Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

Chairul Husen by Chairul Husen
3 Agustus 2025
in Hukum
0
Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 08, Agustus, 2025. Pro kontra terhadap Abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi isu hangat di Nusantara.

 

You might also like

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

Pandangan beberapa pengamatannya, praktisi hukum menghiasi media baik media masa, maupun media sosial

 

Pemberian Abolisi dan Amnesti adalah hal yang biasa dilakukan Presiden dengan hak Prerogatinya kepada para Narapidana.

 

1000 orang lebih Narapidana yang mendapatkan Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjelang HUT RI ke- 80 ini.

 

Salah satu Praktisi Hukum Muda Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H., menyampaikan pandangannya terkait Abolisi Thomas Lembong yang saat ini viral seantero Indonesia.

 

 

Menurut Dr.Weldy Jevis Saleh bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait distribusi gula pada tahun 2015, telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan kalangan hukum.

 

Abolisi ini diberikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, yang diajukan pada 30 Juli 2025 dan disetujui oleh DPR RI. Pada 1 Agustus 2025, Lembong dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Keputusan ini tidak hanya terkait dengan politik hukum pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai biaya penegakan hukum yang sudah dikeluarkan oleh negara selama proses hukum tersebut.

 

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memunculkan isu yang sangat penting, yaitu tentang biaya yang sudah dikeluarkan negara dalam proses hukum besar seperti kasus ini. Proses hukum yang melibatkan tokoh besar seperti Lembong pasti memakan biaya yang sangat banyak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga biaya persidangan dan pemasyarakatan yang harus ditanggung negara, ujar Dr.Weldy Jevis Saleh.

 

“Sejak awal, penyidikan hingga proses pengadilan melibatkan banyak biaya, baik dari segi personel yang bekerja, logistik untuk pengumpulan bukti, serta waktu yang dihabiskan oleh banyak pihak. Negara sudah mengeluarkan banyak dana untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan adanya abolisi, negara akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut. Ini berarti, biaya negara untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lembong dapat dihentikan, yang pada gilirannya bisa mengurangi pengeluaran negara di masa depan. Namun, meskipun abolisi mengurangi pengeluaran untuk biaya hukum, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Dengan menghentikan proses hukum, negara tidak hanya menghemat biaya jangka panjang, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk melihat apakah proses hukum tersebut dapat membawa efek yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal penegakan keadilan,” cetusnya.

 

Dr.Weldy mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong bukan hanya keputusan hukum semata, tetapi juga keputusan politik. Keputusan ini dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI. Banyak yang berpendapat bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat kasus tersebut dan juga untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.

 

“Kebijakan abolisi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan mengenai keadilan. Beberapa orang merasa bahwa dengan abolisi, orang yang terlibat dalam tindak pidana besar tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa abolisi bisa memberikan kesempatan untuk reintegrasi sosial, memberi pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menunjukkan pertanggungjawaban, tuturnya, Minggu (03/08/2025).

 

Dikatakan Dr. Weldy bahwa pemberian abolisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam UUD 1945, Pasal 14 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, abolisi adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pembatalan hukuman kepada seseorang, dengan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

 

Keputusan ini diambil untuk menghapuskan segala akibat hukum yang dihasilkan oleh kasus tersebut, termasuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Keputusan abolisi ini juga berdampak pada biaya hukum yang dikeluarkan negara. Dengan menghentikan proses hukum, negara bisa menghemat dana yang semula digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemasyarakatan. Misalnya, jika proses hukum terus berlanjut, negara harus terus mengalokasikan dana untuk pengadilan, penahanan, dan biaya lainnya. Dengan adanya abolisi, dana yang semula dialokasikan untuk proses hukum ini bisa dipindahkan ke sektor-sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, paparnya.

 

Namun, sambung nya, meskipun ada penghematan biaya, keputusan ini juga bisa menciptakan kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang yang memiliki posisi atau kekuasaan dapat menghindari hukuman melalui keputusan politik semacam ini. Ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memang memberikan penghematan biaya hukum yang signifikan bagi negara, namun keputusan ini tetap membuka perdebatan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

 

“Keputusan ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana bisa sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara yang lebih luas, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan politik. Meskipun abolisi memberikan peluang untuk mengurangi pengeluaran negara, keputusan ini harus tetap diimbangi dengan upaya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Ini adalah tantangan besar bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya bermanfaat dari segi pengelolaan biaya, tetapi juga dari segi keadilan sosial yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,”tutup Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H Praktisi Hukum yang juga Dosen Universitas Pakuan Bogor.

Tags: AbolisiThomasLembongKasusKorupsiGulaKeputusanPresiden
Previous Post

Kapolri Hadiri Haul Pondok Bubtet Pesantren di Cirebon, Ulama dan Polri saling Melengkapi

Next Post

Aiptu Ence Herdy Mengikuti Kerja Bakti Serta Pembagian Bendera Bersama Forkopimdes dan Tokoh Masyarakat

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
Aiptu Ence Herdy Mengikuti Kerja Bakti Serta Pembagian Bendera Bersama Forkopimdes  dan Tokoh Masyarakat

Aiptu Ence Herdy Mengikuti Kerja Bakti Serta Pembagian Bendera Bersama Forkopimdes dan Tokoh Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Presiden Prabowo: Berikan Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung Hingga Batang Dua Dipercepat

Presiden Prabowo: Berikan Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung Hingga Batang Dua Dipercepat

2 April 2026
Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

19 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

29 Juli 2026
LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional
Info Publik

LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional

29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Juli 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News