Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 132
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 6 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak-KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini-red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea-red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

#noviralnojustice

#polri

#polripresisi

Team/Red

Sumber: PPWI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Fasilitasi Penyerahan Amal Jariyah untuk Pembangunan Masjid Al Barkah di Bergas Kabupaten Semarang

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 27 September 2025| (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan. Kali ini, GMOCT mendapatkan amanah untuk memfasilitasi penyerahan amal jariyah dari Keluarga Besar Hamba Alloh serta Keluarga Besar Mbah Ngadiman untuk pembangunan Masjid Al Barkah. Masjid tersebut berlokasi di Dusun Segeni RT 05 RW 01 […]

  • Sebagai Lanjutan Rapat Kerja Nasional Terkait Transformasi Layanan Pada Kantor Pertanahan 

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan 19 Desember 2025| Sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Nasional terkait Transformasi Layanan pada Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN menetapkan tiga Kantor Pertanahan sebagai lokasi piloting atau proyek percontohan. Program ini bertujuan untuk menguji dan mengimplementasikan berbagai inovasi layanan pertanahan yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi layanan tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan […]

  • Kehormatan Diatas Komando: Pengunduran Diri Jendral Randy George Mengguncang Militer AS

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 April 2026 | Washington. Dalam sebuah langkah yang berpotensi mendefinisikan ulang standar kepemimpinan militer. Kepala Staf Angkatan Darat Amerika Serikat, Jenderal Randy George dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil ditengah tekanan besar terkait rencana operasi militer darat di Iran. Sebuah misi yang yang Ia yakini dapat mengorbankan ribuan […]

  • Ratusan Reklame Tak Berizin Dibersihkan, KPP Bogor Raya Langkah Tegas Demi Dongkrak PAD

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor 26 Maret 2026 | Penertiban ratusan reklame tak berizin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi langkah nyata dalam menegakkan aturan sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk reformasi konkret dalam […]

  • Ekonomi Tak Tumbuh dari Jempol, Oleh: Prof Dr Nandan Limakrisna

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 26 Oktober 2025 (GMOCT)| Di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi yang penuh tantangan, Menteri Keuangan sering kali tampil di depan publik dengan nada optimis, mengacungkan jempol, dan menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia berada di jalur yang benar. Gestur ini tentu menenangkan hati sebagian masyarakat. Namun, pertanyaannya: apakah optimisme simbolik itu benar-benar bisa membantu pertumbuhan […]

  • Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Pengamat Soroti Pejabat RSUD yang ‘Tak Tersentuh’ Rotasi

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 21 April 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tengah diguncang kasus dugaan jual beli jabatan, bahkan informasi teranyar ada 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam pidana. Jika dikalangan ASN Pemkab Bogor ada praktik lancung (perbuatan tidak jujur, curang, palsu, atau menipu) demi mendapatkan jabatan baru, justru berbanding terbalik dengan salah […]

expand_less