantikan konsumen. Dari Samsung Galaxy S26 Ultra, iPhone 18 Pro Max, hingga inovasi pertama Apple di segmen ponsel lipat […]

  • “Agung Sulistio Puji Kelezatan Iga Bakar Panoto, Kuliner Wajib Saat Singgah di Pemalang”

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 19 November 2025| Agung Sulistio, selaku pimpinan redaksi sahabat bhayangkara Indonesia (KabarSBI com), menikmati hidangan khas Pemalang, yakni Iga Bakar Panoto. Selain memimpin KabarSBI com, Agung juga menjabat sebagai ketua umum gabungan media online dan cetak ternama (GMOCT) serta ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Kesempatan kuliner ini menjadi momen santai […]

  • Berkah Ramadhan, Komunitas Ngopi Broo Bagikan Kopi dan Teh Gratis di Tarling Pemkot Bekasi

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 1 Maret 2026| Di bulan suci Ramadhan, Komunitas Ngopi Broo kembali menunjukkan aksi nyata dengan membuka stand kopi dan teh gratis dalam rangkaian kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang digelar oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan tersebut berlangsung bersama Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi sebagai bentuk dukungan terhadap program silaturahmi pemerintah dengan masyarakat […]

expand_less