Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

Reaksi Masyarakat terhadap Abolisi Thomas Lembong, Keputusan Politik atau Keadilan Sosial

  • account_circle Husen
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
  • visibility 228
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 08, Agustus, 2025. Pro kontra terhadap Abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi isu hangat di Nusantara.

 

Pandangan beberapa pengamatannya, praktisi hukum menghiasi media baik media masa, maupun media sosial

 

Pemberian Abolisi dan Amnesti adalah hal yang biasa dilakukan Presiden dengan hak Prerogatinya kepada para Narapidana.

 

1000 orang lebih Narapidana yang mendapatkan Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto saat menjelang HUT RI ke- 80 ini.

 

Salah satu Praktisi Hukum Muda Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H., menyampaikan pandangannya terkait Abolisi Thomas Lembong yang saat ini viral seantero Indonesia.

 

 

Menurut Dr.Weldy Jevis Saleh bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait distribusi gula pada tahun 2015, telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan kalangan hukum.

 

Abolisi ini diberikan melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, yang diajukan pada 30 Juli 2025 dan disetujui oleh DPR RI. Pada 1 Agustus 2025, Lembong dibebaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Keputusan ini tidak hanya terkait dengan politik hukum pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting mengenai biaya penegakan hukum yang sudah dikeluarkan oleh negara selama proses hukum tersebut.

 

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memunculkan isu yang sangat penting, yaitu tentang biaya yang sudah dikeluarkan negara dalam proses hukum besar seperti kasus ini. Proses hukum yang melibatkan tokoh besar seperti Lembong pasti memakan biaya yang sangat banyak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga biaya persidangan dan pemasyarakatan yang harus ditanggung negara, ujar Dr.Weldy Jevis Saleh.

 

“Sejak awal, penyidikan hingga proses pengadilan melibatkan banyak biaya, baik dari segi personel yang bekerja, logistik untuk pengumpulan bukti, serta waktu yang dihabiskan oleh banyak pihak. Negara sudah mengeluarkan banyak dana untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Dengan adanya abolisi, negara akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut. Ini berarti, biaya negara untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lembong dapat dihentikan, yang pada gilirannya bisa mengurangi pengeluaran negara di masa depan. Namun, meskipun abolisi mengurangi pengeluaran untuk biaya hukum, ada sisi lain yang perlu dipertimbangkan. Dengan menghentikan proses hukum, negara tidak hanya menghemat biaya jangka panjang, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk melihat apakah proses hukum tersebut dapat membawa efek yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal penegakan keadilan,” cetusnya.

 

Dr.Weldy mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong bukan hanya keputusan hukum semata, tetapi juga keputusan politik. Keputusan ini dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR RI. Banyak yang berpendapat bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat kasus tersebut dan juga untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.

 

“Kebijakan abolisi ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah yang lebih besar dalam masyarakat. Namun, keputusan ini juga memicu perdebatan mengenai keadilan. Beberapa orang merasa bahwa dengan abolisi, orang yang terlibat dalam tindak pidana besar tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa abolisi bisa memberikan kesempatan untuk reintegrasi sosial, memberi pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menunjukkan pertanggungjawaban, tuturnya, Minggu (03/08/2025).

 

Dikatakan Dr. Weldy bahwa pemberian abolisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam UUD 1945, Pasal 14 memberikan hak kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Jadi, abolisi adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pembatalan hukuman kepada seseorang, dengan pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

 

Keputusan ini diambil untuk menghapuskan segala akibat hukum yang dihasilkan oleh kasus tersebut, termasuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Keputusan abolisi ini juga berdampak pada biaya hukum yang dikeluarkan negara. Dengan menghentikan proses hukum, negara bisa menghemat dana yang semula digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemasyarakatan. Misalnya, jika proses hukum terus berlanjut, negara harus terus mengalokasikan dana untuk pengadilan, penahanan, dan biaya lainnya. Dengan adanya abolisi, dana yang semula dialokasikan untuk proses hukum ini bisa dipindahkan ke sektor-sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, paparnya.

 

Namun, sambung nya, meskipun ada penghematan biaya, keputusan ini juga bisa menciptakan kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang yang memiliki posisi atau kekuasaan dapat menghindari hukuman melalui keputusan politik semacam ini. Ini bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong memang memberikan penghematan biaya hukum yang signifikan bagi negara, namun keputusan ini tetap membuka perdebatan tentang keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.

 

“Keputusan ini menunjukkan bahwa politik hukum pidana bisa sangat dipengaruhi oleh kebijakan negara yang lebih luas, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas sosial dan politik. Meskipun abolisi memberikan peluang untuk mengurangi pengeluaran negara, keputusan ini harus tetap diimbangi dengan upaya untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Ini adalah tantangan besar bagi sistem peradilan Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak hanya bermanfaat dari segi pengelolaan biaya, tetapi juga dari segi keadilan sosial yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,”tutup Dr.Weldy Jevis Saleh.,S.H.,M.H Praktisi Hukum yang juga Dosen Universitas Pakuan Bogor.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls//Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Desa Cilember, Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Dedi Koswara melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Kampung Kemang Gede, RT 01/03, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Rabu (21/05/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan masyarakat, guna mempererat silaturahmi […]

  • Jalin Silaturahmi & Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Gunung Malang

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Gunung Malang Polsek Ciampea Polres Bogor, Bripka M. Rochim. M, melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat pada Minggu (6/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Sambang ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan […]

  • Perjuangan Suami Vanny Fransiska Menuntut Keadilan Atas Dugaan Malapraktik Yang Dilakukan RSIA NURAIDA Menemui Titik Terang

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 994
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 1 Juli 2025| Kerja keras tim Reskrim Polresta Kota Bogor dalam mengungkap kasus Malapraktik yang di duga, di lakukan oleh Dokter Lukman Hakim Muchsin selaku dokter spesialis kandungan di RSIA NURAIDA. Satreskrim Polresta Kota Bogor berhasil memanggil saksi kunci inisial A untuk dimintai keterangan di kantor Satreskrim Polresta Kota Bogor, (30/6). Hasil pemeriksaan penyidik […]

  • Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban Demokrat, Sabar AS Minta Masyarakat Tetap Jaga Persatuan Dan Kesatuan

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasaman| Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pasaman Sabar AS menyaksikan dan memimpin langsung prosesi penyembelihan hewan kurban berupa sapi sumbangan DPC Demokrat Pasaman. Prosesi penyembelihan dipusatkan di halaman Masjid Nurul Ikhwan Kampung Setia Baru, Puncak Tonang, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Minggu (8/6/2025). Kegiatan tersebut ikut disaksikan oleh […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah Di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita Adalah “Opini”

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 4 Juli 2025| Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, proyek fiktif, hingga permasalahan pembayaran gaji THL dan pengelolaan Dana UKAN yang mencurigakan, telah beredar luas di masyarakat. Namun, hingga […]

  • Aksi Demo di Kecamatan Cigudeg, Tuntut Kompensasi Dampak Penutupan Tambang oleh KDM

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Inel
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 13 Januari 2026| Protes atas penutupan kegiatan usaha pertambangan kembali dilakukan ribuan warga dari tiga wilayah Kecamatan, yaitu Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang Kabupaten Bogor Jawa Barat. (12/1/2026) kemarin. Kali ini ribuan orang pendemo mendatangi Kantor Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dalam aksinya para demonstran menuntut kejelasan dana kompensasi dari pemerintah dampak ekonomi dari kebijakan […]

expand_less