Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

  • account_circle Husen
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
  • visibility 104

Tegarnews.co.id – Jakarta, 08, Agustus, 2025. Pro kontra terhadap Abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi isu hangat di Nusantara.

 

Pandangan beberapa pengamatannya, praktisi hukum menghiasi media baik media masa, maupun media sosial

 

Pemberian Abolisi dan Amnesti adalah hal yang biasa dilakukan Presiden dengan hak Prerogatinya kepada para Narapidana.

 

1000 orang lebih Narapidana yang mendapatkan Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjelang HUT RI ke- 80 ini.

 

Salah satu Praktisi Hukum Muda Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H., menyampaikan pandangannya terkait Abolisi Thomas Lembong yang saat ini viral seantero Indonesia.

 

 

Menurut Dr.Weldy Jevis Saleh bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait distribusi gula pada tahun 2015, telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan kalangan hukum.

 

Abolisi ini diberikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, yang diajukan pada 30 Juli 2025 dan disetujui oleh DPR RI. Pada 1 Agustus 2025, Lembong dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Keputusan ini tidak hanya terkait dengan politik hukum pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai biaya penegakan hukum yang sudah dikeluarkan oleh negara selama proses hukum tersebut.

 

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memunculkan isu yang sangat penting, yaitu tentang biaya yang sudah dikeluarkan negara dalam proses hukum besar seperti kasus ini. Proses hukum yang melibatkan tokoh besar seperti Lembong pasti memakan biaya yang sangat banyak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga biaya persidangan dan pemasyarakatan yang harus ditanggung negara, ujar Dr.Weldy Jevis Saleh.

 

“Sejak awal, penyidikan hingga proses pengadilan melibatkan banyak biaya, baik dari segi personel yang bekerja, logistik untuk pengumpulan bukti, serta waktu yang dihabiskan oleh banyak pihak. Negara sudah mengeluarkan banyak dana untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan adanya abolisi, negara akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut. Ini berarti, biaya negara untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lembong dapat dihentikan, yang pada gilirannya bisa mengurangi pengeluaran negara di masa depan. Namun, meskipun abolisi mengurangi pengeluaran untuk biaya hukum, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Dengan menghentikan proses hukum, negara tidak hanya menghemat biaya jangka panjang, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk melihat apakah proses hukum tersebut dapat membawa efek yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal penegakan keadilan,” cetusnya.

 

Dr.Weldy mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong bukan hanya keputusan hukum semata, tetapi juga keputusan politik. Keputusan ini dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI. Banyak yang berpendapat bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat kasus tersebut dan juga untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.

 

“Kebijakan abolisi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan mengenai keadilan. Beberapa orang merasa bahwa dengan abolisi, orang yang terlibat dalam tindak pidana besar tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa abolisi bisa memberikan kesempatan untuk reintegrasi sosial, memberi pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menunjukkan pertanggungjawaban, tuturnya, Minggu (03/08/2025).

 

Dikatakan Dr. Weldy bahwa pemberian abolisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam UUD 1945, Pasal 14 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, abolisi adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pembatalan hukuman kepada seseorang, dengan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

 

Keputusan ini diambil untuk menghapuskan segala akibat hukum yang dihasilkan oleh kasus tersebut, termasuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Keputusan abolisi ini juga berdampak pada biaya hukum yang dikeluarkan negara. Dengan menghentikan proses hukum, negara bisa menghemat dana yang semula digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemasyarakatan. Misalnya, jika proses hukum terus berlanjut, negara harus terus mengalokasikan dana untuk pengadilan, penahanan, dan biaya lainnya. Dengan adanya abolisi, dana yang semula dialokasikan untuk proses hukum ini bisa dipindahkan ke sektor-sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, paparnya.

 

Namun, sambung nya, meskipun ada penghematan biaya, keputusan ini juga bisa menciptakan kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang yang memiliki posisi atau kekuasaan dapat menghindari hukuman melalui keputusan politik semacam ini. Ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memang memberikan penghematan biaya hukum yang signifikan bagi negara, namun keputusan ini tetap membuka perdebatan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

 

“Keputusan ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana bisa sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara yang lebih luas, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan politik. Meskipun abolisi memberikan peluang untuk mengurangi pengeluaran negara, keputusan ini harus tetap diimbangi dengan upaya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Ini adalah tantangan besar bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya bermanfaat dari segi pengelolaan biaya, tetapi juga dari segi keadilan sosial yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,”tutup Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H Praktisi Hukum yang juga Dosen Universitas Pakuan Bogor.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Selamat HUT TNI Ke-80” Kekuatan, Integritas dan Semangat Juang TNI Selalu Menjadi Kebanggaan Bangsa

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Inel
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta 6 Oktober 2025| Aktraksi TNI, Angkatan Udara(AU) membelah langit Ibu Kota saat F-16 Fighting Falcon milik TNI Angkatan Udara (AU) mengawali rangkaian display kemampuan militer dalam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas Jakarta, (5/10/2025) kemarin. Dua pesawat F-16 yang menggunakan call sign “Naga Fly” tampil sebagai pembuka dengan […]

  • Arus Petikemas Tumbuh 10 Persen, PT Prima Multi Terminal Catat Kinerja Positif April 2025

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle PMT
    • visibility 48
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id –  Belawan  | PT Prima Multi Terminal (PMT), entitas anak dari PT Pelindo Terminal Petikemas yang mengelola sejumlah terminal petikemas strategis di Indonesia, mencatatkan lonjakan arus petikemas sebesar 10 persen pada April 2025. Capaian tersebut setara dengan volume 210.605 TEUs, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 190.635 TEUs. Peningkatan […]

  • Polres Bogor Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel TMT 1 Mei 2025

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian personel Polri TMT 1 Mei 2025 di Lapangan Upacara Polres Bogor pada Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara, dengan Kabag Log Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati S, S.Pd., M.M. sebagai Perwira Upacara dan […]

  • TNI-Polri Bersinergi Patroli Sambang Dengan Warga Masyarakat Desa Kembangkuning Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas TNI – Polri Polsek Klapanunggal melalui Bhabinkamtibmas Aipda H.Denny Renggana, S.H bersama Personil TNI melaksanakan kegiatan sambang dengan warga masyarakat Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Selasa, (20/05/2025). Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan Patroli sambang dengan warga masyarakat Desa Kembangkuning untuk memberikan pesan kamtibmas serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan […]

  • Dua Security PT Genesis Regeneration Smelting Ditangkap Usai Viral di GMOCT Terkait Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang (GMOCT) 22 Agustus 2025| Pasca viral di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dua petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting ditangkap oleh pihak kepolisian buntut insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat peliputan penyegelan pabrik di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Informasi ini pertama kali mencuat […]

  • Anggota Polsek Buluspesantren Ikut Menggali Makam demi Bantu Sahabatnya

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle (Rls/Red)
    • visibility 325
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-Kebumen| Rasa setia kawan Kanit Binmas Polsek Buluspesantren, Aiptu Mualim, layak diapresiasi. Tanpa sempat melepas bco.idaju seragam polisi, ia rela mengayunkan cangkul demi menggali makam untuk anak dari sahabatnya yang meninggal. Sahabat Aiptu Mualim, Jamjuri, saat itu tengah berduka. Kakaknya yang berada di Pati meninggal dunia. Saat Jamjuri sedang berada di Pati, salah satu anaknya […]

expand_less