Breaking News
light_mode
Home » Ekonomi » Bisnis » Bisnis BBM 15 Ton Per Hari dan Margin Miliaran, Koperasi Sayaga Bungkam, Anggota Diduga Tidak Menerima SHU

Bisnis BBM 15 Ton Per Hari dan Margin Miliaran, Koperasi Sayaga Bungkam, Anggota Diduga Tidak Menerima SHU

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 662
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cibinong Bigor, 17 Agustus 2025| Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih bungkam terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) 15 ton per hari dengan margin miliaran rupiah yang dijalankan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.169.33.

Bungkamnya Koperasi Sayaga

Ketidakjelasan ini terungkap setelah surat konfirmasi dari tipikorinvestigasi.com tertanggal 8 Juli 2025 hanya dijawab sekenanya oleh Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni. Dalam surat balasannya tertanggal 11 Juli 2025, Maryeni hanya menyatakan bahwa margin penjualan BBM berbeda untuk setiap jenis dan SPBU, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai omset penjualan atau membantah perolehan margin miliaran rupiah.

Omset Penjualan dan Dugaan Margin

Redaksi media ini mendapatkan informasi bahwa omset penjualan BBM mencapai 15 ton (15.000 liter) per hari. Sumber yang layak dipercaya menyebutkan margin dari setiap liter BBM sekitar Rp300, sehingga menghasilkan margin harian sebesar Rp4.500.000, bulanan Rp135.000.000, dan tahunan Rp1.620.000.000. Jika diakumulasikan selama tujuh tahun, total margin yang diraup mencapai Rp11.340.000.000.

Pertanyaan yang Tidak Terjawab

Dalam surat konfirmasi, media ini mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran omset penjualan 15 ton per hari, keuntungan Rp300 per liter, serta dugaan bahwa keuntungan tidak diberitahukan kepada anggota Korpri dan banyak anggota yang tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).

Maryeni hanya menjawab bahwa koperasi setiap tahun mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pertanggungjawaban pengurus, dan membahas program kerja. Ia juga menyebutkan jumlah anggota koperasi saat ini 1.186 orang, dan laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai berapa banyak anggota yang menerima SHU atau nilai margin per liter dari masing-masing jenis BBM.

Praktisi Hukum: Pengurus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan Korupsi

Praktisi Hukum AH Siregar menyatakan bahwa jika ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, ketua koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, jika anggota seharusnya menerima SHU tetapi dinyatakan tidak menerima karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Siregar menjelaskan bahwa pembagian SHU diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan SHU adalah hak anggota yang harus diberikan. Jika terdapat penyelewengan SHU oleh pengurus koperasi yang merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pengamat Kebijakan Publik: Pengurus Tidak Transparan Dapat Diseret ke Ranah Hukum

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi dari Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Maju, menyatakan bahwa apabila pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan, anggota koperasi dapat menyeret pengurus ke ranah hukum. Yus menjelaskan bahwa koperasi adalah milik anggota, sehingga anggota berhak mempertanyakan pengelolaan dan keuntungan unit bisnis.

Seorang Pejabat Pemkab Bogor Mundur dari Koperasi

Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri karena tidak pernah menerima SHU dan tidak pernah melihat hasil RAT serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus koperasi.

Dugaan Tidak Transparan Soal Pajak BBM Rp5,4 Miliar

Selain masalah omset, margin, dan SHU, pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri juga diduga tidak transparan dalam hal kewajiban pajak BBM senilai Rp5,4 miliar per tahun. Sumber yang dirahasiakan namanya mengatakan bahwa omset penjualan 15 ton per hari setara dengan Rp54 miliar per tahun, sehingga kewajiban pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% mencapai Rp5,4 miliar.

Ketua Koperasi Tidak Membantah Pendapatan Koperasi Capai Rp54 Miliar Per Tahun

Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, tidak membantah bahwa pendapatan koperasi dari bisnis BBM mencapai Rp54 miliar per tahun. Dalam klarifikasinya, Maryeni membenarkan bahwa omset penjualan BBM pada tahun 2015 mencapai 15.000 liter per hari, namun ia mengklaim bahwa setelah penghapusan premium, omsetnya tidak sebesar itu lagi.

GMOCT Mendapatkan Informasi dari Media Online

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online tipikorinvestigasi.com bahwa pemberitaan ini sudah sempat tayang beberapa kali dan viral. Hal ini menambah sorotan terhadap transparansi dan pengelolaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor.[]

#noviralnojustice

#pertamina

#polri

Team/Red

Sumber: tipikorinvestigasi.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan, Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 29 Oktober 2025| Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk- Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu […]

  • Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 229
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Desember 2025| Polemik hukum kembali mencuat di Sorong, Papua Barat Daya, setelah putusan praperadilan (prapid) terkait kasus kapal tongkang memunculkan narasi yang saling bertentangan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis, 6 November 2025, lalu memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk ranah perdata. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan informasi […]

  • Teror terhadap Wartawan Meningkat, AKPERSI Serukan Perang Terbuka Lawan Premanisme

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id –Jakarta, 10 Januari 2026 – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.   Fakta-fakta ini membuktikan bahwa […]

  • Kejari Lebak Eksekusi Uang Hasil Peredaran Rokok Ilegal Pasca Vonis Inkrah Senilai Rp1,3 Miliar

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 4 Januari 2026| Kejaksa’an Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah secara resmi mengeksekusi seluruh barang bukti hasil tindak pidana peredaran rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi itu mencakup penyita’an uang hasil kejahatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, yang diserahkan ke negara setelah pengadilan menjatuhkan vonis terhadap pelaku utama (31/12/25). Kasus ini […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Dengan Guru Sekolah di Wilayah Desa Kembangkuning Menyampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Red
    • visibility 388
    • 0Comment

    Tegarnews.site-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar Aipda H.Denny Renggana, S.H. Melaksanakan sambang dengan guru sekolah Yayasan Pendidikan Amal Mulia Bpk. Bambang Suherman, SE di Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di wilkum Polsek Klapanunggal. Hari Selasa, (29/04/2024). Kegiatan patroli kamtibmas ini […]

  • Dugaan Korupsi ADD Ciamis Meningkat: 258 LPJ Nol Rupiah Terungkap, Aparat Hukum Dalami Aliran Dana

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 408
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciamis, 1 Desember 2025| Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis terus menguat setelah aparat penegak hukum menemukan indikasi serius ketidaksesuaian antara pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban. Sebanyak 258 desa tercatat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan nilai nol rupiah, namun laporan tersebut menyatakan kegiatan telah terlaksana […]

expand_less